DPRD Soroti Carut-Marut PKH Medan Makmur, Zulkarnaen: Jangan Persulit dengan Syarat Desil

MEDAN – Wakil Ketua DPRD Kota Medan H. Zulkarnaen SKM mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam menyalurkan bantuan sosial (bansos) melalui Program Keluarga Harapan (PKH) Medan Makmur. Ia menilai kebijakan yang membatasi penerima hanya pada masyarakat kategori Desil 1 hingga Desil 3 justru bertolak belakang dengan tujuan awal program tersebut.

Menurut politisi Partai Gerindra itu, PKH Medan Makmur sejatinya dirancang untuk membantu warga miskin Kota Medan yang belum memperoleh bantuan PKH dari Kementerian Sosial (Kemensos). Karena itu, persyaratan penerima seharusnya lebih longgar, bukan justru lebih ketat dibandingkan program pusat.

“Penerima PKH Medan Makmur tetap berdasarkan desil, bahkan yang berhak hanya Desil 1 sampai Desil 3. Tentu ini bertolak belakang dengan semangat diciptakannya program PKH Medan Makmur. Kita mempertanyakan keseriusan Pemko Medan dalam menyalurkan bansos kepada masyarakat,” ujar Zulkarnaen kepada Sumut Pos, Kamis (6/8/2026).

Ia menjelaskan, PKH Kemensos diperuntukkan bagi masyarakat dalam rentang Desil 1 hingga Desil 5. Namun, karena keterbatasan kuota, tidak seluruh warga yang memenuhi kriteria tersebut dapat menerima bantuan.

Karena itu, menurut Zulkarnaen, PKH Medan Makmur seharusnya menjadi solusi bagi warga miskin yang belum terakomodasi oleh program pemerintah pusat.

“Kalau PKH Kemensos memberikan syarat Desil 1 sampai Desil 5, seharusnya PKH Medan Makmur paling tidak bisa menjangkau sampai Desil 6, bukan justru hanya sampai Desil 3. Semangat program ini adalah membantu masyarakat miskin yang belum mendapat PKH Kemensos, sehingga syaratnya mestinya lebih mudah, bukan lebih sulit,” tegasnya.

Ia mengingatkan masih banyak warga miskin di Kota Medan yang berada pada kategori Desil 4, Desil 5, bahkan Desil 6 yang hingga kini belum pernah menerima bantuan sosial.

“Kalau PKH Medan Makmur hanya untuk Desil 1 sampai Desil 3, bagaimana nasib masyarakat miskin Desil 4, Desil 5, dan Desil 6 yang juga belum mendapatkan PKH Kemensos? Mereka juga harus menjadi perhatian pemerintah,” katanya.

Zulkarnaen meminta Pemko Medan melalui Dinas Sosial segera mengevaluasi mekanisme penyaluran PKH Medan Makmur agar lebih berpihak kepada kondisi riil masyarakat.

Menurutnya, penentuan penerima bantuan tidak boleh hanya berpatokan pada data desil, tetapi juga harus mempertimbangkan fakta di lapangan.

“PKH Medan Makmur jangan hanya berpedoman pada desil. Dinas Sosial bersama kecamatan, kelurahan, dan kepala lingkungan harus turun langsung melihat kondisi warga yang benar-benar miskin tetapi belum menerima PKH Kemensos. Kalau memang layak, berikan bantuan tersebut,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menyoroti persoalan pendataan Perlindungan Sosial (Perlinsos) yang dinilai masih belum akurat dan menjadi salah satu penyebab bantuan sosial kerap tidak tepat sasaran.

“Kita melihat sampai saat ini pendataan Perlinsos di Kota Medan masih carut-marut. Kita minta Pemko Medan melalui Dinas Sosial bersama seluruh perangkat kewilayahan segera membenahi pendataan secara faktual dan objektif agar penyaluran bansos benar-benar tepat sasaran,” pungkasnya. (map/ila)

MEDAN – Wakil Ketua DPRD Kota Medan H. Zulkarnaen SKM mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam menyalurkan bantuan sosial (bansos) melalui Program Keluarga Harapan (PKH) Medan Makmur. Ia menilai kebijakan yang membatasi penerima hanya pada masyarakat kategori Desil 1 hingga Desil 3 justru bertolak belakang dengan tujuan awal program tersebut.

Menurut politisi Partai Gerindra itu, PKH Medan Makmur sejatinya dirancang untuk membantu warga miskin Kota Medan yang belum memperoleh bantuan PKH dari Kementerian Sosial (Kemensos). Karena itu, persyaratan penerima seharusnya lebih longgar, bukan justru lebih ketat dibandingkan program pusat.

“Penerima PKH Medan Makmur tetap berdasarkan desil, bahkan yang berhak hanya Desil 1 sampai Desil 3. Tentu ini bertolak belakang dengan semangat diciptakannya program PKH Medan Makmur. Kita mempertanyakan keseriusan Pemko Medan dalam menyalurkan bansos kepada masyarakat,” ujar Zulkarnaen kepada Sumut Pos, Kamis (6/8/2026).

Ia menjelaskan, PKH Kemensos diperuntukkan bagi masyarakat dalam rentang Desil 1 hingga Desil 5. Namun, karena keterbatasan kuota, tidak seluruh warga yang memenuhi kriteria tersebut dapat menerima bantuan.

Karena itu, menurut Zulkarnaen, PKH Medan Makmur seharusnya menjadi solusi bagi warga miskin yang belum terakomodasi oleh program pemerintah pusat.

“Kalau PKH Kemensos memberikan syarat Desil 1 sampai Desil 5, seharusnya PKH Medan Makmur paling tidak bisa menjangkau sampai Desil 6, bukan justru hanya sampai Desil 3. Semangat program ini adalah membantu masyarakat miskin yang belum mendapat PKH Kemensos, sehingga syaratnya mestinya lebih mudah, bukan lebih sulit,” tegasnya.

Ia mengingatkan masih banyak warga miskin di Kota Medan yang berada pada kategori Desil 4, Desil 5, bahkan Desil 6 yang hingga kini belum pernah menerima bantuan sosial.

“Kalau PKH Medan Makmur hanya untuk Desil 1 sampai Desil 3, bagaimana nasib masyarakat miskin Desil 4, Desil 5, dan Desil 6 yang juga belum mendapatkan PKH Kemensos? Mereka juga harus menjadi perhatian pemerintah,” katanya.

Zulkarnaen meminta Pemko Medan melalui Dinas Sosial segera mengevaluasi mekanisme penyaluran PKH Medan Makmur agar lebih berpihak kepada kondisi riil masyarakat.

Menurutnya, penentuan penerima bantuan tidak boleh hanya berpatokan pada data desil, tetapi juga harus mempertimbangkan fakta di lapangan.

“PKH Medan Makmur jangan hanya berpedoman pada desil. Dinas Sosial bersama kecamatan, kelurahan, dan kepala lingkungan harus turun langsung melihat kondisi warga yang benar-benar miskin tetapi belum menerima PKH Kemensos. Kalau memang layak, berikan bantuan tersebut,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menyoroti persoalan pendataan Perlindungan Sosial (Perlinsos) yang dinilai masih belum akurat dan menjadi salah satu penyebab bantuan sosial kerap tidak tepat sasaran.

“Kita melihat sampai saat ini pendataan Perlinsos di Kota Medan masih carut-marut. Kita minta Pemko Medan melalui Dinas Sosial bersama seluruh perangkat kewilayahan segera membenahi pendataan secara faktual dan objektif agar penyaluran bansos benar-benar tepat sasaran,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru