31.7 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Sampaikan Nota Keuangan dan Ranperda P-APBD 2023, Bupati Naikkan PAD Asahan 4,20 Persen

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Bupati Asahan H. Surya, BSc menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD (P-ABPD) Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2023 pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Asahan di Aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan, Senin (18/9).

Pada penyampaian tersebut, Bupati Asahan menyampaikan pokok-pokok materi Nota Keuangan dan Ranperda tentang P-APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2023, sebagai berikut, Pendapatan Daerah Dalam rencana Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 Pendapatan Daerah diproyeksikan meningkat sebesar 4,20% atau senilai Rp.71.496.397.210,00 sehingga menjadi Rp.1.773.091.609.298,00.

Adapun pendapatan daerah tersebut adalah sebagai berikut, Pendapatan Asli Daerah, diproyeksikan bertambah sebesar Rp17.426.647.948 menjadi Rp184.239.386.206, yang terdiri dari Pajak Daerah diproyeksikan tetap sebesar Rp93.816.711.376 Retribusi Daerah diproyeksikan tetap sebesar Rp18.978.676.790, Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan diproyeksikan meningkat sebesar Rp198.848.352 menjadi Rp 8.174.888.129.

Peningkatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan ini bersumber dari retribusi daerah berupa bagian laba yang dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Deviden) atas penyertaan modal BUMD (Lembaga Keuangan), Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah diproyeksikan meningkat sebesar Rp17.227.799.596 menjadi Rp63.269.109.911.

Peningkatan ini bersumber dari Pendapatan BLUD sebesar Rp15.772.137.245 dan Pendapatan Denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan sebesar Rp3.455.662.350, serta berkurangnya Jasa Giro Pada Kas Daerah sebesar Rp 2.000.000.000. Pendapatan transfer dalam P-APBD Tahun Anggaran 2023 diproyeksikan meningkat sebesar Rp45.508.786.768 menjadi Rp1.558.887.919.795yang terdiri dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat diproyeksikan meningkat sebesar Rp293.684.000 menjadi Rp1.432.607.794.000.

Peningkatan tersebut bersumber dari dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak sebesar Rp45.215.102.768 dan Dana Alokasi Khusus Non Fisik sebesar Rp21.600.000, Pendapatan Transfer Antar Daerah diproyeksikan meningkat sebesar Rp45.215.102.768 menjadi Rp126.280.125.795.

Peningkatan tersebut bersumber dari pendapatan bagi hasil pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah. Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah diproyeksikan sebesar Rp8.560.962 494 menjadi Rp29.964.303.297. Peningkatan tersebut bersumber dari Pendapatan Dana Kapitasi JKN pada FKTP.

Selanjutnya Bupati mengatakan, bahwa belanja daerah sebagai implikasi terhadap perubahan alokasi pendapatan daerah, maka alokasi Belanja Daerah pada Perubahan APBD Tahun 2023 juga mengalami perubahan proyeksi.

Serta Belanja Daerah diproyeksikan meningkat sebesar Rp.129.892.490.914,00 menjadi Rp. 1.828.987.703.002,00. Belanja tersebut dialokasikan untuk, Belanja Operasi diproyeksikan meningkat sebesar Rp.101.701.287.934,00 menjadi Rp.1.241.789.703.663,00, Belanja Modal diproyeksikan meningkat sebesar Rp.29.788.933.958,00. Belanja Tidak Terduga diproyeksikan menurun sebesar Rp.1.597.730.978,00 menjadi Rp.402.269.022,00. Belanja Transfer diproyeksikan tetap sebesar Rp.293.381.772.892,00.

Lebih lanjut Pembiayaan Daerah adalah transaksi keuangan atas semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.

Pembiayaan daerah digunakan untuk menutup defisit atau untuk memanfaatkan surplus anggaran dalam APBD. Sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun sebelumnya yang merupakan sisa penghematan belanja atau akibat lainnya pada tahun 2022 yang dicatatkan pada Penerimaan Pembiayaan Perubahan APBD Tahun 2023 yaitu sebesar yaitu sebesar Rp.55 896.093.705.

