32 C
Medan
Thursday, May 23, 2024

Air Sisa Proses Tambang Emas Martabe Aman Bagi Lingkungan

Foto: Tim Martabe Pembukaan amplop hasil uji laboratorium oleh Wakil Bupati Tapanuli Selatan, Aldinz Rapolo Siregar, sebagai Ketua Tim Terpadu, disaksikan oleh perwakilan anggota Tim Terpadu Divisi Pengambilan Contoh (paling kiri), LKMM (kedua dari kiri), dan perwakilan pers (ketiga dari kiri)
Foto: Tim Martabe
Pembukaan amplop hasil uji laboratorium oleh Wakil Bupati Tapanuli Selatan, Aldinz Rapolo Siregar, sebagai Ketua Tim Terpadu, disaksikan oleh perwakilan anggota Tim Terpadu Divisi Pengambilan Contoh (paling kiri), LKMM (kedua dari kiri), dan perwakilan pers (ketiga dari kiri)

BATANGTORU, SUMUTPOS.CO – untuk yang ketigakalinya, hasil uji laboratorium air sisa proses di Tambang Emas Martabe diumumkan di hadapan publik, Sabtu (16/8/2014).

Sama seperti sebelumnya, hasil uji kali inipun kembali menyatakan bahwa air sisa proses yang dialirkan ke Sungai Batangtoru memenuhi parameter baku mutu air limbah yang ditentukan dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No 202/2004 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Pertambangan Bijih Emas Dan/Atau Tembaga.

Pembukaan amplop dan pembacaan hasil uji laboratorium dilakukan oleh Tim Terpadu Pemantau Kualitas Air Limbah yang dipimpin Ketua Tim, Wakil Bupati Tapanuli Selatan, Aldinz Rapolo Siregar. Pengumuman hasil uji air ini sudah pernah dilakukan pada 4 November 2013, 4 Februari 2014, dan 16 Agustus 2014. Pada Februari hingga April 2014 tidak ada air sisa proses yang dialirkan ke Sungai Batangoru, maka pelaksanaan uji sampel air sisa proses untuk periode Mei 2014 ditiadakan.

Sama halnya dengan pelaksanaan uji sampel sebelumnya, lokasi pengambilan sampel air dimulai pada titik ujung masuk pipa air sisa proses (inlet) dan ujung keluar pipa air sisa proses (outlet), Sungai Batangtoru pada 500 meter sebelum titik pelepasan air, titik percampuran air sisa proses dan air Sungai Batangtoru (outfall), serta 500 m, 1000 m, 2000 m, dan 3000 m setelah pelepasan air.

Pengambilan sampel air dan pengiriman ke laboratorium PT Intertek Utama Services, Jakarta yang melibatkan anggota Divisi Pengambilan Contoh Uji dari unsur masyarakat dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sekali. Setiap bulan, pengambilan sampel air secara rutin dilakukan dan selalu melibatkan anggota masyarakat dari Divisi Pengambilan Contoh Uji Tim Terpadu.

Sampel air ini setiap bulan dikirim ke laboratorium oleh Tambang Emas Martabe. Hasilnya dilaporkan kepada Tim Terpadu Pemantau Kualitas Air Limbah Tambang Emas Martabe ke Sungai Batangtoru Kabupaten Tapanuli Selatan.

Ketua Tim Terpadu dalam sambutannya mengatakan: “Dari tiga kali pengumuman hasil uji laboratorium, kualitas air sisa proses selalu berada di bawah baku mutu. Ini menunjukkan komitmen PT Agincourt Resources dalam menjaga lingkungan. Hasil ini tentu harus terus dipertahankan”.

Izin No 187/KPTSP/2014 tentang Pembuangan Air Limbah ke Sungai Batangtoru untuk Proyek Pertambangan Emas Martabe PT Agincourt Resources telah diterbitkan pada 21 Maret 2014 oleh Bupati Tapanuli Selatan dan berlaku selama tiga tahun. Surat Keputusan ini merupakan perpanjangan dari Izin Pembuangan Air Limbah ke Sungai Batangtoru yang telah diterbitkan oleh Bupati Tapanuli Selatan pada 22 Maret 2013.

Tim Terpadu Pemantau Kualitas Air dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara No 188.44/477/KPTS/2013 mengenai pembentukan Tim Terpadu Pemantau Kualitas Air Limbah Tambang Emas Martabe PT Agincourt Resources ke Sungai Batangtoru Kabupaten Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara yang diterbitkan pada 19 Juli 2013.

Masa kerja Tim Terpadu adalah dua tahun dan beranggotakan 51 orang dengan pembagian tugas sebagai ketua, sekretaris dan wakil sekretaris, anggota Divisi Pengambilan Contoh Uji (Sampling) dan anggota Divisi Evaluasi yang merupakan kombinasi dari perwakilan pemerintah daerah, perwakilan karyawan PT Agincourt Resources serta 13 perwakilan masyarakat dari desa/kelurahan di lingkar tambang.

