31 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Kapoldasu: Siapa pun yang Terlibat Diproses Sesuai Hukum

Dugaan Korupsi PD Pembangunan Kota Binjai Rp2,3 Miliar

BINJAI- Penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Perusahaan Daerah (PD) Binjai tahun anggaran 2006 sampai 2009 sebesar Rp2,3 miliar, sudah membuahkan hasil dengan ditahannya mantan Dirut PD Binjai Nazri Kamal.

Namun, pihak Poldasu belum sepenuhnya puas, penyidik masih mendalami keterlibatan pejabat lain di Pemko Binjai terkait kasus dimaksud. Demikian disampaikan Kapoldasu Irjen (Pol) Wisjnu Amat Sastro saat berkunjung ke Polres Binjai, Kamis (17/1).

Wisjnu mengatakan, pihaknya tidak akan segan-segan memproses siapapun yang terlibat dalam perkara ini, termasuk mantan Wali Kota Binjai HM Ali Umri. “Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai hukum, apalagi kita (Poldasu,red), termasuk salah satu Polda yang paling banyak menangani kasus dugaan korupsi,” kata Wisjnu.

Sebelumnya, Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu resmi menahan Nazri Kamal terkait korupsi dana penyertaan modal PD Binjai sebesar Rp2,3 miliar. “Berdasarkan hasil audit BPKP, kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar,” kata Dirreskrimsus Poldasu Kombes Pol Sadono Budi Nugroho, Kamis (10/1) lalu.
Modus yang dilakukan tersangka, kata Sadono, dengan cara meminjam dana kepada pihak ketiga sebesar Rp1 miliar tanpa pernah masuk ke kas PD Binjai, namun pembayaran pinjaman tersebut dibebankan kepada APBD Kota Binjai saat itu.

Sementara itu, disinggung dugaan korupsi dana jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) yang melibatkan mantan Dirut RSU Dr Djoelham Binjai Dr Murad El Fuad, Drg Susyanto, dan Sri Hartati, Kapoldasu Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro menjelaskan, bahwa pihaknya sangat menginginkan semua berkas perkara yang berada di bawah naungannya segera diselesaikan termasuk dugaan korupsi Jamkesmas senilai Rp11,3 miliar.

“Tapi kita minta juga kepada Jaksa yang menangani, kita minta Jaksa untuk memberitahukan dengan jelas apa yang kurang, sehingga bisa dipenuhi oleh penyidik,” pinta Kapoldasu.

Mengenai berkas Jamksesmas yang sudah dipulangkan jaksa sebanyak 4 kali, Wisjnu mengatakan, pihaknya akan melihat sejauh mana proses penyidikan yang dilakukan Polres Binjai. Jika memungkinkan untuk ditarik ke Poldasu, maka akan segera ditindaklanjuti. “Tapi kasilah kesempatan Kapolres Binjai untuk menuntaskan kasus ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Musa Tampubolon ketika dikonfirmasi mengatakan, berkasnya paling lama akan diserahkan ke Jaksa minggu depan. “Pokoknya akan kita kirim lagi sampai Jaksa menerimka (P-21). Kalau masih dikembalikan (P-19), maka berkasnya akan kita kirim ke Kejatisu,” kata Musa.(ndi)

Dugaan Korupsi PD Pembangunan Kota Binjai Rp2,3 Miliar

BINJAI- Penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Perusahaan Daerah (PD) Binjai tahun anggaran 2006 sampai 2009 sebesar Rp2,3 miliar, sudah membuahkan hasil dengan ditahannya mantan Dirut PD Binjai Nazri Kamal.

Namun, pihak Poldasu belum sepenuhnya puas, penyidik masih mendalami keterlibatan pejabat lain di Pemko Binjai terkait kasus dimaksud. Demikian disampaikan Kapoldasu Irjen (Pol) Wisjnu Amat Sastro saat berkunjung ke Polres Binjai, Kamis (17/1).

Wisjnu mengatakan, pihaknya tidak akan segan-segan memproses siapapun yang terlibat dalam perkara ini, termasuk mantan Wali Kota Binjai HM Ali Umri. “Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai hukum, apalagi kita (Poldasu,red), termasuk salah satu Polda yang paling banyak menangani kasus dugaan korupsi,” kata Wisjnu.

Sebelumnya, Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu resmi menahan Nazri Kamal terkait korupsi dana penyertaan modal PD Binjai sebesar Rp2,3 miliar. “Berdasarkan hasil audit BPKP, kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar,” kata Dirreskrimsus Poldasu Kombes Pol Sadono Budi Nugroho, Kamis (10/1) lalu.
Modus yang dilakukan tersangka, kata Sadono, dengan cara meminjam dana kepada pihak ketiga sebesar Rp1 miliar tanpa pernah masuk ke kas PD Binjai, namun pembayaran pinjaman tersebut dibebankan kepada APBD Kota Binjai saat itu.

Sementara itu, disinggung dugaan korupsi dana jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) yang melibatkan mantan Dirut RSU Dr Djoelham Binjai Dr Murad El Fuad, Drg Susyanto, dan Sri Hartati, Kapoldasu Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro menjelaskan, bahwa pihaknya sangat menginginkan semua berkas perkara yang berada di bawah naungannya segera diselesaikan termasuk dugaan korupsi Jamkesmas senilai Rp11,3 miliar.

“Tapi kita minta juga kepada Jaksa yang menangani, kita minta Jaksa untuk memberitahukan dengan jelas apa yang kurang, sehingga bisa dipenuhi oleh penyidik,” pinta Kapoldasu.

Mengenai berkas Jamksesmas yang sudah dipulangkan jaksa sebanyak 4 kali, Wisjnu mengatakan, pihaknya akan melihat sejauh mana proses penyidikan yang dilakukan Polres Binjai. Jika memungkinkan untuk ditarik ke Poldasu, maka akan segera ditindaklanjuti. “Tapi kasilah kesempatan Kapolres Binjai untuk menuntaskan kasus ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Musa Tampubolon ketika dikonfirmasi mengatakan, berkasnya paling lama akan diserahkan ke Jaksa minggu depan. “Pokoknya akan kita kirim lagi sampai Jaksa menerimka (P-21). Kalau masih dikembalikan (P-19), maka berkasnya akan kita kirim ke Kejatisu,” kata Musa.(ndi)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/