27 C
Medan
Friday, January 3, 2025
spot_img

Kasus JR Saragih Bakal SP3

Semestinya, sebut dia, secara hukum acara pidana tidak bisa semua kasus di SP3 kalau sebelumnya sudah dinyatakan lengkap. “Kecuali masih dalam tahap pemanggilan saksi-saksi, belum cukup bukti dan kesimpulan. Alangkah baiknya ditanyakan juga ke kejaksaan,” katanya.

Dirinya akan mendiskusikan lebih lanjut kabar tersebut dengan rekan-rekannya di Bawaslu Sumut. “Kebetulan saya masih di luar kota ini. Kamis (hari ini) baru masuk kantor lagi. Kalau memang benar, kami tentu mempertanyakan hal ini,” tutupnya.

Sementara Kuasa Hukum JR Saragih, Hermansyah Hutagalung yang dikonfirmasi juga mengaku belum mendengar kabar SP3 kliennya dari Polda maupun Kejatisu. “Belum, belum ada terima,” sebutnya. Namun ia menjelaskan, secara lex specialis hukum di Gakkumdu, tidak membahas kekosongan hukum bila batas waktu perkara sudah lewat.

Kan begini, dari Bawaslu dikasih waktu ke Gakkumdu untuk memprosesnya selama 7 hari. Yang saya ingat LP-nya itu masuk ke Polda sejak 9 Maret. Di situ polisi dikasih waktu 14 hari kerja. Mana tau masih P-19 dikasih waktu lagi 4 hari. Total kalau nggak salah sampai 27 Maret waktu di Polisi,” bebernya.

Setelah itu, lanjut dia, berkas perkara dilimpahkan ke Kejatisu dan di situ jaksa punya waktu lima hari untuk menindaklanjutinya. Lima hari waktu di Kejatisu itu pun, kata Hermansyah untuk dilimpahkan berkas perkara ke pengadilan. “Pengadilan diberi waktu 7 hari harus putus. Dan hari ini waktu pengadilan juga sudah habis. Nah, dalam hukum lex specialis Gakkumdu juga tidak mengatur secara khusus bagaimana kalau sudah lewat waktu semua. Secara hukum pidana kan perkara ini sudah lewat waktu. Tapi sampai sekarang, perkara ini masih di tangan kepolisian, maka polisi harusnya menerbitkan SP3,” ujarnya.

Alasan lainnya, sebut dia, lantaran pelimpahan tahap dua berkas perkara JR tempo hari belum terjadi. Dikarenakan JR Saragih waktu itu tidak hadir saat penyerahan fisik dari penyidik Gakkumdu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Oleh karenanya demi hukum, polisi sudah menerbitkan SP3. Tapi sampai sekarang secara resmi kami belum menerima suratnya. Begitulah cerita hukum lex spesialisnya Gakkumdu,” imbuhnya.

Di kesempatan itu, ia juga membantah, bahwa sebenarnya belum pernah ada panggilan kedua kepada kliennya dari penyidik dalam perkara dimaksud. “Tidak benar itu pemberitaan di media yang menyebut sudah dipanggil dua kali Pak JR. Meski kami sendiri tidak mengetahui alasan beliau tidak hadir saat pertama kali dipanggil. Gimana orang dipanggil sekali langsung datang, sementara beliau dipanggil DPP dan lalu diganti dari posisi ketua. Jadi memang sudah repot kali kondisinya waktu itu. Padahal dia ingin memberikan pelayanan kepada masyarakat Sumut, tapi malah digitukan,” pungkasnya.

Semestinya, sebut dia, secara hukum acara pidana tidak bisa semua kasus di SP3 kalau sebelumnya sudah dinyatakan lengkap. “Kecuali masih dalam tahap pemanggilan saksi-saksi, belum cukup bukti dan kesimpulan. Alangkah baiknya ditanyakan juga ke kejaksaan,” katanya.

Dirinya akan mendiskusikan lebih lanjut kabar tersebut dengan rekan-rekannya di Bawaslu Sumut. “Kebetulan saya masih di luar kota ini. Kamis (hari ini) baru masuk kantor lagi. Kalau memang benar, kami tentu mempertanyakan hal ini,” tutupnya.

Sementara Kuasa Hukum JR Saragih, Hermansyah Hutagalung yang dikonfirmasi juga mengaku belum mendengar kabar SP3 kliennya dari Polda maupun Kejatisu. “Belum, belum ada terima,” sebutnya. Namun ia menjelaskan, secara lex specialis hukum di Gakkumdu, tidak membahas kekosongan hukum bila batas waktu perkara sudah lewat.

Kan begini, dari Bawaslu dikasih waktu ke Gakkumdu untuk memprosesnya selama 7 hari. Yang saya ingat LP-nya itu masuk ke Polda sejak 9 Maret. Di situ polisi dikasih waktu 14 hari kerja. Mana tau masih P-19 dikasih waktu lagi 4 hari. Total kalau nggak salah sampai 27 Maret waktu di Polisi,” bebernya.

Setelah itu, lanjut dia, berkas perkara dilimpahkan ke Kejatisu dan di situ jaksa punya waktu lima hari untuk menindaklanjutinya. Lima hari waktu di Kejatisu itu pun, kata Hermansyah untuk dilimpahkan berkas perkara ke pengadilan. “Pengadilan diberi waktu 7 hari harus putus. Dan hari ini waktu pengadilan juga sudah habis. Nah, dalam hukum lex specialis Gakkumdu juga tidak mengatur secara khusus bagaimana kalau sudah lewat waktu semua. Secara hukum pidana kan perkara ini sudah lewat waktu. Tapi sampai sekarang, perkara ini masih di tangan kepolisian, maka polisi harusnya menerbitkan SP3,” ujarnya.

Alasan lainnya, sebut dia, lantaran pelimpahan tahap dua berkas perkara JR tempo hari belum terjadi. Dikarenakan JR Saragih waktu itu tidak hadir saat penyerahan fisik dari penyidik Gakkumdu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Oleh karenanya demi hukum, polisi sudah menerbitkan SP3. Tapi sampai sekarang secara resmi kami belum menerima suratnya. Begitulah cerita hukum lex spesialisnya Gakkumdu,” imbuhnya.

Di kesempatan itu, ia juga membantah, bahwa sebenarnya belum pernah ada panggilan kedua kepada kliennya dari penyidik dalam perkara dimaksud. “Tidak benar itu pemberitaan di media yang menyebut sudah dipanggil dua kali Pak JR. Meski kami sendiri tidak mengetahui alasan beliau tidak hadir saat pertama kali dipanggil. Gimana orang dipanggil sekali langsung datang, sementara beliau dipanggil DPP dan lalu diganti dari posisi ketua. Jadi memang sudah repot kali kondisinya waktu itu. Padahal dia ingin memberikan pelayanan kepada masyarakat Sumut, tapi malah digitukan,” pungkasnya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/