Penerimaan Pembiayaan ini diharapkan dapat menutup defisit APBD sebagai akibat lebih besarnya rencana Belanja Daerah dibandingkan dengan target Pendapatan Daerah.(dat/han)

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Bupati Asahan H. Surya, BSc menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD (P-ABPD) Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2023 pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Asahan di Aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan, Senin (18/9).

Pada penyampaian tersebut, Bupati Asahan menyampaikan pokok-pokok materi Nota Keuangan dan Ranperda tentang P-APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2023, sebagai berikut, Pendapatan Daerah Dalam rencana Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 Pendapatan Daerah diproyeksikan meningkat sebesar 4,20% atau senilai Rp.71.496.397.210,00 sehingga menjadi Rp.1.773.091.609.298,00.

Adapun pendapatan daerah tersebut adalah sebagai berikut, Pendapatan Asli Daerah, diproyeksikan bertambah sebesar Rp17.426.647.948 menjadi Rp184.239.386.206, yang terdiri dari Pajak Daerah diproyeksikan tetap sebesar Rp93.816.711.376 Retribusi Daerah diproyeksikan tetap sebesar Rp18.978.676.790, Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan diproyeksikan meningkat sebesar Rp198.848.352 menjadi Rp 8.174.888.129.

Peningkatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan ini bersumber dari retribusi daerah berupa bagian laba yang dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Deviden) atas penyertaan modal BUMD (Lembaga Keuangan), Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah diproyeksikan meningkat sebesar Rp17.227.799.596 menjadi Rp63.269.109.911.

Peningkatan ini bersumber dari Pendapatan BLUD sebesar Rp15.772.137.245 dan Pendapatan Denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan sebesar Rp3.455.662.350, serta berkurangnya Jasa Giro Pada Kas Daerah sebesar Rp 2.000.000.000. Pendapatan transfer dalam P-APBD Tahun Anggaran 2023 diproyeksikan meningkat sebesar Rp45.508.786.768 menjadi Rp1.558.887.919.795yang terdiri dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat diproyeksikan meningkat sebesar Rp293.684.000 menjadi Rp1.432.607.794.000.

Peningkatan tersebut bersumber dari dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak sebesar Rp45.215.102.768 dan Dana Alokasi Khusus Non Fisik sebesar Rp21.600.000, Pendapatan Transfer Antar Daerah diproyeksikan meningkat sebesar Rp45.215.102.768 menjadi Rp126.280.125.795.

Peningkatan tersebut bersumber dari pendapatan bagi hasil pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah. Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah diproyeksikan sebesar Rp8.560.962 494 menjadi Rp29.964.303.297. Peningkatan tersebut bersumber dari Pendapatan Dana Kapitasi JKN pada FKTP.

Selanjutnya Bupati mengatakan, bahwa belanja daerah sebagai implikasi terhadap perubahan alokasi pendapatan daerah, maka alokasi Belanja Daerah pada Perubahan APBD Tahun 2023 juga mengalami perubahan proyeksi.

Serta Belanja Daerah diproyeksikan meningkat sebesar Rp.129.892.490.914,00 menjadi Rp. 1.828.987.703.002,00. Belanja tersebut dialokasikan untuk, Belanja Operasi diproyeksikan meningkat sebesar Rp.101.701.287.934,00 menjadi Rp.1.241.789.703.663,00, Belanja Modal diproyeksikan meningkat sebesar Rp.29.788.933.958,00. Belanja Tidak Terduga diproyeksikan menurun sebesar Rp.1.597.730.978,00 menjadi Rp.402.269.022,00. Belanja Transfer diproyeksikan tetap sebesar Rp.293.381.772.892,00.

Lebih lanjut Pembiayaan Daerah adalah transaksi keuangan atas semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.

Pembiayaan daerah digunakan untuk menutup defisit atau untuk memanfaatkan surplus anggaran dalam APBD. Sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun sebelumnya yang merupakan sisa penghematan belanja atau akibat lainnya pada tahun 2022 yang dicatatkan pada Penerimaan Pembiayaan Perubahan APBD Tahun 2023 yaitu sebesar yaitu sebesar Rp.55 896.093.705.

Penerimaan Pembiayaan ini diharapkan dapat menutup defisit APBD sebagai akibat lebih besarnya rencana Belanja Daerah dibandingkan dengan target Pendapatan Daerah.(dat/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/