31.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Tindak Lanjuti Instruksi Mendagri, Disdukcapil Karo Bakar 10 Ribu e-KTP Rusak

solideo/sumut pos
BAKAR: Plt Kepala Disdukcapil Karo Indra Jaya Bangun beserta jajaran saat melakukan pemusnahan e-KTP rusak dengan cara dibakar, Minggu (16/12).

KARO, SUMUTPOS.CO – Menindaklanjuti instruksi dan surat edaran Mendagri No: 470.13/1176 tertanggal 13 Desember 2018, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karo memusnahkan 10 ribu e-KTP yang rusak atau invalid.

Plt Kepala Disdukcapil Karo, Indra Jaya Bangun mengatakan, pemusnahan dengan cara dibakar ini, sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) arahan Mendagri yang  disampaikan melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh pada 14 Desember lalu.

“Pemusnahan untuk tahap pertama ini, dilakukan serentak di seluruh Indonesia,” ungkap Indra.

Pembakaran e-KTP rusak ini, juga sesuai perintah Bupati Karo Terkelin Brahmana. “Menyikapi pesan Bupati Karo, saya bersama staf Disdukcapil lainnya, pada Minggu (16/12) siang sudah siap melaksanakan pemusnahan berikut barang bukti e-KTP yang akan dibakar. Makanya tadi (kemarin, red) saya laporkan kepada Pak Bupati terkait kegiatan ini,” beber Indra.

Lebih lanjut Indra mengatakan, pemusnahan ini dilakukan di depan Kantor Disdukcapil Kabupaten Karo sekira pukul 14.30 WIB. Setelah tahap pertama selesai, maka sesuai ketentuan yang ada, selanjutnya tata cara pemusnahan e-KTP, sudah dapat dilaksanakan oleh Disdukcapil setiap hari kerja, setelah pulang  kantor. “Agar tidak mengganggu jam kerja pegawai, pedoman dan syarat pemusnahan agar tidak menyalahi ketentuan di kemudian hari, harus ada dokumen dan BAP pemusnahan,” pungkasnya. (deo/saz)

solideo/sumut pos
BAKAR: Plt Kepala Disdukcapil Karo Indra Jaya Bangun beserta jajaran saat melakukan pemusnahan e-KTP rusak dengan cara dibakar, Minggu (16/12).

KARO, SUMUTPOS.CO – Menindaklanjuti instruksi dan surat edaran Mendagri No: 470.13/1176 tertanggal 13 Desember 2018, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karo memusnahkan 10 ribu e-KTP yang rusak atau invalid.

Plt Kepala Disdukcapil Karo, Indra Jaya Bangun mengatakan, pemusnahan dengan cara dibakar ini, sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) arahan Mendagri yang  disampaikan melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh pada 14 Desember lalu.

“Pemusnahan untuk tahap pertama ini, dilakukan serentak di seluruh Indonesia,” ungkap Indra.

Pembakaran e-KTP rusak ini, juga sesuai perintah Bupati Karo Terkelin Brahmana. “Menyikapi pesan Bupati Karo, saya bersama staf Disdukcapil lainnya, pada Minggu (16/12) siang sudah siap melaksanakan pemusnahan berikut barang bukti e-KTP yang akan dibakar. Makanya tadi (kemarin, red) saya laporkan kepada Pak Bupati terkait kegiatan ini,” beber Indra.

Lebih lanjut Indra mengatakan, pemusnahan ini dilakukan di depan Kantor Disdukcapil Kabupaten Karo sekira pukul 14.30 WIB. Setelah tahap pertama selesai, maka sesuai ketentuan yang ada, selanjutnya tata cara pemusnahan e-KTP, sudah dapat dilaksanakan oleh Disdukcapil setiap hari kerja, setelah pulang  kantor. “Agar tidak mengganggu jam kerja pegawai, pedoman dan syarat pemusnahan agar tidak menyalahi ketentuan di kemudian hari, harus ada dokumen dan BAP pemusnahan,” pungkasnya. (deo/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/