30 C
Medan
Tuesday, April 30, 2024

Tegakkan Perda, BPKPD Humbahas Gencar Tagih Pajak

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Humbang Hasundutan (Humbahas), dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) bersama Satpol PP gencar melakukan penagihan pajak secara langsung, seperti Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan, perkotaan (PBB P2), dan restoran.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah John Harry Marbun melalui Kepala Bidang Pendapatan Tua Marsatti Marbun mengatakan, sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 18 Tahun 2011, dimana setiap usaha yang termasuk kategori restoran sebagaimana dimaksud dalam Perda tersebut dengan kriteria memiliki penjualan di atas Rp3 juta per tahun wajib membayar pajak restoran.

Pihaknya bekerjasama dengan Satpol PP, serta kecamatan menagih pajak, baik wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya akan dilakukan penagihan atau tindakan lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan daerah.

” Kami juga memberikan penjelasan bagaimana pajak itu bermanfaat untuk membantu pembangunan Kabupaten Humbahas,” ujar Tua, sapaan akrabnya, Jumat (18/3) di Dolok Sanggul.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Vandeik Simanungkalit mengatakan, dalam kegiatan pendampingan tersebut petugas Satpol PP mengajak masyarakat untuk mematuhi ketentuan peraturan daerah yang berlaku.

Adapun yang telah mereka laksanakan, yakni penagihan pajak restoran dilakukan ke beberapa wajib pajak di kota Doloksanggul.

Dari beberapa tempat usaha yang dikunjungi, wajib pajak telah melunasi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Dan itu menurutnya, sebuah kepatuhan masyarakat terhadap peraturan daerah khususnya sektor Pendapatan Asli Daerah akan membantu mewujudkan pembangunan di Kabupaten Humbang Hasundutan.

” Jadi, Satpol PP sifatnya sesuai tugas fungsinya mengawal produk hukum daerah di Kabupaten Humbang Hasundutan,” tegasnya. (des/han)

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Humbang Hasundutan (Humbahas), dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) bersama Satpol PP gencar melakukan penagihan pajak secara langsung, seperti Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan, perkotaan (PBB P2), dan restoran.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah John Harry Marbun melalui Kepala Bidang Pendapatan Tua Marsatti Marbun mengatakan, sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 18 Tahun 2011, dimana setiap usaha yang termasuk kategori restoran sebagaimana dimaksud dalam Perda tersebut dengan kriteria memiliki penjualan di atas Rp3 juta per tahun wajib membayar pajak restoran.

Pihaknya bekerjasama dengan Satpol PP, serta kecamatan menagih pajak, baik wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya akan dilakukan penagihan atau tindakan lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan daerah.

” Kami juga memberikan penjelasan bagaimana pajak itu bermanfaat untuk membantu pembangunan Kabupaten Humbahas,” ujar Tua, sapaan akrabnya, Jumat (18/3) di Dolok Sanggul.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Vandeik Simanungkalit mengatakan, dalam kegiatan pendampingan tersebut petugas Satpol PP mengajak masyarakat untuk mematuhi ketentuan peraturan daerah yang berlaku.

Adapun yang telah mereka laksanakan, yakni penagihan pajak restoran dilakukan ke beberapa wajib pajak di kota Doloksanggul.

Dari beberapa tempat usaha yang dikunjungi, wajib pajak telah melunasi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Dan itu menurutnya, sebuah kepatuhan masyarakat terhadap peraturan daerah khususnya sektor Pendapatan Asli Daerah akan membantu mewujudkan pembangunan di Kabupaten Humbang Hasundutan.

” Jadi, Satpol PP sifatnya sesuai tugas fungsinya mengawal produk hukum daerah di Kabupaten Humbang Hasundutan,” tegasnya. (des/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/