Sementara itu JR Saragih melalui penasehat hukumnya, Hinca Panjaitan usai persidangan mengatakan sebelum tahunya putusan dari mahkamah agung keluar, pihaknya telah meminta klarifikasi ke pengadilan simalungun hingga ke Mahkamah Agung (MA), adakah dia terhukum untuk ancaman lima tahun, dan jawabannya tidak ada.
“Maka dari itu memenuhi syarat, dimana pihaknya belum mengetahui adanya putusan tersebut dan itu pun sewaktu seleksi dan verifikasi di KPU Simalungun tidak dipermasalahkan,” tandasnya.
Untuk diketahui, Sabtu (6/12) lalu, KPU Simalungun membatalkan pencalonan JR Saragih-Amran Sinaga dari pilkada serentak 9 Desember. Pasangan petahana ini dibatalkan pencalonannya, hanya tiga hari jelang pilkada digelar. Pembatalan itu setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan Amran Sinaga terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan atau turut melakukan perbuatan sebagai pejabat yang berwenang menerbitkan izin tidak sesuai dengan tata ruang.
Dalam amar putusan tertanggal 22 September 2014, majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar menjatuhinya hukuman 4 tahun penjara. Saat di pengadilan tingkat pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman 5 tahun penjara.
Sementara Peraturan KPU No 9 Tahun 2015 Pasal 88 ayat (1) huruf b menyebutkan, pasangan calon terkena sanksi pembatalan jika telah terbukti melakukan kejahatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Jadi Amran dianggap masih memenuhi syarat untuk dicalonkan. (gus)