SUMUTPOS.CO – Adi Syahputra alias Kakek (35) harus mempertangungjawabkan perbuatannya di balik jeruji Polres Tebingtinggi. Pasalnya, ayah dua anak ini dipolisikan karena mencabuli ponakannya, sebut saja namanya Mawar (13) warga Jalan Batubara, Kelurahan Satria Kota Tebingtinggi.
Ketika menjalani pemeriksaan di Mapolres Tebingtinggi, Adi Syahputra mengaku telah lima kali mencabuli Mawar. Namun belakangan, aksinya terungkap. ZZ (10) melihat kakaknya (Mawar-red) yang tengah tidur di sopa digeranyi Adi.
Melihat itu, ZZ pun melaporkannya kepada ZR (41), ibu Mawar dan meneruskannya ke polisi. “Saya raba-raba payudara korban, dilakukan waktu tidur, pengaruh minuman keras sehingga naik libido saya,”terang Adi Syahputra.
Diakui Adi, nekat mencabuli ponakannya karena tak dikasih jatah istrinya, saat pulang ke rumah dalam kondisi mabuk. “Menyesal pak, tapi semua dipengaruhi minuman keras, sehingga naik hasrat seks saya,”bilang Adi, Kamis (18/5).
Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi, AKP MT Sagala didampingi Kasat Reskrim Pjs AKP Muhammad Arif membenarkan jika Adi Syahputra ditangkap atas kasus perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
Adi pun dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Subs 82 ayat (2) Perpu RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tentang perlindungan anak Yo pasal 64 dari KUHPidana. (ian/han)
SUMUTPOS.CO – Adi Syahputra alias Kakek (35) harus mempertangungjawabkan perbuatannya di balik jeruji Polres Tebingtinggi. Pasalnya, ayah dua anak ini dipolisikan karena mencabuli ponakannya, sebut saja namanya Mawar (13) warga Jalan Batubara, Kelurahan Satria Kota Tebingtinggi.
Ketika menjalani pemeriksaan di Mapolres Tebingtinggi, Adi Syahputra mengaku telah lima kali mencabuli Mawar. Namun belakangan, aksinya terungkap. ZZ (10) melihat kakaknya (Mawar-red) yang tengah tidur di sopa digeranyi Adi.
Melihat itu, ZZ pun melaporkannya kepada ZR (41), ibu Mawar dan meneruskannya ke polisi. “Saya raba-raba payudara korban, dilakukan waktu tidur, pengaruh minuman keras sehingga naik libido saya,”terang Adi Syahputra.
Diakui Adi, nekat mencabuli ponakannya karena tak dikasih jatah istrinya, saat pulang ke rumah dalam kondisi mabuk. “Menyesal pak, tapi semua dipengaruhi minuman keras, sehingga naik hasrat seks saya,”bilang Adi, Kamis (18/5).
Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi, AKP MT Sagala didampingi Kasat Reskrim Pjs AKP Muhammad Arif membenarkan jika Adi Syahputra ditangkap atas kasus perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
Adi pun dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Subs 82 ayat (2) Perpu RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tentang perlindungan anak Yo pasal 64 dari KUHPidana. (ian/han)