KARO, SUMUTPOS.CO – Merasa surat permohonannya beberapa waktu lalu tidak ditanggapi, puluhan massa DPC Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kabupaten Karo menggeruduk Polres Karo. Demo yang yang tetap mematuhi protokol kesehatan ini berlangsung tertib, Rabu (17/2).
Massa Pospera tiba di depan pintu masuk Mapolres Karo, Jalan Veteran Kabanjahe sekira pukul 10.35 WIB. Merek tidak bisa langsung memasuki halaman Mapolres karena pintu masuk sudah dipagar betis puluhan personel.
Pendemo secara bergantian menyampaikan orasi. Arus lalu lintas juga sempat macet total akibat massa dan kenderaannya berada di tengah jalan. Wakil Sekretari DPC Pospera Kabupaten Karo, Yoki Pranata Sinulingga dalam orasinya menuding penyidik Polres Tanah Karo tidak profesional menangani pengaduan almarhum Milala Sembiring Meliala, tertanggal 21 Maret 2019 lalu.
“Berdasarkan saran dari penyidik Polres Tanah Karo dari hasil penyelidikan yang dituangkan dalam SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan ) kemudian ditingkatkan menjadi laporan polisi sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/829/XI/2020/SU/RES.T.Karo tanggal 11 Nopember 2020 atas nama pelapor Milala Sembiring Meliala,” teriak Yoki lewat pengeras suara yang kemudian disambut massa dengan pekik merdekaa.
Yang lebih mirisnya terhadap penegakan hukum di Tanah Karo ,teriak Yoki lagi, perkara ini dapat ditingkatkan ke Laporan Polisi setelah 15 bulan surat pengaduan yang dilayangkan. Juga kami menilai hanya bahwa alasan tidak dapat meneruskan pengaduan alm.Milala Sembiring Meliala hanya karena tidak dapat menyerahkan akta minute yang asli adalah bentuk ketidak profesionalan penyidik Polres Tanah Karo.
“Pelapor sampai harus menyampaikan surat perlindungan hukum ke Kapolda Sumatera Utara tertanggal 3 Juli 2020. Ada apa ini? Apa harus ada penekanan dari atasan baru kasus itu ditindak lanjuti,” teriaknya dengan suara lantang.
Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Utara juga telah menerbitkan putusan nomor : 04/MPWN.Provinsi Sumatera Utara/V/2019 tertanggal 10 Mei 2019 dengan amar putusan menyatakan notaris JT,SH bersalah. “Ini menurut pandangan hukum Pospera sudah merupakan salah satu alat bukti yang cukup kuat. Sesungguhnya tidak ada lagi alasan perkara ini tidak ditetapkan tersangka,” terang Yoki.
Berdasarkan kesepakan massa dengan pihak polres maka perwakilan massa diterima sebanyak 6 orang. Perwakilan Pospera diterima di ruang Kepala Bagian Operasional Reskrim sekira pukul 11.10 WIB. Mereka diterima Wakapolres Karo, Kompol A. Siahaan didampingi Kabagops Reskrim, Iptu S.R Sihaloho dan Kanit Resum,Ipda Togu Siahaan. “ Untuk penanganan kasus itu pihak Polres Tanah Karo tetap menindak lanjutinya. Sebelum ada surat Pospera pun Polres Karo sudah mengirimkan surat ke Polda Sumatera Utara untuk dilakukan gelar perkara sehingga bisa kita tindak lanjuti,” ujar Siahaan dihalaman Mapolres Karo dihadapan massa Pospera.
Ketua DPC Pospera Kabupaten Karo,Julianus P. Sembiring kepada sejumlah wartawan di sekretariat Perumahan Graha Mandala, Kabanjahe mengaku sangat tidak puas dengan apa yang disampaikan Polres Tanah Karo. (deo)