JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mahkamah Agung (MA) hingga Selasa (19/1) petang belum juga menerbitkan keputusan atas kasasi yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Simalungun. Dengan demikian nasib pelaksanaan pemungutan suara pemilihan Bupati Simalungun, masih belum juga memeroleh kepastian.
“‎Sampai hari ini masih belum ada keputusan,” ujar Juru Bicara MA Suhadi kepada di Jakarta, Selasa (19/1) petang.
Saat ditanya apa penyebab Majelis Hakim Kasasi MA belum juga menerbitkan putusan, Suhadi mengaku tidak mengetahui secara persis. Karena hal tersebut merupakan kewenangan penuh majelis hakim. Meski demikian ia memberi informasi kalau saat ini salah seorang Hakim MA yang menangani perkara tersebut tengah berada di luar kota, dalam rangka perjalanan dinas.
‎”Iya, kebetulan Haskim (yang menangani perkara kasasi Pilkada Simalungun,red) tengah di luar kota (perjalanan dinas,red),” ujarnya.
Karena itu saat kembali ditanya kepastian pelaksanaan sidang pembahasan, Suhadi belum dapat memberikan informasi lebih lanjut. Meski demikian sebagaimana putusan kasasi terkait pilkada lainnya, ia meyakini putusan tentu akan menjadi prioritas Majelis Hakim MA.
Sebagaimana diketahui KPU sebelumnya mencoret pasangan JR Saragih-Amran Sinaga, setelah adanya putusan MA. Disebutkan bahwa Amran terbukti melakukan pelanggaran hukum. Atas putusan tersebut, KPU akhirnya mencoret pasangan JR Saragih-Amran Sinaga. Karena sesuai aturan, paslon tidak boleh tersangkut kasus hukum.
Namun JR Saragih tidak terima. Ia kemudian melakukan gugatan ke PTTUN Medan. Sehinga terpaksa KPU menunda pelaksanaan pemungutan suara untuk Pilkada Simalungun. Dalam putusannya, PTTUN mengabulkan gugatan JR Saragih. Tapi pemungutan suara tetap belum dapat dilakukan karena diketahui KPUD Simalungun mengajukan kasasi pada akhir Desember lalu.(gir)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mahkamah Agung (MA) hingga Selasa (19/1) petang belum juga menerbitkan keputusan atas kasasi yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Simalungun. Dengan demikian nasib pelaksanaan pemungutan suara pemilihan Bupati Simalungun, masih belum juga memeroleh kepastian.
“‎Sampai hari ini masih belum ada keputusan,” ujar Juru Bicara MA Suhadi kepada di Jakarta, Selasa (19/1) petang.
Saat ditanya apa penyebab Majelis Hakim Kasasi MA belum juga menerbitkan putusan, Suhadi mengaku tidak mengetahui secara persis. Karena hal tersebut merupakan kewenangan penuh majelis hakim. Meski demikian ia memberi informasi kalau saat ini salah seorang Hakim MA yang menangani perkara tersebut tengah berada di luar kota, dalam rangka perjalanan dinas.
‎”Iya, kebetulan Haskim (yang menangani perkara kasasi Pilkada Simalungun,red) tengah di luar kota (perjalanan dinas,red),” ujarnya.
Karena itu saat kembali ditanya kepastian pelaksanaan sidang pembahasan, Suhadi belum dapat memberikan informasi lebih lanjut. Meski demikian sebagaimana putusan kasasi terkait pilkada lainnya, ia meyakini putusan tentu akan menjadi prioritas Majelis Hakim MA.
Sebagaimana diketahui KPU sebelumnya mencoret pasangan JR Saragih-Amran Sinaga, setelah adanya putusan MA. Disebutkan bahwa Amran terbukti melakukan pelanggaran hukum. Atas putusan tersebut, KPU akhirnya mencoret pasangan JR Saragih-Amran Sinaga. Karena sesuai aturan, paslon tidak boleh tersangkut kasus hukum.
Namun JR Saragih tidak terima. Ia kemudian melakukan gugatan ke PTTUN Medan. Sehinga terpaksa KPU menunda pelaksanaan pemungutan suara untuk Pilkada Simalungun. Dalam putusannya, PTTUN mengabulkan gugatan JR Saragih. Tapi pemungutan suara tetap belum dapat dilakukan karena diketahui KPUD Simalungun mengajukan kasasi pada akhir Desember lalu.(gir)