29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Gatot Diperiksa di Lapas Cipinang

 

Terkait kasus Gatot dalam dugaan suap hak interpelkasi DPRD Sumut, selama tiga hari turun di Medan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tercatat memeriksa hingga 44 orang sebagai saksi.

 

Mereka meliputi pimpinan dan anggota DPRD Sumut, pejabat Pemerintah Provinsi Sumut dan sejumlah saksi lain, yang dinilai dibutuhkan keterangannya terkait dugaan suap anggota DPRD Sumut.

 

Total jumlah saksi diketahui setelah pada Senin (14/12), penyidik menjadwalkan pemeriksaan sebelas orang. Kemudian pada selasa (15/12) kembali diperiksa sebelas nama lain dan sepanjang Rabu (16/12) dijadwalkan pemeriksaan terhadap 22 nama.

 

“Selama tiga hari itu jumlahnya 11 ditambah 11 dan ditambah 22 orang. Jadi semuanya yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan berjumlah 44 orang,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati kepada Sumut Pos, kemarin petang.

 

Dalam pemeriksaan Rabu (16/12), beberapa nama dari total 22 orang yang dipanggil antara lain, dua orang diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Sumut yaitu Ruben Tarigan dan Parliansyah Harahap. Kemudian 18 orang anggota DPRD periode 2014-2019. Masing-masing, Sutrisno Pangaribuan, Sarma Hutajulu, Sudarto Sitepu dan Wagirin Arman.

 

Tercatat pula Syamsul Bahri Batubara, Novita Sari, Raja Indra Saleh, Khairul Anwar, Zahir, Burhannuddin Siregar, Hidayah Herlina Gusti, Herman Sembiring, dan Philips Perwira Juang Nehe.

 

Nama anggota DPRD lainnya, Tigor Lumban Toruan, M Hafez, Effendi Panjaitan, Baskami Ginting, Satya Yudha Wibowo, dan Wasner Sianturi. Sementara dua nama lainnya masing-masing Kepala Bagian Keuangan Pemprov Raja Indra Saleh dan seorang dari kalangan swasta Arjun Batubara.

 

Menurut Yuyuk, nama-nama diperiksa sebagai saksi, sebagai tindaklanjut dari proses penyidikan yang sejak beberapa bulan terakhir terus diintensifkan lembaga antirasuah tersebut.

 

Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan lima tersangka, yakni Gubsu nonaktif Gatot Pudjo Nugroho, serta empat orang dari unsur anggota Dewan yaitu Saleh Bangun, Ajib Shah, Chaidir Ritonga, Sigit Pramono Asri, dan Kamaluddin Harahap. Kelimanya kini resmi menjadi tahanan KPK.

 

Dari Mako Brimob Polda Sumut, Medan, pemeriksaan anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 oleh KPK hari ketiga, Rabu (16/12), penyidik KPK disebut-sebut mempertanyakan pertemuan di ruang wakil ketua, antara salah satu pimpinan Dewan dengan sejumlah perwakilan fraksi, bersama sejumlah pejabat Pemprov Sumut. Fokusnya menggali dugaan politik uang untuk mengamankan hak interpelasi.

 

Pantauan wartawan, anggota DPRD Sumut Philips Perwira Juang Nehe mengatakan dirinya dicercar enam pertanyaan oleh penyidik terkait hak interplasi terhadap Gatot yang kandas dengan banyaknya anggota Dewan yang menarik dukungan.

 

“Soal interpelasi yang terakhir, kenapa bisa gagal interpelasi, itu aja dan tidak ada soal penyuapan. Awalnya kan ada 57 anggota dewan yang mendukung, ternyata kenapa tinggal 37 orang. Namun, fraksi PKB tetap pada komitmen pertama bahwa itu sudah melekat dan mendukung adanya interplasi,” katanya.

 

Anggota DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan yang juga ikut diperiksa, Rabu (16/12) kemarin terlihat percaya diri mendatangi kerumunan watawan. Berbeda dari sejumlah koleganya yang kabur melihat awak media

 

“Saya datang bareng (bersama) Sudarto Sitepu dan Wasner Sianturi (fraksi PDI Perjuangan). Tujuan pemanggilan ini agar permasalahannya menjadi terang benderang. Untuk apa kita sembunyi-sembunyi,” kata Sutrisno. (gir/bal/val)

 

Terkait kasus Gatot dalam dugaan suap hak interpelkasi DPRD Sumut, selama tiga hari turun di Medan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tercatat memeriksa hingga 44 orang sebagai saksi.

