26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

GTPP Covid-19 Kota Medan Gelar Razia di Perbatasan, 122 Warga Tak Pakai Masker Terjaring

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Pemko Medan kembali melakukan razia masker sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Medan, Senin (18/5). Kali ini, razia difokuskan di wilayah perbatasan Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang. Hasilnya, sebanyak 122 KTP warga yang tak mengenakan masker disita.

Razia masker dilakukan GTPP Covid-19 Kota Medan di 4 titik perbatasan Kota Medan dengan Kabupaten Deliserdang, yakni Jalan Letda Sudjono, Titi Sewa, Jalan Sisingamangaraja Komplek Rivera Tanjungmorawa, Jalan Young Panah Hijau Ujung simpang tiga jembatan Sungai Deli, dan Jalan Gatot Subroto, sebelum jembatan Kampunglalang, Medan Sunggal. “Hari ini kita fokuskan di kawasan perbatasan. Hasilnya, ada 122 KTP yang sudah kita tahan,” kata Kasat Pol PP Kota Medan, Muhammad Sofyan kepada Sumut Pos, Senin (18/5).

Dikatakan Sofyan, seperti razia masker yang lalu, selain untuk memberikan sanksi bagi para pelanggar berupa penahanan KTP atau push-up bagi yang tidak membawa KTP, maka razia di kawasan perbatasan tersebut juga bertujuan sebagai sosialisasi penegakan Perwal No.11 tahun 2020 kepada seluruh masyarakat termasuk masyarakat yang bukan merupakan warga Kota Medan. “Sebab jelas, Perwal itu dibuat untuk setiap orang yang berada atau beraktifitas di Kota Medan, terlepas dia warga Kota Medan ataupun tidak. Sanksinya tetap sama, KTP nya kita tahan, silakan diambil tiga hari kedepan di Kantor Satpol PP Kota Medan,” katanya.

Ditanya soal efektivitas Perwal No.11/2020 tentang karantina kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 Kota Medan itu, jelas Sofyan, sudah cukup baik. Terbukti, masyarakat Kota Medan sudah cukup meningkat kesadarannya dalam menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah. “Terbukti yang pakai masker sudah jauh lebih banyak dari yang tidak.

Lalu dari 122 KTP yang kita tahan hari ini, hanya 59 lembar yang merupakan KTP warga Kota Medan, sedangkan 63 lembar KTP lainnya merupakan KTP diluar warga Kota Medan. Artinya warga luar Kota Medan justru mendominasi banyaknya pelanggar, bukan warga Kota Medan. Itu sebabnya, razia di perbatasan wilayah ini akan terus kita lakukan agar masyarakat sekitar Kota Medan juga mengetahuinya,” tandasnya.

Berdasarkan data yang diterima Sumut Pos dari Satpol PP Kota Medan, adapun rincian KTP yang ditahan dari 4 lokasi tersebut yakni; di Jalan Letda Sudjono Titi Sewa 27 KTP, di Jalan Sisingamangaraja Komplek Rivera Tanjungmorawa 26 KTP, di Jalan Young Panah Hijau Ujung simpang tiga jembatan Sungai Deli 47 KTP, dan di Jalan Gatot Subroto sebelum jembatan Kampunglalang 22 KTP. (map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Pemko Medan kembali melakukan razia masker sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Medan, Senin (18/5). Kali ini, razia difokuskan di wilayah perbatasan Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang. Hasilnya, sebanyak 122 KTP warga yang tak mengenakan masker disita.

Razia masker dilakukan GTPP Covid-19 Kota Medan di 4 titik perbatasan Kota Medan dengan Kabupaten Deliserdang, yakni Jalan Letda Sudjono, Titi Sewa, Jalan Sisingamangaraja Komplek Rivera Tanjungmorawa, Jalan Young Panah Hijau Ujung simpang tiga jembatan Sungai Deli, dan Jalan Gatot Subroto, sebelum jembatan Kampunglalang, Medan Sunggal. “Hari ini kita fokuskan di kawasan perbatasan. Hasilnya, ada 122 KTP yang sudah kita tahan,” kata Kasat Pol PP Kota Medan, Muhammad Sofyan kepada Sumut Pos, Senin (18/5).

Dikatakan Sofyan, seperti razia masker yang lalu, selain untuk memberikan sanksi bagi para pelanggar berupa penahanan KTP atau push-up bagi yang tidak membawa KTP, maka razia di kawasan perbatasan tersebut juga bertujuan sebagai sosialisasi penegakan Perwal No.11 tahun 2020 kepada seluruh masyarakat termasuk masyarakat yang bukan merupakan warga Kota Medan. “Sebab jelas, Perwal itu dibuat untuk setiap orang yang berada atau beraktifitas di Kota Medan, terlepas dia warga Kota Medan ataupun tidak. Sanksinya tetap sama, KTP nya kita tahan, silakan diambil tiga hari kedepan di Kantor Satpol PP Kota Medan,” katanya.

Ditanya soal efektivitas Perwal No.11/2020 tentang karantina kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 Kota Medan itu, jelas Sofyan, sudah cukup baik. Terbukti, masyarakat Kota Medan sudah cukup meningkat kesadarannya dalam menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah. “Terbukti yang pakai masker sudah jauh lebih banyak dari yang tidak.

Lalu dari 122 KTP yang kita tahan hari ini, hanya 59 lembar yang merupakan KTP warga Kota Medan, sedangkan 63 lembar KTP lainnya merupakan KTP diluar warga Kota Medan. Artinya warga luar Kota Medan justru mendominasi banyaknya pelanggar, bukan warga Kota Medan. Itu sebabnya, razia di perbatasan wilayah ini akan terus kita lakukan agar masyarakat sekitar Kota Medan juga mengetahuinya,” tandasnya.

Berdasarkan data yang diterima Sumut Pos dari Satpol PP Kota Medan, adapun rincian KTP yang ditahan dari 4 lokasi tersebut yakni; di Jalan Letda Sudjono Titi Sewa 27 KTP, di Jalan Sisingamangaraja Komplek Rivera Tanjungmorawa 26 KTP, di Jalan Young Panah Hijau Ujung simpang tiga jembatan Sungai Deli 47 KTP, dan di Jalan Gatot Subroto sebelum jembatan Kampunglalang 22 KTP. (map)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/