MEDAN, SUMUTPOS.CO – Berkas perkara tersangka penyelewengan dana bantuan sosial dan hibah di Provinsi Sumut periode 2012-2013 yang melibatkan Gubsu nonaktif Gatot Pujo Nugroho, segera dilimpahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Pelimpahan berkas perkara Gatot akan dilakukan setelah perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus tersebut selesai dilakukan.
Menurut Ketua Tim Penyidik perkara Bansos Sumut, Victor Antonius, perhitungan tersebut akan selesai dalam waktu satu bulan ke depan.
“Tahap dua GPN (Gatot) menyusul, kami tinggal menunggu perhitungan kerugian negara oleh BPK. Mereka saat ini sedang di Medan untuk menyelesaikan perhitungan kerugian dari beberapa SKPD. Satu bulan diupayakan selesai,” kata Victor di Kejagung, Jakarta, Rabu (10/2).
Hingga saat ini, Kejagung baru melakukan pelimpahan tahap dua berkas perkara Bansos Sumut atas nama Eddy Sofyan. Pelimpahan tersebut sudah dilakukan sejak awal Januari lalu.
Jumlah kerugian negara sementara akibat perkara Bansos Sumut juga sudah diketahui. Tercatat kerugian negara sementara telah mencapai angka Rp7 miliar berdasarkan perhitungan BPK.
Gatot ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap tidak melakukan verifikasi terhadap para penerima dana hibah dan bansos. Sedangkan Eddy dianggap turut membantu adanya penerima-penerima dana bansos siluman di Sumut melalui satu SKPD.
Atas perbuatannya tersebut, Gatot didakwa melanggar pasal 6 ayat (1) dan/ atau Pasal 13 Undang-undang no 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (sam/bbs)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Berkas perkara tersangka penyelewengan dana bantuan sosial dan hibah di Provinsi Sumut periode 2012-2013 yang melibatkan Gubsu nonaktif Gatot Pujo Nugroho, segera dilimpahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Pelimpahan berkas perkara Gatot akan dilakukan setelah perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus tersebut selesai dilakukan.
Menurut Ketua Tim Penyidik perkara Bansos Sumut, Victor Antonius, perhitungan tersebut akan selesai dalam waktu satu bulan ke depan.
“Tahap dua GPN (Gatot) menyusul, kami tinggal menunggu perhitungan kerugian negara oleh BPK. Mereka saat ini sedang di Medan untuk menyelesaikan perhitungan kerugian dari beberapa SKPD. Satu bulan diupayakan selesai,” kata Victor di Kejagung, Jakarta, Rabu (10/2).
Hingga saat ini, Kejagung baru melakukan pelimpahan tahap dua berkas perkara Bansos Sumut atas nama Eddy Sofyan. Pelimpahan tersebut sudah dilakukan sejak awal Januari lalu.
Jumlah kerugian negara sementara akibat perkara Bansos Sumut juga sudah diketahui. Tercatat kerugian negara sementara telah mencapai angka Rp7 miliar berdasarkan perhitungan BPK.
Gatot ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap tidak melakukan verifikasi terhadap para penerima dana hibah dan bansos. Sedangkan Eddy dianggap turut membantu adanya penerima-penerima dana bansos siluman di Sumut melalui satu SKPD.
Atas perbuatannya tersebut, Gatot didakwa melanggar pasal 6 ayat (1) dan/ atau Pasal 13 Undang-undang no 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (sam/bbs)