 

Mereka meliputi pimpinan dan anggota DPRD Sumut, pejabat Pemerintah Provinsi Sumut dan sejumlah saksi lain, yang dinilai dibutuhkan keterangannya terkait dugaan suap anggota DPRD Sumut.

 

Total jumlah saksi diketahui setelah pada Senin (14/12), penyidik menjadwalkan pemeriksaan sebelas orang. Kemudian pada selasa (15/12) kembali diperiksa sebelas nama lain dan sepanjang Rabu (16/12) dijadwalkan pemeriksaan terhadap 22 nama.

 

“Selama tiga hari itu jumlahnya 11 ditambah 11 dan ditambah 22 orang. Jadi semuanya yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan berjumlah 44 orang,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati kepada Sumut Pos, kemarin petang.

 

Dalam pemeriksaan Rabu (16/12), beberapa nama dari total 22 orang yang dipanggil antara lain, dua orang diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Sumut yaitu Ruben Tarigan dan Parliansyah Harahap. Kemudian 18 orang anggota DPRD periode 2014-2019. Masing-masing, Sutrisno Pangaribuan, Sarma Hutajulu, Sudarto Sitepu dan Wagirin Arman.

 

Tercatat pula Syamsul Bahri Batubara, Novita Sari, Raja Indra Saleh, Khairul Anwar, Zahir, Burhannuddin Siregar, Hidayah Herlina Gusti, Herman Sembiring, dan Philips Perwira Juang Nehe.

 

Nama anggota DPRD lainnya, Tigor Lumban Toruan, M Hafez, Effendi Panjaitan, Baskami Ginting, Satya Yudha Wibowo, dan Wasner Sianturi. Sementara dua nama lainnya masing-masing Kepala Bagian Keuangan Pemprov Raja Indra Saleh dan seorang dari kalangan swasta Arjun Batubara.

 

Menurut Yuyuk, nama-nama diperiksa sebagai saksi, sebagai tindaklanjut dari proses penyidikan yang sejak beberapa bulan terakhir terus diintensifkan lembaga antirasuah tersebut.

 

Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan lima tersangka, yakni Gubsu nonaktif Gatot Pudjo Nugroho, serta empat orang dari unsur anggota Dewan yaitu Saleh Bangun, Ajib Shah, Chaidir Ritonga, Sigit Pramono Asri, dan Kamaluddin Harahap. Kelimanya kini resmi menjadi tahanan KPK.

 

Dari Mako Brimob Polda Sumut, Medan, pemeriksaan anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 oleh KPK hari ketiga, Rabu (16/12), penyidik KPK disebut-sebut mempertanyakan pertemuan di ruang wakil ketua, antara salah satu pimpinan Dewan dengan sejumlah perwakilan fraksi, bersama sejumlah pejabat Pemprov Sumut. Fokusnya menggali dugaan politik uang untuk mengamankan hak interpelasi.

 

Pantauan wartawan, anggota DPRD Sumut Philips Perwira Juang Nehe mengatakan dirinya dicercar enam pertanyaan oleh penyidik terkait hak interplasi terhadap Gatot yang kandas dengan banyaknya anggota Dewan yang menarik dukungan.

 

“Soal interpelasi yang terakhir, kenapa bisa gagal interpelasi, itu aja dan tidak ada soal penyuapan. Awalnya kan ada 57 anggota dewan yang mendukung, ternyata kenapa tinggal 37 orang. Namun, fraksi PKB tetap pada komitmen pertama bahwa itu sudah melekat dan mendukung adanya interplasi,” katanya.

 

Anggota DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan yang juga ikut diperiksa, Rabu (16/12) kemarin terlihat percaya diri mendatangi kerumunan watawan. Berbeda dari sejumlah koleganya yang kabur melihat awak media

 

“Saya datang bareng (bersama) Sudarto Sitepu dan Wasner Sianturi (fraksi PDI Perjuangan). Tujuan pemanggilan ini agar permasalahannya menjadi terang benderang. Untuk apa kita sembunyi-sembunyi,” kata Sutrisno. (gir/bal/val)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/