26.7 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Korupsi Kegiatan HUT ke-10 Paluta, Dua Pejabat Kesbangpol Diadili

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua terdakwa kasus korupsi Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) TA 2017 senilai Rp119.395.000 menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (5/9).

Keduanya masing-masing, Mahlil Rambe (58) selaku Kabag Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Paluta dan Jutan Harahap (55), selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kesbangpol Paluta dimulai di PN Medan.

Dikutip dari surat dakwaan, pada 29 November 2017 bertempat di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Paluta, Jalan Lintas Gunungtua-Padangsidimpuan KM 3,5 Gunungtua, Kecamatan Padang Bolak.

Dimana telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp119.395.000.

Perbuatan kedua terdakwa diancam pidana berlapis dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa disebutkan telah memanipulasi harga pembayaran dalam persiapan HUT ke-10 Paluta.

“Dengan cara terdakwa selaku Ketua Pelaksana telah membuatkan atau membantu membuatkan Laporan Penggunaan Dana Perayaan Ulang Tahun Palita yang Ke-10 TA. 2017 yang tidak sesuai dengan harga sebenarnya yang dibayarkan kepada rekanannya,”ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Paluta Hindun Harahap. Bahwa kedua melakukan pemesanan dan pembelian barang kepada beberapa rekanan.

Berdasarkan uraian-uraian perbuatan tersebut diatas, berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Negara oleh Inspektorat Daerah Pemerintah Paluta bahwa diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp119.395.000. (man/han)

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua terdakwa kasus korupsi Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) TA 2017 senilai Rp119.395.000 menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (5/9).

Keduanya masing-masing, Mahlil Rambe (58) selaku Kabag Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Paluta dan Jutan Harahap (55), selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kesbangpol Paluta dimulai di PN Medan.

Dikutip dari surat dakwaan, pada 29 November 2017 bertempat di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Paluta, Jalan Lintas Gunungtua-Padangsidimpuan KM 3,5 Gunungtua, Kecamatan Padang Bolak.

Dimana telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp119.395.000.

Perbuatan kedua terdakwa diancam pidana berlapis dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa disebutkan telah memanipulasi harga pembayaran dalam persiapan HUT ke-10 Paluta.

“Dengan cara terdakwa selaku Ketua Pelaksana telah membuatkan atau membantu membuatkan Laporan Penggunaan Dana Perayaan Ulang Tahun Palita yang Ke-10 TA. 2017 yang tidak sesuai dengan harga sebenarnya yang dibayarkan kepada rekanannya,”ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Paluta Hindun Harahap. Bahwa kedua melakukan pemesanan dan pembelian barang kepada beberapa rekanan.

Berdasarkan uraian-uraian perbuatan tersebut diatas, berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Negara oleh Inspektorat Daerah Pemerintah Paluta bahwa diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp119.395.000. (man/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/