25.6 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

806 Warga Binaan Lapas Tebingtinggi Dapat Remisi


SERAHKAN : Wakil Wali Kota Tebingtinggi, Oki Doni Siregar didampingi Kalapas Klas II B Tebingtinggi, Herliadi saat menyerahkan SK Remisi.
 

TEBINGTINGGI,SUMUTPOS.CO-Sebanyak 806 Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Kota Tebingtinggi Tebingtinggi mendapat remisi dalam rangka HUT ke-75 RI, Senin (17/8). Sementara di Rutan Sidikalang, 10 warga binaan kasus korupsi tidak mendapat remisi.

Penyerahan remisi tersebut diberikan secara simbolis oleh Wakil Wali Kota Tebingtinggi Oki Doni Siregar kepada 806 warga binaan, didampangi Kalapas Klas II B Tebingtinggi Herliadi.

Disebutkan Herliadi, dari 806 warga binaan yang mendapat remisi terbagi dua, yakni remisi umum tahap I sebanyak 766 orang dan Remisi Umum tahap II sebanyak 40 orang. “Sebanyak 40 warga binaan remisi tahap II masih menjalani subsider,” katanya.

Lanjut Herliadi, ada klarifikasi remisi berdasarkan besaran perolehan yakni remisi normal sebanyak 544 orang dan remisi PP 99 tahun 2012 sebanyak 262 orang. “Dari remisi normal yang belum memenuhi syarat sebanyak 104, remisi PP 99 tahun 2012 yang belum memenuhi syarat 256 orang dan sedang tahap perbaikan remisi sebanyak 15 orang,” jelasnya.

Herliadi juga mengatakan, di tengah pademi Covid-19, seluruh warga binaan dalam keadaan sehat dan tidak ada yang terpapar Covid-19. “Syukur, seluruh warga binaan yang ada di Lapas dalam keadaan sehat,” ucapnya.

Kasus Korupsi Tidak Dapat Remisi

Sementara itu, di Rutan Kelas IIB Sidikalang, Bupati Dairi, Dr Eddy Kelemg Ate Berutu didampingi Karutan Jonson Manurung secara simbolis menyerahkan remisi umum kepada 2 orang narapidana.

Karutan Sidikalang, Jonson Manurung menjelaskan, jumlah warga binaan di Rutan Kelas IIB Sidikalang yang mendapat remisi HUT ke-75 RI tahun 2020 sebanyak Kemerdekaan RI Ke-75 tahun 2020 sebanyak 164 warga binaan.

Terdiri dari warga binaan umum 135 orang, dan 29 orang warga binaan kasus narkoba. Ditegaskan Jonson, untuk warga binaan yang mendapat remisi bebas tidak ada karena sudah dilakukan pada asimilasi pasca pandemi Covid-19. Sedangkan untuk warga binaan kasus korupsi sebanyak 10 orang tidak mendapat remisi.(ian/rud/han)


SERAHKAN : Wakil Wali Kota Tebingtinggi, Oki Doni Siregar didampingi Kalapas Klas II B Tebingtinggi, Herliadi saat menyerahkan SK Remisi.
 

TEBINGTINGGI,SUMUTPOS.CO-Sebanyak 806 Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Kota Tebingtinggi Tebingtinggi mendapat remisi dalam rangka HUT ke-75 RI, Senin (17/8). Sementara di Rutan Sidikalang, 10 warga binaan kasus korupsi tidak mendapat remisi.

Penyerahan remisi tersebut diberikan secara simbolis oleh Wakil Wali Kota Tebingtinggi Oki Doni Siregar kepada 806 warga binaan, didampangi Kalapas Klas II B Tebingtinggi Herliadi.

Disebutkan Herliadi, dari 806 warga binaan yang mendapat remisi terbagi dua, yakni remisi umum tahap I sebanyak 766 orang dan Remisi Umum tahap II sebanyak 40 orang. “Sebanyak 40 warga binaan remisi tahap II masih menjalani subsider,” katanya.

Lanjut Herliadi, ada klarifikasi remisi berdasarkan besaran perolehan yakni remisi normal sebanyak 544 orang dan remisi PP 99 tahun 2012 sebanyak 262 orang. “Dari remisi normal yang belum memenuhi syarat sebanyak 104, remisi PP 99 tahun 2012 yang belum memenuhi syarat 256 orang dan sedang tahap perbaikan remisi sebanyak 15 orang,” jelasnya.

Herliadi juga mengatakan, di tengah pademi Covid-19, seluruh warga binaan dalam keadaan sehat dan tidak ada yang terpapar Covid-19. “Syukur, seluruh warga binaan yang ada di Lapas dalam keadaan sehat,” ucapnya.

Kasus Korupsi Tidak Dapat Remisi

Sementara itu, di Rutan Kelas IIB Sidikalang, Bupati Dairi, Dr Eddy Kelemg Ate Berutu didampingi Karutan Jonson Manurung secara simbolis menyerahkan remisi umum kepada 2 orang narapidana.

Karutan Sidikalang, Jonson Manurung menjelaskan, jumlah warga binaan di Rutan Kelas IIB Sidikalang yang mendapat remisi HUT ke-75 RI tahun 2020 sebanyak Kemerdekaan RI Ke-75 tahun 2020 sebanyak 164 warga binaan.

Terdiri dari warga binaan umum 135 orang, dan 29 orang warga binaan kasus narkoba. Ditegaskan Jonson, untuk warga binaan yang mendapat remisi bebas tidak ada karena sudah dilakukan pada asimilasi pasca pandemi Covid-19. Sedangkan untuk warga binaan kasus korupsi sebanyak 10 orang tidak mendapat remisi.(ian/rud/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/