26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Apel Perdana, ASN Gelar Open House Dapat Hukuman

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Sekdako Tebingtnggi, Muhammad Dimiyathi menegaskan dan melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menggelar open house, sehabis cuti bersama perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah. Bila kedapatan akan mendapat hukuman.

PIMPIN: Sekdako Tebingtinggi Muhammad Dimiyathi pimpin apel perdana awal masuk kerja usai libur Lebaran 1442 hijriah.Sopian/sumut pos.

Hal itu disampaikan saat memimpin apel perdana setelah cuti lebaran di lingkup Pemerintah Kota Tebingtinggi, di Balai Kota Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi, Senin (17/5).

Apel dihadiri Pimpinan OPD, Asisten, Kabag serta seluruh ASN baik dan Non ASN serta tenaga kontrak di lingkup Pemerintah Kota Tebingtinggi.

Pada kesempatan itu, Muhammad Dimiyathi mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri kepada seluruh jajaran dan masyarakat Kota Tebingtinggi bagi yang merayakannya.

“Atas nama Pemerintah Kota Tebingtinggi, kami mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri 1442 hijriah, mohon maaf lahir dan batin,” papar Dimiyathi.

Dalam kesempatan tersebut, Dimiyathi juga melakukan pengecekan kehadiran terhadap seluruh ASN dan non ASN. “Hari ini akan dilakukan pengecekan kehadiran sesuai surat Edaran Menpan RB, bahwa seluruh ASN baik PNS maupun non PNS sudah harus hadir, tim sidak sudah dibentuk dan akan melakukan pemeriksaan terhadap kehadiran seluruh ASN yang ada”, ujar Sekdako.

Dijelaskan Dimiyathi, mengingat angka kasus positif Covid-19 saat ini mengalami kenaikan yang cukup signifikan, terutama di Kota Tebingtinggi dan untuk mencegah penularan Covid-19 maka Pemko Tebingtnggi melarang ASN dan non ASN serta masyarakat untuk tidak melakukan open house.

“Kami minta kepada seluruhnya, kepada pimpinan OPD, para Kabag, tidak ada open house, tidak dibenarkan ada kumpul kumpul. Jangan sampai para pimpinan OPD, para Kabag yang melaksanakan itu mendapat hukuman,” tegas Sekdako Dimiyathi.

Sekdako juga mengingatkan, setiap orang yang melakukan perjalanan keluar daerah Tebingtinggi agar segera melakukan cek kesehatan secara mandiri. “Kembali kami minta tolong, lakukan cek kesehatan sendiri, masing masing dengan penuh kesadaran rapidtes antigen mandiri. Positif lapor ke Dinkes, isolasi mandiri. Sesuai petunjuk Satgas, anda yang kembali harus isolasi 5 hari, untuk menjadi perhatian kita,” tutup Sekdako Dimiyathi. (ian/han)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Sekdako Tebingtnggi, Muhammad Dimiyathi menegaskan dan melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menggelar open house, sehabis cuti bersama perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah. Bila kedapatan akan mendapat hukuman.

PIMPIN: Sekdako Tebingtinggi Muhammad Dimiyathi pimpin apel perdana awal masuk kerja usai libur Lebaran 1442 hijriah.Sopian/sumut pos.

Hal itu disampaikan saat memimpin apel perdana setelah cuti lebaran di lingkup Pemerintah Kota Tebingtinggi, di Balai Kota Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi, Senin (17/5).

Apel dihadiri Pimpinan OPD, Asisten, Kabag serta seluruh ASN baik dan Non ASN serta tenaga kontrak di lingkup Pemerintah Kota Tebingtinggi.

Pada kesempatan itu, Muhammad Dimiyathi mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri kepada seluruh jajaran dan masyarakat Kota Tebingtinggi bagi yang merayakannya.

“Atas nama Pemerintah Kota Tebingtinggi, kami mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri 1442 hijriah, mohon maaf lahir dan batin,” papar Dimiyathi.

Dalam kesempatan tersebut, Dimiyathi juga melakukan pengecekan kehadiran terhadap seluruh ASN dan non ASN. “Hari ini akan dilakukan pengecekan kehadiran sesuai surat Edaran Menpan RB, bahwa seluruh ASN baik PNS maupun non PNS sudah harus hadir, tim sidak sudah dibentuk dan akan melakukan pemeriksaan terhadap kehadiran seluruh ASN yang ada”, ujar Sekdako.

Dijelaskan Dimiyathi, mengingat angka kasus positif Covid-19 saat ini mengalami kenaikan yang cukup signifikan, terutama di Kota Tebingtinggi dan untuk mencegah penularan Covid-19 maka Pemko Tebingtnggi melarang ASN dan non ASN serta masyarakat untuk tidak melakukan open house.

“Kami minta kepada seluruhnya, kepada pimpinan OPD, para Kabag, tidak ada open house, tidak dibenarkan ada kumpul kumpul. Jangan sampai para pimpinan OPD, para Kabag yang melaksanakan itu mendapat hukuman,” tegas Sekdako Dimiyathi.

Sekdako juga mengingatkan, setiap orang yang melakukan perjalanan keluar daerah Tebingtinggi agar segera melakukan cek kesehatan secara mandiri. “Kembali kami minta tolong, lakukan cek kesehatan sendiri, masing masing dengan penuh kesadaran rapidtes antigen mandiri. Positif lapor ke Dinkes, isolasi mandiri. Sesuai petunjuk Satgas, anda yang kembali harus isolasi 5 hari, untuk menjadi perhatian kita,” tutup Sekdako Dimiyathi. (ian/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/