NIAS, SUMUTPOS.CO – Sejumlah anggota DPRD Nias tidak hadir saat pengesahan Tata Tertib (Tatib) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias periode 2019-2024. Dari 25 jumlah anggota DPRD Nias, 11 orang di antaranya tidak menghadiri rapat paripurna tersebut, Jumat (15/5).
Meski demikian, rapat yang dipimpin oleh wakil ketua DPRD Nias, Ameyunus Zai tetap terlaksana serta berhasil menetapkan Tatib, sebagai pedoman bagi lembaga DPRD Kabupaten Nias, dalam melaksanakan fungsinya sampai tahun 2024 kedepan.
“Mengingat jumlah anggota dewan yang hadir telah memenuhi ketentuan yang berlaku, maka dengan memohon ridho Tuhan Yang Maha Kuasa, schors rapat paripurna saya cabut dan rapat dibuka kembali serta dinyatakan terbuka untuk umum,” ujar Ameyunus saat membuka rapat.
Sebelum pengesahan Tatib, rapat paripurna sempat diwarnai sejumlah interupsi, dikarenakan ketidakhadiran 11 anggota DPRD tersebut.
“Ini lembaga yang terhormat, jadi mari kita jaga marwah DPRD Nias ini dengan selalu disiplin, berperilaku baik, serta memberi contoh ditengah-tengah masyarakat. Mestinya kita harus mengesampingkan kepentingan peribadi, demi kepentingan masyarakat luas, sebagaimana janji-janji kita saat kampanye pada Pileg yang lalu,” ujar Yaredi Laoli, anggota DPRD Nias dari fraksi Demokrat, yang juga mantan ketua DPRD Nias periode 2015-2019.
Setelah semua anggota dewan yang hadir menyetujui pengesahan Tatib itu, pimpinan rapat menegaskan bahwa rancangan peraturan DPRD Kabupaten Nias yang telah ditetapkan bersifat final. Selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Daerah untuk diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Nias untuk memiliki kekuatan hukum yang mengikat serta untuk diketahui setiap orang.
“Demikian seluruh rangkauan acara rapat paripurna yang telah selesai kita laksanakan secara bersama-sama, dan dengan memohon ridho Tuhan Yang Maha Kuasa, rapat paripurna ini saya tutup dengan resmi,” ujar pimpinan rapat seraya mengetok palu sebanyak tiga kali.
Ketua DPRD Kabupaten Nias, Alinuru Laoli, sangat menyayangkan sikap dari anggota DPRD Nias yang tidak menghadiri rapat paripurna tersebut, padahal rapat yang digelar merupakan kepentingan lembaga Legislatif itu sendiri.
“Rapat yang dilaksanakan pada saat ini adalah kepentingan bagi lembaga ini, Tatib ini mengatur tahapan-tahapan pekerjaan DPRD Nias hingga 2024 mendatang,” terangnya.
Ketua DPRD Nias mengaku belum mendapat laporan maupun informasi terkait ketidakhadiran 11 orang anggota dewan itu. Namun alinuru Laoli menegaskan, jika anggota DPRD Nias tidak hadir mengikuti rapat sebanyak 6 kali berturut-turut, bisa dilakukan Penggantian Antar Waktu (PAW).
“Sampai saat ini, saya selaku ketua DPRD Nias belum mendapat laporan maupun informasi ketidak hadiran mereka. Seharusnya kewajiban seluruh anggota DPRD menghadiri rapat,” sebutnya.
“Kalau soal sanksi, sebenarnya itu ranahnya BK, harusnya BK mengambil peran, untuk memanggil serta menanyakan apa alasan yang bersangkutan tidak mengahadiri rapat. Namun di dalam Tatib kita, bagi anggota dewan yang tidak menghadiri rapat sampai 6 kali berturut-turut bisa dilakukan PAW,” tambahnya.
Menyikapi persoalan itu, ketua DPRD Nias tetap berupaya melakukan pendekatan untuk memberi pemahaman kepada anggotanya yang tidak disiplin. Ia pun mengimbau, agar selalu menjaga kekompakan sesama anggota dewan, sehingga dengan demikian fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah dapat berjalan dengan baik.
“Sebelumnya saya sudah beberapakali melakukan pendekatan. Kedepan saya tetap berupaya menjalin komunikasi yang baik. Saya harap kepada rekan-rekan anggota DPRD Nias, untuk lebih mengutakan kepentingan masyarakat luas,” harapnya. (adl/han)