25.6 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

Penyelewengan Retribusi Parkir Tunggu Audit BPK

TEBING TINGGI- Terkait pengelolaan parkir di Tebing Tinggi, pihak Kejaksaan Negri (Kejari) Tebing Tinggi, masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, terkait dugaan penyelewengan dana parkir, termasuk salah seorang direktur perusahaan pemenang tender.

“Kita sudah menyita dan mengambil berkas milik salah satu perusahaan yang memenangkan tender pengelolaan parkir. Saat ini, berkas tersebut kita serahkan ke pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan masih diaudit,” jelas Kasi Pidsus Kejari Tebing Tinggi Muhammad Zulfan Tanjung SH kepada Sumut Pos, kemarin (16/9).

Lanjutnya, karena berkas masih dalam pemeriksaan BPK, pihaknya belum bisa menetapkan tersangka dalam kasus ini, tapi dalam hal ini, direktur salah satu perusahaan kepunyaan keluarga mantan petinggi Partai Golkar di Tebing Tinggi, masih dimintai keterangan.

“Proses ini masih terus berjalan dan tidak berhenti begitu saja, kita akan ungkap dugaan penyelewengan ini dan kami masih menunggu laporan hasil pemeriksaan dari BPK,” jelas Zulfan Tanjung.

Terpisah, Anggota DPRD Tebing Tinggi dari Fraksi Partai Golkar, Ir Pahala Sitorus yang berhasil dihubungi mengatakan, untuk masalah tersebut dirinya tidak bersedia memberikan komentar. “ Minta saja komentar kepada pihak yang bersangkutan,” kata Pahala.

Sementara Hendra Gunawan, anggota DPRD Tebing Tinggi dari Partai Patriot yang disebut-sebut sebagai pemenang tender pengelolaan parkir atas nama istrinya, mengelak atas tuduhan tersebut, seraya mengatakan, pihaknya sampai sekarang belum diperiksa pihak Kejaksaan.

“Terkait penyalugunaan retribusi parkir, sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) baru-baru ini, bukan pihak kami lagi yang mengelola. Sampai saat ini kami belum ada diperiksa,” cetus Hendra.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tebing Tinggi Djayardi Rinal mengatakan, untuk masalah dugaan penyelewengan dana parkir, tidak tahu menahu, karena persoalan itu, masih pada masa Kadishub periode lalu. (mag-3)
“Memang itu salah, karena dalam hal ini Pemko dirugikan pihak pemenang tender,” ucapnya. (mag-3)

TEBING TINGGI- Terkait pengelolaan parkir di Tebing Tinggi, pihak Kejaksaan Negri (Kejari) Tebing Tinggi, masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, terkait dugaan penyelewengan dana parkir, termasuk salah seorang direktur perusahaan pemenang tender.

“Kita sudah menyita dan mengambil berkas milik salah satu perusahaan yang memenangkan tender pengelolaan parkir. Saat ini, berkas tersebut kita serahkan ke pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan masih diaudit,” jelas Kasi Pidsus Kejari Tebing Tinggi Muhammad Zulfan Tanjung SH kepada Sumut Pos, kemarin (16/9).

Lanjutnya, karena berkas masih dalam pemeriksaan BPK, pihaknya belum bisa menetapkan tersangka dalam kasus ini, tapi dalam hal ini, direktur salah satu perusahaan kepunyaan keluarga mantan petinggi Partai Golkar di Tebing Tinggi, masih dimintai keterangan.

“Proses ini masih terus berjalan dan tidak berhenti begitu saja, kita akan ungkap dugaan penyelewengan ini dan kami masih menunggu laporan hasil pemeriksaan dari BPK,” jelas Zulfan Tanjung.

Terpisah, Anggota DPRD Tebing Tinggi dari Fraksi Partai Golkar, Ir Pahala Sitorus yang berhasil dihubungi mengatakan, untuk masalah tersebut dirinya tidak bersedia memberikan komentar. “ Minta saja komentar kepada pihak yang bersangkutan,” kata Pahala.

Sementara Hendra Gunawan, anggota DPRD Tebing Tinggi dari Partai Patriot yang disebut-sebut sebagai pemenang tender pengelolaan parkir atas nama istrinya, mengelak atas tuduhan tersebut, seraya mengatakan, pihaknya sampai sekarang belum diperiksa pihak Kejaksaan.

“Terkait penyalugunaan retribusi parkir, sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) baru-baru ini, bukan pihak kami lagi yang mengelola. Sampai saat ini kami belum ada diperiksa,” cetus Hendra.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tebing Tinggi Djayardi Rinal mengatakan, untuk masalah dugaan penyelewengan dana parkir, tidak tahu menahu, karena persoalan itu, masih pada masa Kadishub periode lalu. (mag-3)
“Memang itu salah, karena dalam hal ini Pemko dirugikan pihak pemenang tender,” ucapnya. (mag-3)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/