LANGKAT – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang kembali mengguncang Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, dipaparkan Polres Langkat, Kamis (16/8) sore .
Menurut polisi, tersangka kasus pungli tunjangan profesi guru (TPG) sebesar Rp200 ribu per guru hanya satu orang, yakni Martin (51), Koordinator UPTD Kutambaru Dinas Pendidikan Langkat. Saat paparan, tersangka tidak dihadirkan.
Paparan diawali pembacaan teks perkara oleh Wakapolres Langkat, Kompol Hendrawan, didampingi Kasat Reskrim, AKP Firdaus dan Kanit Tipikor. “Pelaku yang kena OTT oleh Satreskrim, saat itu menerima uang yang berasal dari para guru SD. Di tangan saudara M (Martin) ditemukan uang kontan senilai Rp5,15 juta. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti kami bawa ke Polres Langkat,” kata Wakapolres, saat membaca teks perkara.
Saat OTT, tersangka Martin selaku koordinator UPTD Disdik Langkat di Kecamatan Kutambaru, dibawa ke Polres berikut 12 orang saksi, yakni empat kepala sekolah, operator, dan sejumlah guru. Uang pungli yang diberikan para Kepala Sekolah Dasar se-Kutambaru kepada Martin itu, adalah uang sertifikasi guru periode ketiga yang sebelumnya dikutip para kasek dari para guru untuk Koordinator UPTD.
Soal motif korupsi atau pemerasan, Wakapolres mengatakan, termasuk pungli pemerasan. Empat oknum empat Kasek yang memberikan uang kepada Martin, tidak ditetapkan tersangka meski terjerat OTT. “Para kasek tidak ditahan. Karena tersangka M yang meminta uang dari para Kasek ydng bersumber dana sertifikasi guru-guru SD, ada Rp50 ribu per guru hingga Rp300 ribu,” jelasnya.
Martin disebut telah memeras para guru SD semenjak ia menjabat sebagai Koordinator TPTD, persisnya satu tahun tiga bulan.
Ditanya wartawan kenapa hanya barang bukti berupa uang tunai dan amplop yang ditampilkan, sedangkan tersangka Martin tidak dihadirkan, Wakapolres dan Kasat Reskrim saling lirik. Lalu Wakapolres menjawab. “Ada di dalam, masih diperiksa lagi,” kata Wakapolres, setelah saling berbisik dengan Kasat Reskrim.
Diketahui 13 orang yang sempat diamankan dalam OTT tersebut yakni, Koordinator UPTD Kutambaru, Martin (ANS), Agung (honor UPTD Dinas P dan P Kecamatan Kutambaru), Saryono (ASN-penjaga kantor UPTD Dinas P dan P Kecamatan Kutambaru), Pasti Malem (Kepala SDN 055976 Cangkulan), Bena Malem (Kepala SDN 054891 RIH Sogong), Banci Malem PNS (Kepala SDN 050641 Namotongan), Ayem (Kepala SDN 057738 Buluh kumpal), Elvina Wiraswasta (operator sekolah SD 057736 Sulkam), Muklis (operator SDN 054891 RIH Sogong), Agnes Tasya Mahasiswa (operator sekolah SD 053960 Maryke), Wenly Alias Puput (operator sekolah SD 053960 Maryke), Amelia (operator sekolah SD 050640 Kutambaru), Suardini (operator sekolah SD 057737 Tanjung Gunung Baru).
Tersangka Martin dipersangkakan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 12 huruf f UU RI. No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” ujarnya. Juga diamankan barang bukti berupa amplop kuning bertuliskan SD 41 Namotongan berisi uang Rp600.000, amplop putih bertuliskan SD Cangkulan berisi uang Rp950.000, amplop kuning bertuliskan “MULANA PA RIELINA RIH SOGONG” berisi uang Rp400.000 dan uang tunai sebanyak Rp3.200.000.
OTT dilakukan di ruang kantor UPTD Dinas P&P, di Dusun Haleban, Desa Kutambaru, Kecamatan Kutambaru, Langkat, Rabu (15/8) pukul 10.30 WIB. OTT dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada pungutan liar di UPTD Dinas P&P Kecamatan Kutambaru.
Kasus OTT pungli di Disdik ini merupakan OTT kedua. Sebelumnya pada Oktober 2017 lalu, Salam Syahputra yang saat itu menjabat Kepala Disdik Langkat, juga terjaring OTT kasus pungli. (bam)