25.6 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Gugatan Pilkada dari Tapsel, Tobasa, dan Humbahas Gugur

Mahkamah Konstitusi-ilustrasi.
Mahkamah Konstitusi-ilustrasi.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan tiga keputusan dari total 14 gugatan yang diajukan pasangan calon kepala daerah untuk 12 hasil pemilihan kepala daerah di Sumatera Utara, di Jakarta, Senin (18/1). Dari tiga keputusan tersebut, dua gugatan ditolak. Sementara satu perkara lainnya ternyata telah dicabut terlebih dahulu oleh pemohon. Sehingga dengan demikian tidak lagi berkekuatan hukum untuk dilanjutkan persidangannya. 

 

Menurut Ketua Majelis Hakim MK Arief Hidayat, pemohon yang menarik gugatannya yaitu untuk perkara perselisihan hasil pemelihan kepala daerah (PHP) Kabupaten Toba Samosir. Sebelumnya pasangan Poltak Sitorus-Robinson Tampubolon, diketahui menggugat kemenangan pasangan Darwin Siagian-Hulman Sitorus. Namun sejak sidang pendahuluan pada Kamis (7/1) lalu, pasangan ini maupun kuasa hukumnya tidak terlihat dalam ruang persidangan.

 

“Mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon,” ujar Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan putusan, Senin (18/1).

 

Dengan keputusan ini maka KPUD dapat segera menetapkan kepala daerah terpilih untuk Pilkada Toba Samosir. Sebab menurut KOmisioner KPU Hadar Nafis Gumay, pihak-pihak yang keberatan dengan hasil pilkada, tidak lagi dapat mengajukan gugatan ke MK.

 

“Jadi intinya, mereka sudah tidak boleh lagi mengajukan keberatan ke MK. Sebab penarikan ini bersifat final,” ujar Hadar.

 

Pembacaan putusan terhadap PHP Toba Samosir merupakan sesi pertama dari empat sesi pembacaan putusan yang dibacakan Majelis Hakim MK terhadap 40 gugatan. selain Tobasa, ada empat gugatan lainnya yang dicabut pemohon. Masing-masing PHP Kabupaten Kotabaru (Kalimantan Selatan), Boven Digoel (Papua), Bulukumba (Sulawesi Selatan) dan Pesisir Barat (Lampung).

 

Pada sesi kedua yang dimulai Pukul 13.30-15.30 WIB, MK membacakan tujuh putusan gugatan, di mana di dalamnya terdapat dua gugatan yang berasal dari Sumatera Utara. Masing-masing perkara Nomor 70/PHP.BUP-XIV/2016 Kabupaten Humbang Hasundutan dan perkara Nomor 127/PHP.BUP-XIV/2016 Tapanuli Selatan.

Mahkamah Konstitusi-ilustrasi.
Mahkamah Konstitusi-ilustrasi.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan tiga keputusan dari total 14 gugatan yang diajukan pasangan calon kepala daerah untuk 12 hasil pemilihan kepala daerah di Sumatera Utara, di Jakarta, Senin (18/1). Dari tiga keputusan tersebut, dua gugatan ditolak. Sementara satu perkara lainnya ternyata telah dicabut terlebih dahulu oleh pemohon. Sehingga dengan demikian tidak lagi berkekuatan hukum untuk dilanjutkan persidangannya. 

 

Menurut Ketua Majelis Hakim MK Arief Hidayat, pemohon yang menarik gugatannya yaitu untuk perkara perselisihan hasil pemelihan kepala daerah (PHP) Kabupaten Toba Samosir. Sebelumnya pasangan Poltak Sitorus-Robinson Tampubolon, diketahui menggugat kemenangan pasangan Darwin Siagian-Hulman Sitorus. Namun sejak sidang pendahuluan pada Kamis (7/1) lalu, pasangan ini maupun kuasa hukumnya tidak terlihat dalam ruang persidangan.

 

“Mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon,” ujar Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan putusan, Senin (18/1).

 

Dengan keputusan ini maka KPUD dapat segera menetapkan kepala daerah terpilih untuk Pilkada Toba Samosir. Sebab menurut KOmisioner KPU Hadar Nafis Gumay, pihak-pihak yang keberatan dengan hasil pilkada, tidak lagi dapat mengajukan gugatan ke MK.

 

“Jadi intinya, mereka sudah tidak boleh lagi mengajukan keberatan ke MK. Sebab penarikan ini bersifat final,” ujar Hadar.

 

Pembacaan putusan terhadap PHP Toba Samosir merupakan sesi pertama dari empat sesi pembacaan putusan yang dibacakan Majelis Hakim MK terhadap 40 gugatan. selain Tobasa, ada empat gugatan lainnya yang dicabut pemohon. Masing-masing PHP Kabupaten Kotabaru (Kalimantan Selatan), Boven Digoel (Papua), Bulukumba (Sulawesi Selatan) dan Pesisir Barat (Lampung).

 

Pada sesi kedua yang dimulai Pukul 13.30-15.30 WIB, MK membacakan tujuh putusan gugatan, di mana di dalamnya terdapat dua gugatan yang berasal dari Sumatera Utara. Masing-masing perkara Nomor 70/PHP.BUP-XIV/2016 Kabupaten Humbang Hasundutan dan perkara Nomor 127/PHP.BUP-XIV/2016 Tapanuli Selatan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/