25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Imigrasi: 208 Orang, Disnakertrans: 60 Orang

Foto: Fachrul/Rozi/Sumut Pos Lokasi proyek pembangunan PLTU Paluh Kurau, Deliserdang, Sumut, Senin (18/7).
Foto: Fachrul/Rozi/Sumut Pos
Lokasi proyek pembangunan PLTU Paluh Kurau, Deliserdang, Sumut, Senin (18/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Berapa jumlah pekerja asal Tiongkok di lokasi proyek PLTU Paluhkurau Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Sumut? Temuan Sumut Pos, data di Imigrasi dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Deliserdang, berbeda.

Kepala Kantor Imigrasi Klas II A Belawan, Bagus Putu Taufan mengungkapkan, berdasarkan data imigrasi, warga negara asing asal Tiongkok yang bekerja di lokasi proyek PLTU Paluhkurau, sebanyak 208 orang. Jumlah itu, sesuai dengan permohonan pengajuan dari perusahaan sub kontraktornya.

“Sesuai data ada 208 orang pekerja asing di PLTU Paluhkurau. Penempatan TKA itu, berdasarkan adanya pengajuan dari perusahaan sub kontraktornya,” kata Bagus Putu Taufan di kantornya, Senin (18/7).

Sesuai prosedur, sebutnya, setiap perusahaan yang mempekerjakan warga negara asing ke Indonesia, harus mengacu kepada Undang-undang Keimigrasian. Artinya, selain melengkapi dokumen paspor khusus pekerja, mereka juga harus mengantongi perizinan, termasuk soal Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

“Jadi, apa yang disebutkan warga termasuk pekerja asing menggunakan paspor pelancong, itu tidak benar. Kalau ditemukan sudah pasti akan kita deportasi,” dalihnya.

Sebelumnya, kata Bagus, pihak imigrasi bersama aparat terkait juga sudah pernah melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi proyek pembangkit listrik tersebut. Namun, tidak menemukan pekerja asing ilegal di lokasi PLTU. Dari hasil pemeriksaan, TKA asal Tiongkok dimaksud memiliki dokumen lengkap.

“Apalagi, soal informasi pekerja asing itu berstatus tahanan di negaranya sana, nggak benar itu. Buktinya, tidak ada laporan Interpol ke kita,” ungkap Bagus.

Dia menilai, pembangunan PLTU di kawasan Deliserdang yang merupakan proyek nasional, tidak mungkin dikerjakan sembarangan. Apalagi, sampai mempekerjakan warga negara asing asal Tiongkok secara ilegal.

“Itu ‘kan proyek nasional, tentunya harus benar. Pastinya, untuk soal Keimigrasian tidak ada yang melanggar aturan,” imbuhnya.

Sementara, Kasi Tenaga Kerja Asing Bidang Pengawasan Disnakertrans Deliserdang, Hisar P Rumpea justru memberikan data berbeda. Menurut dia, jumlah warga negara asing yang bekerja di PLTU Paluhkurau sekitar 60 orang.

“Data di Disnakertrans, jumlah pekerja asing di proyek PLTU itu 60 orang. Tapi, untuk lebih jelas lagi, besok datanya saya tunjukan di kantor,” kata Hisar.

Menurutnya, para buruh asal Tiongkok itu kerap pulang kampung jika izinnya habis. “Mereka wajib pulang kalau izin habis,” jelasnya.

Ketika disebutkan kalau jumlah pekerja asing di PLTU Paluhkurau sebanyak 2.000 orang, Hisar kaget. Dia mengatakan, Disnakertrans Deliserdang hanya sebatas mengawasi, tak bisa melakukan penindakan. Karena menurut Hisar, penindakan terhadap TKA itu ada pada Imigrasi.

“Imigrasi yang bisa melakukan penindakan. Mereka (Imigrasi) yang melakukan deportasi itu. Makanya tanyakan juga ke Imigrasilah bagaimana,” sebut Hisar.

Ketika ditanya, dari mana data 60 TKA yang ada pada Disnakertrans, Hisar mengaku berdasarkan izin IMTA. “Begini. Izin IMTA (izin mempekerjakan tenaga asing) itu dari pusat. Kalau menurut dari Kementrian (60 TKA), ya segitulah. Sesuai dengan yang dilaporkan keberadaannya kepada kita. Ya kita kontrol, izin dari kementrian,” jawab Hisar.

