26.7 C
Medan
Monday, May 13, 2024

Dipenjara, Prof Sumadio Tetap Dekan Farmasi USU

Foto: Net Dekan Fakultas Farmasi USU, Prof. Sumadio (ketiga dari kiri) saat pose bersama Rektor USU Prof. Syahril Pasaribu pada satu kegiatan USU.
Foto: Net
Dekan Fakultas Farmasi USU, Prof. Sumadio (ketiga dari kiri) saat pose bersama Rektor USU Prof. Syahril Pasaribu pada satu kegiatan USU.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ditetapkan jadi tersangka dan telah dipenjara ternyata tak membuat Profesor Sumadio Hadisahputra kehilangan jabatan sebagai Dekan Farmasi Universitas Sumatera Utara (USU). Posisi sang guru besar tetap terjaga.

“Belum ada (pembahasan) soal itu sampai sekarang,” tutur Staf Ahli Rektor USU Bidang Kehumasan, Dr Iskandar Zulkarnain, kemarin.

Iskandar berdalih belum tuntasnya permasalahan di USU seperti organ Majelis Wali Amanat (MWA) yang baru belum terbentuk, menjadi salah satu kendala saat ini. “Segala proses administrasi seperti surat menyurat dan lain sebagainya, tentu harus ada tembusan ke MWA,” ungkapnya.

“Jadi masih deadlock (terbentuknya organ MWA ) sehingga belum ada pembicaraan soal kasus hukum Prof Sumadio,” katanya.

Dia menjelaskan, ada dua jalan atau cara dalam mencermati kasus Sumadio sebelum melepas jabatannya. Pertama, Dewan Guru Besar akan membawa isu ini dirapat mereka sebelum memutuskan sanksi dan sebagainya. “Setelah ada putusan, maka Dewan Guru Besar akan melaporkan hasil pembahasan ke pihak eksekutif (rektorat), lalu diambil kebijakan soal ini,” bebernya.

Kedua, lanjut dia, bisa juga pihak rektorat yang meminta Dewan Guru Besar untuk memutuskan persoalan itu, termasuk saksi atas kasus hukum yang bersangkutan sekaligus penanggalan jabatan sebagai dekan. “Dalam waktu dekat saya pikir akan ada pembahasan mengenai ini. Apakah itu dari pihak eksekutif maupun dari Dewan Guru Besar,” jelasnya.

Kepala Bagian Humas USU Bisru Hafi mengatakan hal senada. Namun begitu, menurutnya, lantaran kasus ini masih bergulir dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), kiranya semua pihak harus mengedepankan azas praduga tak bersalah. “Di atas semua itu saya pikir kita juga harus memakai azas praduga tidak bersalah. Karena ini belum inkrah, makanya kita belum ada mengambil tindakan apapun,” ungkap Bisru dari seberang telepon kepada Sumut Pos, tadi malam.

Sebelumnya Sumut Pos sudah coba mengonfirmasi Ketua Dewan Guru Besar USU, Prof Sumono. Namun yang bersangkutan enggan memberi jawaban soal ini. Baik melalui sambungan telepon maupun pesan singkat yang dilayangkan kepadanya. Begitupun dengan Ketua Senat Akademik USU, Prof Chairul Yoel, di mana nada dering telepon genggamnya terdengar sibuk. (prn/gir)

Foto: Net Dekan Fakultas Farmasi USU, Prof. Sumadio (ketiga dari kiri) saat pose bersama Rektor USU Prof. Syahril Pasaribu pada satu kegiatan USU.
Foto: Net
Dekan Fakultas Farmasi USU, Prof. Sumadio (ketiga dari kiri) saat pose bersama Rektor USU Prof. Syahril Pasaribu pada satu kegiatan USU.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ditetapkan jadi tersangka dan telah dipenjara ternyata tak membuat Profesor Sumadio Hadisahputra kehilangan jabatan sebagai Dekan Farmasi Universitas Sumatera Utara (USU). Posisi sang guru besar tetap terjaga.

“Belum ada (pembahasan) soal itu sampai sekarang,” tutur Staf Ahli Rektor USU Bidang Kehumasan, Dr Iskandar Zulkarnain, kemarin.

Iskandar berdalih belum tuntasnya permasalahan di USU seperti organ Majelis Wali Amanat (MWA) yang baru belum terbentuk, menjadi salah satu kendala saat ini. “Segala proses administrasi seperti surat menyurat dan lain sebagainya, tentu harus ada tembusan ke MWA,” ungkapnya.

“Jadi masih deadlock (terbentuknya organ MWA ) sehingga belum ada pembicaraan soal kasus hukum Prof Sumadio,” katanya.

Dia menjelaskan, ada dua jalan atau cara dalam mencermati kasus Sumadio sebelum melepas jabatannya. Pertama, Dewan Guru Besar akan membawa isu ini dirapat mereka sebelum memutuskan sanksi dan sebagainya. “Setelah ada putusan, maka Dewan Guru Besar akan melaporkan hasil pembahasan ke pihak eksekutif (rektorat), lalu diambil kebijakan soal ini,” bebernya.

Kedua, lanjut dia, bisa juga pihak rektorat yang meminta Dewan Guru Besar untuk memutuskan persoalan itu, termasuk saksi atas kasus hukum yang bersangkutan sekaligus penanggalan jabatan sebagai dekan. “Dalam waktu dekat saya pikir akan ada pembahasan mengenai ini. Apakah itu dari pihak eksekutif maupun dari Dewan Guru Besar,” jelasnya.

Kepala Bagian Humas USU Bisru Hafi mengatakan hal senada. Namun begitu, menurutnya, lantaran kasus ini masih bergulir dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), kiranya semua pihak harus mengedepankan azas praduga tak bersalah. “Di atas semua itu saya pikir kita juga harus memakai azas praduga tidak bersalah. Karena ini belum inkrah, makanya kita belum ada mengambil tindakan apapun,” ungkap Bisru dari seberang telepon kepada Sumut Pos, tadi malam.

Sebelumnya Sumut Pos sudah coba mengonfirmasi Ketua Dewan Guru Besar USU, Prof Sumono. Namun yang bersangkutan enggan memberi jawaban soal ini. Baik melalui sambungan telepon maupun pesan singkat yang dilayangkan kepadanya. Begitupun dengan Ketua Senat Akademik USU, Prof Chairul Yoel, di mana nada dering telepon genggamnya terdengar sibuk. (prn/gir)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/