SUMUTPOS.CO – Jajaran Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi meringkus seorang pedagang ikan keliling, saat bertransaksi sabu sabu di Jalan Pendidikan Kota Tebingtinggi.
Kepada petugas, Sawaluddin alias Cobra (35), sabu seberat 5,0 gram yang dimilikinya dibeli dari kenalannya warga Medan, berinisial BG (DPO) seharga Rp1,2 juta.
Selain sabu, petugas juga mengamankan alat isap (bong) dan satu butir pil ekstasi serta 1 buah HP.
Dikatakan warga Jalan Badak Kelurahan Bandar Utama Kota Tebingtinggi ini, dirinya mengkomsumsi sabu selama 3 bulan. Dan sudah 2 kali melakukan transaksi jual beli sabu. “Pakai sabu supaya badan tidak lemas dan semangat kerja bertambah,”kata Sawaluddin.
Kasubbag Humas AKP MT Sagala didampingi Kasat Narkoba AKP Burju Siahaan menjelaskan, bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) 112 Subsider 127 UU Nomor. 23 tahun 2009 tentang narkotika. (ian/han)
SUMUTPOS.CO – Jajaran Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi meringkus seorang pedagang ikan keliling, saat bertransaksi sabu sabu di Jalan Pendidikan Kota Tebingtinggi.
Kepada petugas, Sawaluddin alias Cobra (35), sabu seberat 5,0 gram yang dimilikinya dibeli dari kenalannya warga Medan, berinisial BG (DPO) seharga Rp1,2 juta.
Selain sabu, petugas juga mengamankan alat isap (bong) dan satu butir pil ekstasi serta 1 buah HP.
Dikatakan warga Jalan Badak Kelurahan Bandar Utama Kota Tebingtinggi ini, dirinya mengkomsumsi sabu selama 3 bulan. Dan sudah 2 kali melakukan transaksi jual beli sabu. “Pakai sabu supaya badan tidak lemas dan semangat kerja bertambah,”kata Sawaluddin.
Kasubbag Humas AKP MT Sagala didampingi Kasat Narkoba AKP Burju Siahaan menjelaskan, bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) 112 Subsider 127 UU Nomor. 23 tahun 2009 tentang narkotika. (ian/han)