25.6 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

100 Orang Diperiksa, KPK Telaah Dua Bukti

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Kiri ke kanan (Atas): Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014: Brilian Mukhtar, Richard Lingga, Syamsul Hilal, Ahmad Hosein Hutagalung. (Bawah) Tagor Simangunsong, Janter Sirait, DTM Abul Hasan Maturidi, Helmiati, menghadiri pemeriksaan KPK, di Mako Brimob Sumut Jalan Wahid Hasyim, Rabu (16/9/2015).
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Kiri ke kanan (Atas): Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014: Brilian Mukhtar, Richard Lingga, Syamsul Hilal, Ahmad Hosein Hutagalung.
(Bawah) Tagor Simangunsong, Janter Sirait, DTM Abul Hasan Maturidi, Helmiati, menghadiri pemeriksaan KPK, di Mako Brimob Sumut Jalan Wahid Hasyim, Rabu (16/9/2015).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyelidikan terhadap kasus dugaan adanya suap di balik langkah DPRD Sumut yang batal menggunakan hak interpelasi terhadap Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjunugroho.

Langkah ini penting dilakukan sehingga lembaga antirasuah tersebut dapat menentukan apakah kasus ini layak ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi, setelah turun ke Medan sepanjang pekan kemarin, tim penyidik kini tengah mengavaluasi hasil pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dari sekitar seratus orang mantan anggota DPRD, anggota DPRD dan sejumlah pihak lain yang dinilai mengetahui proses bergulirnya rencana penggunaan hak interpalasi.

Evaluasi dan pengumpulan bahan keterangan, menurutnya, merupakan bagian dari proses penyelidikan, sebagaimana tahapan yang selama ini baku dilakukan KPK saat mendalami sebuah dugaan kasus.

“Tim telah kembali ke Jakarta. Sekarang ini kan statusnya di KPK pulbaket di tingkat penyelidikan. Setelah itu gelar perkara,” ujar Johan kepada JPNN, Senin (21/9).

Menurut Johan, dalam evaluasi tim menelaah setiap keterangan yang ada. Tujuannya, untuk mengetahui apakah bukti-bukti terkait dugaan adanya suap di balik batalnya penggunaan hak interpelasi, ditemukan. Jika kemudian masih dirasa kurang, maka penyidik dapat kembali meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.

“Jadi akan dikaji, bukti-buktinya cukup apa tidak. Kalau tidak akan diminta keterangan lagi. Setelah itu disimpulkan, apakah sudah ditemukan dua bukti permulaan yang cukup,” ujarnya.

Saat ditanya apakah penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup, Johan menyatakan tim hingga saat ini masih terus mendalaminya. Karena itu tidak bisa diungkap ke publik. “Sekarang ini kan statusnya masih lidik (penyelidikan,red). Jadi enggak bisa diomongin,” ujarnya. 

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Kiri ke kanan (Atas): Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014: Brilian Mukhtar, Richard Lingga, Syamsul Hilal, Ahmad Hosein Hutagalung. (Bawah) Tagor Simangunsong, Janter Sirait, DTM Abul Hasan Maturidi, Helmiati, menghadiri pemeriksaan KPK, di Mako Brimob Sumut Jalan Wahid Hasyim, Rabu (16/9/2015).
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Kiri ke kanan (Atas): Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014: Brilian Mukhtar, Richard Lingga, Syamsul Hilal, Ahmad Hosein Hutagalung.
(Bawah) Tagor Simangunsong, Janter Sirait, DTM Abul Hasan Maturidi, Helmiati, menghadiri pemeriksaan KPK, di Mako Brimob Sumut Jalan Wahid Hasyim, Rabu (16/9/2015).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyelidikan terhadap kasus dugaan adanya suap di balik langkah DPRD Sumut yang batal menggunakan hak interpelasi terhadap Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjunugroho.

Langkah ini penting dilakukan sehingga lembaga antirasuah tersebut dapat menentukan apakah kasus ini layak ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi, setelah turun ke Medan sepanjang pekan kemarin, tim penyidik kini tengah mengavaluasi hasil pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dari sekitar seratus orang mantan anggota DPRD, anggota DPRD dan sejumlah pihak lain yang dinilai mengetahui proses bergulirnya rencana penggunaan hak interpalasi.

Evaluasi dan pengumpulan bahan keterangan, menurutnya, merupakan bagian dari proses penyelidikan, sebagaimana tahapan yang selama ini baku dilakukan KPK saat mendalami sebuah dugaan kasus.

“Tim telah kembali ke Jakarta. Sekarang ini kan statusnya di KPK pulbaket di tingkat penyelidikan. Setelah itu gelar perkara,” ujar Johan kepada JPNN, Senin (21/9).

Menurut Johan, dalam evaluasi tim menelaah setiap keterangan yang ada. Tujuannya, untuk mengetahui apakah bukti-bukti terkait dugaan adanya suap di balik batalnya penggunaan hak interpelasi, ditemukan. Jika kemudian masih dirasa kurang, maka penyidik dapat kembali meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.

“Jadi akan dikaji, bukti-buktinya cukup apa tidak. Kalau tidak akan diminta keterangan lagi. Setelah itu disimpulkan, apakah sudah ditemukan dua bukti permulaan yang cukup,” ujarnya.

Saat ditanya apakah penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup, Johan menyatakan tim hingga saat ini masih terus mendalaminya. Karena itu tidak bisa diungkap ke publik. “Sekarang ini kan statusnya masih lidik (penyelidikan,red). Jadi enggak bisa diomongin,” ujarnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/