Presiden Direktur G-Resources Tambang Emas Martabe Peter Albert menyatakan: “Kami merasa senang dengan kinerja perusahaan yang terus meningkat, dan hubungan konstruktif dengan berbagai pemangku kepentingan termasuk masyarakat, dalam upaya mewujudkan komitmen pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab. Hasil uji laboratorium yang diumumkan secara berkala kepada publik membuktikan bahwa air sisa proses telah diolah dengan baik di Instalasi Pemurnian Air Tambang Emas Martabe sehingga tidak menimbulkan dampak negatif. Komitmen ini akan terus dijaga oleh perusahaan demi kelancaran kegiatan operasi perusahaan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat sekitar tambang”. (rel/mea)

Foto: Tim Martabe Pembukaan amplop hasil uji laboratorium oleh Wakil Bupati Tapanuli Selatan, Aldinz Rapolo Siregar, sebagai Ketua Tim Terpadu, disaksikan oleh perwakilan anggota Tim Terpadu Divisi Pengambilan Contoh (paling kiri), LKMM (kedua dari kiri), dan perwakilan pers (ketiga dari kiri)
Foto: Tim Martabe
Pembukaan amplop hasil uji laboratorium oleh Wakil Bupati Tapanuli Selatan, Aldinz Rapolo Siregar, sebagai Ketua Tim Terpadu, disaksikan oleh perwakilan anggota Tim Terpadu Divisi Pengambilan Contoh (paling kiri), LKMM (kedua dari kiri), dan perwakilan pers (ketiga dari kiri)

BATANGTORU, SUMUTPOS.CO – untuk yang ketigakalinya, hasil uji laboratorium air sisa proses di Tambang Emas Martabe diumumkan di hadapan publik, Sabtu (16/8/2014).

Sama seperti sebelumnya, hasil uji kali inipun kembali menyatakan bahwa air sisa proses yang dialirkan ke Sungai Batangtoru memenuhi parameter baku mutu air limbah yang ditentukan dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No 202/2004 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Pertambangan Bijih Emas Dan/Atau Tembaga.

Pembukaan amplop dan pembacaan hasil uji laboratorium dilakukan oleh Tim Terpadu Pemantau Kualitas Air Limbah yang dipimpin Ketua Tim, Wakil Bupati Tapanuli Selatan, Aldinz Rapolo Siregar. Pengumuman hasil uji air ini sudah pernah dilakukan pada 4 November 2013, 4 Februari 2014, dan 16 Agustus 2014. Pada Februari hingga April 2014 tidak ada air sisa proses yang dialirkan ke Sungai Batangoru, maka pelaksanaan uji sampel air sisa proses untuk periode Mei 2014 ditiadakan.

Sama halnya dengan pelaksanaan uji sampel sebelumnya, lokasi pengambilan sampel air dimulai pada titik ujung masuk pipa air sisa proses (inlet) dan ujung keluar pipa air sisa proses (outlet), Sungai Batangtoru pada 500 meter sebelum titik pelepasan air, titik percampuran air sisa proses dan air Sungai Batangtoru (outfall), serta 500 m, 1000 m, 2000 m, dan 3000 m setelah pelepasan air.

Pengambilan sampel air dan pengiriman ke laboratorium PT Intertek Utama Services, Jakarta yang melibatkan anggota Divisi Pengambilan Contoh Uji dari unsur masyarakat dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sekali. Setiap bulan, pengambilan sampel air secara rutin dilakukan dan selalu melibatkan anggota masyarakat dari Divisi Pengambilan Contoh Uji Tim Terpadu.

Sampel air ini setiap bulan dikirim ke laboratorium oleh Tambang Emas Martabe. Hasilnya dilaporkan kepada Tim Terpadu Pemantau Kualitas Air Limbah Tambang Emas Martabe ke Sungai Batangtoru Kabupaten Tapanuli Selatan.

Ketua Tim Terpadu dalam sambutannya mengatakan: “Dari tiga kali pengumuman hasil uji laboratorium, kualitas air sisa proses selalu berada di bawah baku mutu. Ini menunjukkan komitmen PT Agincourt Resources dalam menjaga lingkungan. Hasil ini tentu harus terus dipertahankan”.

Izin No 187/KPTSP/2014 tentang Pembuangan Air Limbah ke Sungai Batangtoru untuk Proyek Pertambangan Emas Martabe PT Agincourt Resources telah diterbitkan pada 21 Maret 2014 oleh Bupati Tapanuli Selatan dan berlaku selama tiga tahun. Surat Keputusan ini merupakan perpanjangan dari Izin Pembuangan Air Limbah ke Sungai Batangtoru yang telah diterbitkan oleh Bupati Tapanuli Selatan pada 22 Maret 2013.

Tim Terpadu Pemantau Kualitas Air dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara No 188.44/477/KPTS/2013 mengenai pembentukan Tim Terpadu Pemantau Kualitas Air Limbah Tambang Emas Martabe PT Agincourt Resources ke Sungai Batangtoru Kabupaten Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara yang diterbitkan pada 19 Juli 2013.

Masa kerja Tim Terpadu adalah dua tahun dan beranggotakan 51 orang dengan pembagian tugas sebagai ketua, sekretaris dan wakil sekretaris, anggota Divisi Pengambilan Contoh Uji (Sampling) dan anggota Divisi Evaluasi yang merupakan kombinasi dari perwakilan pemerintah daerah, perwakilan karyawan PT Agincourt Resources serta 13 perwakilan masyarakat dari desa/kelurahan di lingkar tambang.

Presiden Direktur G-Resources Tambang Emas Martabe Peter Albert menyatakan: “Kami merasa senang dengan kinerja perusahaan yang terus meningkat, dan hubungan konstruktif dengan berbagai pemangku kepentingan termasuk masyarakat, dalam upaya mewujudkan komitmen pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab. Hasil uji laboratorium yang diumumkan secara berkala kepada publik membuktikan bahwa air sisa proses telah diolah dengan baik di Instalasi Pemurnian Air Tambang Emas Martabe sehingga tidak menimbulkan dampak negatif. Komitmen ini akan terus dijaga oleh perusahaan demi kelancaran kegiatan operasi perusahaan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat sekitar tambang”. (rel/mea)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/