JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Hingga kemarin pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum mendapatkan solusi yang tepat untuk menyelesaikan masalah pelantikan pasangan bupati JR Saragih-Amran Sinaga.
Kemendagri malah mempersoalkan, mengapa dulunya KPU Simalungun bisa sampai meloloskan Amran yang sudah berstatus terpidana berdasar putusan kasasi MA, menjadi calon wakil bupati.
“Kita akan tanya ke KPU mengapa itu diteruskan (pilkada dengan diikuti calon wakil bupati yang berstatus terpidana, red),” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Yuswandi A Temenggung di kantornya, Rabu (17/2).
Yuswandi mengatakan, tidak mungkin pasangan yang sudah dinyatakan terbukti melanggar hukum dilantik. “Kalau sudah incrah, ya gak mungkin,” ujarnya.
Tapi bupati terpilih, JR Saragih, kan tidak punya kasus hukum? Yuswandi tidak menjawab. Dia hanya mengatakan, kemendagri akan mencari solusi terhadap masalah ini.
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo, juga sudah mengatakan serupa.
“Jadi kalau sudah terpidana, status hukumnya final dan mengikat, itu tidak bisa dilantik. Kalau sebelumnya (saat proses pemilihan,red) masih terdakwa itu masih memungkinkan. Karena putusan hukumnya belum berkekuatan hukum final,” ujar Mendagri Tjahjo Kumolo di Serang, Banten, Senin (15/2).
Menurut Tjahjo, kasus Simalungun berbeda dengan kasus kepala daerah terpilih Tomohon, Sulawesi Utara beberapa waktu lalu. Bedanya, Amran tetap maju sebagai calon wakil berpasangan dengan JR Saragih, meski sejak awal telah ditetapkan sebagai terpidana. Sementara pada kasus Tomohon, kepala daerah terpilih masih berstatus terdakwa.
“Jadi kasusnya berbeda, kalau dulu pernah dilantik di penjara, itu karena belum ada kekuatan hukum tetap. Kalau ini sudah final. Ini jadi pertanyaan, kenapa dulu bisa lolos (maju sebagai pasangan calon,red),” ujarnya. (sam)