Lantas, apakah Kemenaker pernah datang mengawasi TKA yang bekerja di Paluhkurau? Ia mengaku pernah dilakukan, antara April hingga Mei 2016 lalu, Kemenaker datang ke Proyek PLTU yang berkapasitas 2×150 Megawatt tersebut. (rul/ted)

Foto: Fachrul/Rozi/Sumut Pos Lokasi proyek pembangunan PLTU Paluh Kurau, Deliserdang, Sumut, Senin (18/7).
Foto: Fachrul/Rozi/Sumut Pos
Lokasi proyek pembangunan PLTU Paluh Kurau, Deliserdang, Sumut, Senin (18/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Berapa jumlah pekerja asal Tiongkok di lokasi proyek PLTU Paluhkurau Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Sumut? Temuan Sumut Pos, data di Imigrasi dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Deliserdang, berbeda.

Kepala Kantor Imigrasi Klas II A Belawan, Bagus Putu Taufan mengungkapkan, berdasarkan data imigrasi, warga negara asing asal Tiongkok yang bekerja di lokasi proyek PLTU Paluhkurau, sebanyak 208 orang. Jumlah itu, sesuai dengan permohonan pengajuan dari perusahaan sub kontraktornya.

“Sesuai data ada 208 orang pekerja asing di PLTU Paluhkurau. Penempatan TKA itu, berdasarkan adanya pengajuan dari perusahaan sub kontraktornya,” kata Bagus Putu Taufan di kantornya, Senin (18/7).

Sesuai prosedur, sebutnya, setiap perusahaan yang mempekerjakan warga negara asing ke Indonesia, harus mengacu kepada Undang-undang Keimigrasian. Artinya, selain melengkapi dokumen paspor khusus pekerja, mereka juga harus mengantongi perizinan, termasuk soal Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

“Jadi, apa yang disebutkan warga termasuk pekerja asing menggunakan paspor pelancong, itu tidak benar. Kalau ditemukan sudah pasti akan kita deportasi,” dalihnya.

Sebelumnya, kata Bagus, pihak imigrasi bersama aparat terkait juga sudah pernah melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi proyek pembangkit listrik tersebut. Namun, tidak menemukan pekerja asing ilegal di lokasi PLTU. Dari hasil pemeriksaan, TKA asal Tiongkok dimaksud memiliki dokumen lengkap.

“Apalagi, soal informasi pekerja asing itu berstatus tahanan di negaranya sana, nggak benar itu. Buktinya, tidak ada laporan Interpol ke kita,” ungkap Bagus.

Dia menilai, pembangunan PLTU di kawasan Deliserdang yang merupakan proyek nasional, tidak mungkin dikerjakan sembarangan. Apalagi, sampai mempekerjakan warga negara asing asal Tiongkok secara ilegal.

“Itu ‘kan proyek nasional, tentunya harus benar. Pastinya, untuk soal Keimigrasian tidak ada yang melanggar aturan,” imbuhnya.

Sementara, Kasi Tenaga Kerja Asing Bidang Pengawasan Disnakertrans Deliserdang, Hisar P Rumpea justru memberikan data berbeda. Menurut dia, jumlah warga negara asing yang bekerja di PLTU Paluhkurau sekitar 60 orang.

“Data di Disnakertrans, jumlah pekerja asing di proyek PLTU itu 60 orang. Tapi, untuk lebih jelas lagi, besok datanya saya tunjukan di kantor,” kata Hisar.

Menurutnya, para buruh asal Tiongkok itu kerap pulang kampung jika izinnya habis. “Mereka wajib pulang kalau izin habis,” jelasnya.

Ketika disebutkan kalau jumlah pekerja asing di PLTU Paluhkurau sebanyak 2.000 orang, Hisar kaget. Dia mengatakan, Disnakertrans Deliserdang hanya sebatas mengawasi, tak bisa melakukan penindakan. Karena menurut Hisar, penindakan terhadap TKA itu ada pada Imigrasi.

“Imigrasi yang bisa melakukan penindakan. Mereka (Imigrasi) yang melakukan deportasi itu. Makanya tanyakan juga ke Imigrasilah bagaimana,” sebut Hisar.

Ketika ditanya, dari mana data 60 TKA yang ada pada Disnakertrans, Hisar mengaku berdasarkan izin IMTA. “Begini. Izin IMTA (izin mempekerjakan tenaga asing) itu dari pusat. Kalau menurut dari Kementrian (60 TKA), ya segitulah. Sesuai dengan yang dilaporkan keberadaannya kepada kita. Ya kita kontrol, izin dari kementrian,” jawab Hisar.

Lantas, apakah Kemenaker pernah datang mengawasi TKA yang bekerja di Paluhkurau? Ia mengaku pernah dilakukan, antara April hingga Mei 2016 lalu, Kemenaker datang ke Proyek PLTU yang berkapasitas 2×150 Megawatt tersebut. (rul/ted)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/