30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Eddy Syofian Siap Buka-bukaan

Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan, Eddy Syofian saat menjabat sebagai Kesbangpol Linmas Provsu tidak melakukan verifikasi terhadap calon penerima dana hibah dan bansos Tahun Anggaran 2012-2013. Padahal, SKPD yang dipimpin mantan Pj Wali Kota Pematangsiantar itu bertugas mengevaluasi usulan permintaan dana hibah dan bansos.

“Terdakwa selaku penanggung jawab tidak melakukan verifikasi terhadap calon penerima hibah TA 2013 dan tidak mengindahkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 32 Tahun 2011,” kata JPU Rehulina Purba dan Ingan Malem.

Akibatnya, ditemukan 14 lembaga penerima dana hibah tahun 2013 yang tidak diketahui keberadaannya alias fiktif. Sementara 2 lembaga tidak membuat laporan pertanggungjawaban dan dana bantuan 2 lembaga lain dipangkas oleh oknum-oknum pemerintah.

“Akibat perbuatan terdakwa Eddy Syofian bersama-sama dengan Gatot Pujo Nugroho mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.145.000.000 sesuai dengan hasil perhitungan dari BPK RI,” tandas Rehulina.

Eddy Syofian dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Usai mendengarkan dakwaan dari JPU, terdakwa Eddy didampingi penasehat hukumnya sepakat tidak mengajukan eksepsi (keberatan dakwaan). Majelis hakim yang diketuai oleh Marsudin Nainggolan itupun menunda sidang hingga Rabu (23/3) pekan depan. JPU juga diminta untuk menghadirikan para saksi, sebanyak 141 saksi.

Sementara itu, kuasa hukum Edi Syofian, Japansen Sinaga mengungkapkan, semua ini bukan tanggung jawab kliennya, melainkan tanggung jawab Gubsu nonaktif, Gatot Pudjo Nugroho. “Final verifikasi adalah Gatot. Jadi, Gatot harus pertanggungjawab keseluruhannya,” jelas Japansen.

Untuk itu, dia akan membuktikan keterlibatan mantan orang nomor satu di Sumatera Utara itu dalam persidangan mendatang.

“Kita akan bongkar semua, sehingga sidang transparan dan siapa-siapa yang terlibat didalam ini akan kita ungkapkan juga,” tandasnya.

Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan, Eddy Syofian saat menjabat sebagai Kesbangpol Linmas Provsu tidak melakukan verifikasi terhadap calon penerima dana hibah dan bansos Tahun Anggaran 2012-2013. Padahal, SKPD yang dipimpin mantan Pj Wali Kota Pematangsiantar itu bertugas mengevaluasi usulan permintaan dana hibah dan bansos.

“Terdakwa selaku penanggung jawab tidak melakukan verifikasi terhadap calon penerima hibah TA 2013 dan tidak mengindahkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 32 Tahun 2011,” kata JPU Rehulina Purba dan Ingan Malem.

Akibatnya, ditemukan 14 lembaga penerima dana hibah tahun 2013 yang tidak diketahui keberadaannya alias fiktif. Sementara 2 lembaga tidak membuat laporan pertanggungjawaban dan dana bantuan 2 lembaga lain dipangkas oleh oknum-oknum pemerintah.

“Akibat perbuatan terdakwa Eddy Syofian bersama-sama dengan Gatot Pujo Nugroho mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.145.000.000 sesuai dengan hasil perhitungan dari BPK RI,” tandas Rehulina.

Eddy Syofian dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Usai mendengarkan dakwaan dari JPU, terdakwa Eddy didampingi penasehat hukumnya sepakat tidak mengajukan eksepsi (keberatan dakwaan). Majelis hakim yang diketuai oleh Marsudin Nainggolan itupun menunda sidang hingga Rabu (23/3) pekan depan. JPU juga diminta untuk menghadirikan para saksi, sebanyak 141 saksi.

Sementara itu, kuasa hukum Edi Syofian, Japansen Sinaga mengungkapkan, semua ini bukan tanggung jawab kliennya, melainkan tanggung jawab Gubsu nonaktif, Gatot Pudjo Nugroho. “Final verifikasi adalah Gatot. Jadi, Gatot harus pertanggungjawab keseluruhannya,” jelas Japansen.

Untuk itu, dia akan membuktikan keterlibatan mantan orang nomor satu di Sumatera Utara itu dalam persidangan mendatang.

“Kita akan bongkar semua, sehingga sidang transparan dan siapa-siapa yang terlibat didalam ini akan kita ungkapkan juga,” tandasnya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/