35 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Pelantikan Kada Terpilih 26 Februari: Gelombang 1 Mungkin 9 Kada

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pelantikan gelombang 1 kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2020 di Sumatera Utara, rencananya digelar serentak secara virtual pada 26 Februari mendatang. Namun dari 14 daerah yang masa jabatan bupati/wali kota-nya berakhir pada 17 Februari 2021, ada tujuh daerah yang mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) kada di Mahkamah Konstitusi. Sementara tujuh lainnya tidak ada gugatan.

UNTUK ITU, Pemprov Sumut meminta pemerintah daerah dan Komisi Pemilihan Umum untuk mengejar kelengkapan administrasi putusan MK, pascasidang gugatan permohonan hasil pemilihan.

“Untuk yang dapat putusan sela atau ditolak PHP-nya, segera laksanakan pleno. DPRD segera banmus untuk pemberhentian kepala daerah defenitif, agar bupati dan wali kota terpilih dapat segera dilantik,” kata Kepala Bagian Otonomi Daerah pada Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprovsu, Ahmad Rasyid Ritonga menjawab Sumut Pos, Rabu (17/2).

Pihaknya menyebutkan telah menerima surat dari Kemendagri Nomor 131/966/OTDA pada 15 Februari 2021, ihwal pelantikan bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota melalui media telekonference. Isinya, meminta Gubernur mempersiapkan proses pelantikan kepala daerah terpilih yang rencana digelar pada 26 Februari ini.

“Tapi kita juga melihat kesiapan dan kelengkapan daerah baik yang bersengketa maupun tidak bersengketa dalam Pilkada Serentak 2020,” ujarnya.

Diketahui, ada 14 daerah yang akhir masa jabatan (AMJ) bupati/wali kota berakhir pada 17 Februari 2021. Terdiri dari tujuh daerah bersengketa di MK dan tujuh lainnya tidak ada gugatan.

Adapun daerah yang klir dari perselisihan di MK yakni Binjai, Serdang Bedagai, Labuhan Batu Utara, Sibolga, Humbang Hasundutan, Toba, dan Pakpak Bharat,.

Sedangkan yang bersengketa antara lain Medan, Asahan, Tanjungbalai, Labuhan Batu, Labuhan Batu Selatan, Tapanuli Selatan, dan Samosir. Namun MK telah menggugurkan gugatan dari Medan, dan menolak gugatan dari Asahan, Madina, dan Karo.

Karo sendiri tidak ikut dilantik pada gelombang pertama meski gugatan PHP ditolak MK, karena masa jabatan Bupati Karo Terkelin Brahmana, baru akan berakhir April 2021 mendatang. Demikian juga masa jabatan bupati Madina baru akan berakhir 30 Juni 2021. Sementara Medan dan Asahan, yang gugatan PHP-nya sudah gugur di MK, berpeluang ikut dilantik pada 26 Februari mendantang, jika KPU-nya bisa mengejar kelengkapan administrasi putusan MK.

Artinya, dari 9 kepala daerah yang berpeluang dilantik pada 26 Februari mendatang, yakni 7 daerah lain yang klir gugatan di MK plus Medan dan Asahan.

Kata Rasyid, dari tujuh daerah yang tidak bersengketa, pihaknya telah mengirimkan surat ke Kemendagri ihwal penetapan jadwal pelantikan berikut SK-nya.

Kemudian khusus daerah yang bersengketa, baru di 17 Februari ini diketahui daerah mana yang berlanjut PHP-nya dan juga putusan sela.

“Informasinya ada lima yang berlanjut proses persidangan di MK. Bagi daerah yang sudah klir PHP di MK, kami tengah menyiapkan usulan ke Kemendagri untuk meminta jadwal pelantikan. Kami pun sudah mengirimkan surat agar segera diselenggarakan oleh KPU pleno penetapannya dan DPRD segera rapat banmus menentukan tanggal paripurna pemberhentian kepala daerah defenitifnya. Ini yang kami minta agar mereka segera mengejar proses administrasinya yang mesti dilalui,” paparnya.

Dengan demikian, kepala daerah terpilih itu dapat segera dilantik oleh Gubsu Edy Rahmayadi sesuai yang direncanakan pada 26 Februari nanti. “Ya itu gelombang I direncanakan sesuai arahan Mendagri. Syaratnya, kalau tidak ada kendala dan turun SK pula dari Kemendagri. Kami harap daerah berkerjasama untuk itu. KPU juga kerjasama dengan kabupaten dan kota. Karena memang harus segera kepala daerah ini dilantik. Terutama yang sudah AMJ tanggal 17 Februari 2021. Dan proses pengusulannya juga bisa cepat dikirim ke Kemendagri,” terangnya.

Untuk pelaksana harian bupati dan wali kota yang diamanahkan kepada 13 sekda di masing-masing daerah, diakuinya telah berjalan dan tidak ada terjadi kekosongan roda pemerintahan.

