JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada tiga komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deliserdang. Masing-masing atas nama Ketua KPU Deli Serdang, Erwin Lubis serta dua anggota lainnya, Rahmad dan Abror M Daud Faza.
Menurut Ketua Majelis Sidang, Jimly Asshidiqqie, sanksi dijatuhkan setelah sebelumnya Majelis sidang terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu pada pelaksanaan pemilu legislatif, April 2014 lalu.
“Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada teradu sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara melaksanakan putusan Memerintahkan Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk mengawasi pelaksanaan putusan,” ujarnya dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang DKPP, Jalan MH Thamrin No.14, Jakarta, Jumat (17/10).
Selain memecat tiga komisioner KPUD Deliserdang, dalam putusannya DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras kepada dua komisioner lainnya, masing-masing Timo Dahlia Daulay dan Arifin Sihombing.
Sementara terhadap pengaduan dengan teradu Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sunggal dan Ketua PPK Percut Sei Tuan, Kamil Siregar dan Ketua PPK Percut Sie Tuan, Sutan Harahap, DKPP membacakan ketetapan, setelah sebelumnya laporan pengaduan terhadap keduanya dicabut.
Sidang terhadap para pengadu sebelumnya digelar setelah HM Dahril Siregar melayangkan pengaduan ke DKPP. Menurutnya, para teradu anggota KPU Kabupaten Deliserdang, Ketua PPK Sunggal dan PPK Percut Sei Tuan, diduga bersama-sama pada saat rapat pleno rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kabupaten, melakukan manipulasi suara.
Akibat dugaan manipulasi tersebut, teradu merasa dirugikan dan menguntungkan calon anggota legislatif Nomor urut 10 dari Partai Demokrat, atas nama Syahrial Tambunan. Namun meski DKPP memecat tiga komisioner KPU Deliserdang, perlu diketahui keputusan DKPP tidak mengikat bagi hasil pemilu legislatif.
Putusan pemecatan tiga Komisioner KPU Deliserdang, merupakan yang kedua kalinya dilakukan DKPP dalam tahun ini. Sebelumnya 4 Maret lalu, DKPP juga diketahui memberhentikan Ketua KPU Deli Serdang, Mohammad Yusri dan salah seorang anggota KPUD lainnya, Fajar Pasaribu.
Komisioner KPUD Deli Serdang periode periode 2009-2014 tersebut diberhentikan karena diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu, saat melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Deliserdang. Sementara tiga anggota lainnya, Agusnedi, Bajoka Nainggolan, dan Zakaria Siregar diberi peringatan keras.(gir/bd)