25.6 C
Medan
Sunday, May 12, 2024

Sekretaris Peternakan, Korban Begal di Selesai Dapat Santunan BPJamsostek Rp147,5 Juta

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Aksi sadis pelaku begal, ZFG (20), yang tega menghabisi nyawa ibu muda, Rani Anggraini (23), warga Desa Padangcermin, Kecamatan Selesai, masih menyisakan duka mendalam untuk keluarga yang ditinggalkan.

Meski demikian, korban yang bekerja sebagai Sekretaris Peternakan milik Arianto Sitepu alias Aliong Sitepu ini, tercatat sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek). Karena itu, Kantor Cabang BPJamsostek Kota Binjai, pun mencairkan asuransinya. Adapun yang menerima santunan tersebut, merupakan ahli waris korban.

“Dalam program kepesertaannya, BPJamsostek mengcover para tenaga kerja dari kecelakaan kerja, hingga kematian. Mulai dari ketika hendak berangkat dan sepulang dari bekerja,” ungkap Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Kota Binjai, T Haris Sabri Sinar, baru-baru ini.

Haris juga menjelaskan, korban begal yang mayatnya ditutupi pelepah kelapa sawit kering di perkebunan kelapa sawit Selesai ini, tercatat sebagai peserta BPJamsostek, dengan mengikuti 3 program BPJamsostek. Yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.

Pemberi kerja atau pemilik tempat usaha, yang mendaftarkan korban sebagai peserta BPJamsostek sejak Mei 2020.

“Upah (korban) yang dilaporkan oleh pemberi kerja sesuai UMK, sebesar Rp2.615.000. Atas kepesertaannya, korban menerima manfaat program jaminan kematian, berupa santunan kematian senilai Rp125.520.000, santunan berkala Rp12 juta, dan biaya pemakaman Rp10 juta,” paparnya.

“Ditotal, uang tunai yang diserahkan sebesar Rp147.520.000,” imbuh Haris.

Selain santunan kematian, lanjut Haris, anak korban juga menerima beasiswa pendidikan. BPJamsostek akan menanggung biaya pendidikannya sampai tuntas meraih gelar sarjana.

“Kepada seluruh pelaku usaha atau pemberi kerja, mari daftarkan para tenaga kerjanya ke BPJamsostek. Ini penting, karena berhubungan dengan kesejahteraan pekerja yang telah dilindungi Undang-Undang,” jelasnya.

“Para pekerja yang tercatat sebagai peserta BPJamsotek, dapat terlindungi dan terjamin kesejahteraannya. Jika pemberi kerja tidak mendaftarkan, maka jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, ada sanksi pidana yang akan menjeratnya,” pungkas Haris. (ted/saz)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Aksi sadis pelaku begal, ZFG (20), yang tega menghabisi nyawa ibu muda, Rani Anggraini (23), warga Desa Padangcermin, Kecamatan Selesai, masih menyisakan duka mendalam untuk keluarga yang ditinggalkan.

Meski demikian, korban yang bekerja sebagai Sekretaris Peternakan milik Arianto Sitepu alias Aliong Sitepu ini, tercatat sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek). Karena itu, Kantor Cabang BPJamsostek Kota Binjai, pun mencairkan asuransinya. Adapun yang menerima santunan tersebut, merupakan ahli waris korban.

“Dalam program kepesertaannya, BPJamsostek mengcover para tenaga kerja dari kecelakaan kerja, hingga kematian. Mulai dari ketika hendak berangkat dan sepulang dari bekerja,” ungkap Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Kota Binjai, T Haris Sabri Sinar, baru-baru ini.

Haris juga menjelaskan, korban begal yang mayatnya ditutupi pelepah kelapa sawit kering di perkebunan kelapa sawit Selesai ini, tercatat sebagai peserta BPJamsostek, dengan mengikuti 3 program BPJamsostek. Yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.

Pemberi kerja atau pemilik tempat usaha, yang mendaftarkan korban sebagai peserta BPJamsostek sejak Mei 2020.

“Upah (korban) yang dilaporkan oleh pemberi kerja sesuai UMK, sebesar Rp2.615.000. Atas kepesertaannya, korban menerima manfaat program jaminan kematian, berupa santunan kematian senilai Rp125.520.000, santunan berkala Rp12 juta, dan biaya pemakaman Rp10 juta,” paparnya.

“Ditotal, uang tunai yang diserahkan sebesar Rp147.520.000,” imbuh Haris.

Selain santunan kematian, lanjut Haris, anak korban juga menerima beasiswa pendidikan. BPJamsostek akan menanggung biaya pendidikannya sampai tuntas meraih gelar sarjana.

“Kepada seluruh pelaku usaha atau pemberi kerja, mari daftarkan para tenaga kerjanya ke BPJamsostek. Ini penting, karena berhubungan dengan kesejahteraan pekerja yang telah dilindungi Undang-Undang,” jelasnya.

“Para pekerja yang tercatat sebagai peserta BPJamsotek, dapat terlindungi dan terjamin kesejahteraannya. Jika pemberi kerja tidak mendaftarkan, maka jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, ada sanksi pidana yang akan menjeratnya,” pungkas Haris. (ted/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/