“Informasinya hari ini (Rabu, Red) sudah ada serah terima dengan kepala daerah yang habis periodenisasinya. Sebab malam harinya kami telah kirimkan radiogram surat pengangkatan mereka sebagai Plh bupati/wali kota,” pungkasnya. (prn)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pelantikan gelombang 1 kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2020 di Sumatera Utara, rencananya digelar serentak secara virtual pada 26 Februari mendatang. Namun dari 14 daerah yang masa jabatan bupati/wali kota-nya berakhir pada 17 Februari 2021, ada tujuh daerah yang mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) kada di Mahkamah Konstitusi. Sementara tujuh lainnya tidak ada gugatan.

UNTUK ITU, Pemprov Sumut meminta pemerintah daerah dan Komisi Pemilihan Umum untuk mengejar kelengkapan administrasi putusan MK, pascasidang gugatan permohonan hasil pemilihan.

“Untuk yang dapat putusan sela atau ditolak PHP-nya, segera laksanakan pleno. DPRD segera banmus untuk pemberhentian kepala daerah defenitif, agar bupati dan wali kota terpilih dapat segera dilantik,” kata Kepala Bagian Otonomi Daerah pada Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprovsu, Ahmad Rasyid Ritonga menjawab Sumut Pos, Rabu (17/2).

Pihaknya menyebutkan telah menerima surat dari Kemendagri Nomor 131/966/OTDA pada 15 Februari 2021, ihwal pelantikan bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota melalui media telekonference. Isinya, meminta Gubernur mempersiapkan proses pelantikan kepala daerah terpilih yang rencana digelar pada 26 Februari ini.

“Tapi kita juga melihat kesiapan dan kelengkapan daerah baik yang bersengketa maupun tidak bersengketa dalam Pilkada Serentak 2020,” ujarnya.

Diketahui, ada 14 daerah yang akhir masa jabatan (AMJ) bupati/wali kota berakhir pada 17 Februari 2021. Terdiri dari tujuh daerah bersengketa di MK dan tujuh lainnya tidak ada gugatan.

Adapun daerah yang klir dari perselisihan di MK yakni Binjai, Serdang Bedagai, Labuhan Batu Utara, Sibolga, Humbang Hasundutan, Toba, dan Pakpak Bharat,.

Sedangkan yang bersengketa antara lain Medan, Asahan, Tanjungbalai, Labuhan Batu, Labuhan Batu Selatan, Tapanuli Selatan, dan Samosir. Namun MK telah menggugurkan gugatan dari Medan, dan menolak gugatan dari Asahan, Madina, dan Karo.

Karo sendiri tidak ikut dilantik pada gelombang pertama meski gugatan PHP ditolak MK, karena masa jabatan Bupati Karo Terkelin Brahmana, baru akan berakhir April 2021 mendatang. Demikian juga masa jabatan bupati Madina baru akan berakhir 30 Juni 2021. Sementara Medan dan Asahan, yang gugatan PHP-nya sudah gugur di MK, berpeluang ikut dilantik pada 26 Februari mendantang, jika KPU-nya bisa mengejar kelengkapan administrasi putusan MK.

Artinya, dari 9 kepala daerah yang berpeluang dilantik pada 26 Februari mendatang, yakni 7 daerah lain yang klir gugatan di MK plus Medan dan Asahan.

Kata Rasyid, dari tujuh daerah yang tidak bersengketa, pihaknya telah mengirimkan surat ke Kemendagri ihwal penetapan jadwal pelantikan berikut SK-nya.

Kemudian khusus daerah yang bersengketa, baru di 17 Februari ini diketahui daerah mana yang berlanjut PHP-nya dan juga putusan sela.

“Informasinya ada lima yang berlanjut proses persidangan di MK. Bagi daerah yang sudah klir PHP di MK, kami tengah menyiapkan usulan ke Kemendagri untuk meminta jadwal pelantikan. Kami pun sudah mengirimkan surat agar segera diselenggarakan oleh KPU pleno penetapannya dan DPRD segera rapat banmus menentukan tanggal paripurna pemberhentian kepala daerah defenitifnya. Ini yang kami minta agar mereka segera mengejar proses administrasinya yang mesti dilalui,” paparnya.

Dengan demikian, kepala daerah terpilih itu dapat segera dilantik oleh Gubsu Edy Rahmayadi sesuai yang direncanakan pada 26 Februari nanti. “Ya itu gelombang I direncanakan sesuai arahan Mendagri. Syaratnya, kalau tidak ada kendala dan turun SK pula dari Kemendagri. Kami harap daerah berkerjasama untuk itu. KPU juga kerjasama dengan kabupaten dan kota. Karena memang harus segera kepala daerah ini dilantik. Terutama yang sudah AMJ tanggal 17 Februari 2021. Dan proses pengusulannya juga bisa cepat dikirim ke Kemendagri,” terangnya.

Untuk pelaksana harian bupati dan wali kota yang diamanahkan kepada 13 sekda di masing-masing daerah, diakuinya telah berjalan dan tidak ada terjadi kekosongan roda pemerintahan.

“Informasinya hari ini (Rabu, Red) sudah ada serah terima dengan kepala daerah yang habis periodenisasinya. Sebab malam harinya kami telah kirimkan radiogram surat pengangkatan mereka sebagai Plh bupati/wali kota,” pungkasnya. (prn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/