MEDAN, SUMUTPOS.CO -Berkas perkara milik 3 tersangka kasus dugaan korupsi dana sosialisasi peningkatakan aparatur pemerintahan desa di Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Sumut Tahun Anggaran (TA) 2015 senilai Rp40,8 miliar, dinyatakan lengkap (P-21).
“Iya, sudah P-21. Dan sudah diserahkan dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tutur Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Selasa (17/10) siang.
Berkas perkara yang dinyatakan P-21 itu, milik Taufik selaku Direktur Mitra Multi Communication, Budhianto Suryanata Direktur PT Proxima Convex, dan Jaya Pramana Direktur PT Ekspo Kreatif Indo. Dan kini sedang kembali dilakukan pemberkasan untuk penyusunan surat dakwaan. “Setelah ini, dilakukan penyusunan surat dakwaan. Kemudian segera dilimpahkan ke pengadilan untuk diadili dalam waktu dekat,” beber Sumanggar.
Seluruh tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tanahan Negara (Rutan) Klas IA Tanjunggusta Medan. Penahan ketiga tersangka itu, dilakukan pada Juli 2017 lalu.
Selain itu, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, terus mendalami kasus korupsi ini. Kemudian, sudah melakukan penetapan tersangka baru dari pihak Bapemas Sumut. Tersangka baru itu bernama Edita Siburian. Penetapan tersangka baru ini, sudah dilakukan sejak awal September 2017. “Dalam kasus korupsi ini, Edita Siburian ditetapkan sebagai tersangka. Ia menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam korupsi di Bapemas Sumut,” ungkap Sumanggar.
Sumanggar menjelaskan, Edita yang merupakan aparatur sipil negara (ASN), setelah ditetapkan sebagai tersangka, belum pernah diperiksa. Ia baru diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi. Namun, ia mengungkapkan, segera memanggil Edita dalam waktu dekat. “Belum ada diperiksa sebagai tersangka (Edita). Sekarang kami fokus pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk menguatkan Edita sebagai tersangka,” katanya.
Tidak tertutup kemungkinan, pada pemeriksaan selanjutnya, Edita akan ditahan, seperti 3 tersangka sebelumnya. Begitu juga, penyidik tengah membidik mantan Kepala Bapemas Sumut Amran Utheh, sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini.
Menurut penyidik Pidsus Kejati Sumut, Amran Utheh sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), diduga kuat terlibat dalam megakasus korupsi ini. Namun, untuk menetapkan ia sebagai tersangka, masih perlu dilakukan penyidikan mendalam dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2), (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Untuk diketahui, dugaan korupsi tersebut atas sosialisasi peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa di Sumut Tahun Anggaran 2015, yang dilakukan Bapemas Sumut. Dana sosialisasi yang bersumber dari APBN 2015 ini, senilai Rp40,8 miliar.
Penyidik Pidsus Kejati Sumut menyebutkan, pengusutan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, tertuang pada nomor surat perintah penyidikan (Sprindik): Print. 21/N.2/05/2016. (gus/saz)