25.6 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Eksekusi 152 Kios Diwarnai Isak Tangis

solideo/sumut pos
DIROBOHKAN: Bangunan 152 Kios rata dengan tanah setelah dirobohkan oleh juru sita PN Kabanjahe dalam menjalankan perintah eksekusi.

KARO, SUMUTPOS.CO – Juru sita Pengadilan Negeri Kabanjahe mengeksekusi 152 rumah toko/kios yang berada lokasi Mulawari Mart di Jalan Kabanjahe-Tigapanah, tepatnya di Simpang Desa Mulawari, Kecamatan Tigapanah, diwarnai isak tangis para pedagang, Selasa (18/12) siang.

Eksekusi itu dilakukan sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe No 29 /Pdt-G/2009/PN KBJ tanggal 2 Juni 2009 jo putusan Pengadilan Tinggi Medan No 167/Pdt/2010/PT-MDN tanggal 15 Juli 2010.

Pelaksanaan eksekusi dengan alat berat tersebut, juga dihadiri oleh Kepala Desa Mulawari, Bebas Kemit, begitu juga pihak pemohon serta pemilik kios, dan ruko termasuk pengembang, Verawenta br Surbakti. Eksekusi itupun mendapat penolakan dari Verawenta yang terus menangis meraung-raung. Namun perlawanan Verawenta tak membuahkan hasil, dia langsung diamankan personel Polwan Polres Karo. Alhasil, satu per satu bangunan mulai dihancurkan menggunakan alat berat.

Selain Verawenta, para pemilik kios yang datang ke lokasi hanya bisa pasrah. “Kenapa dieksekusi kios kita, pada hal kita mengangsur setiap bulan ke Bank Logo Beratagi,” isak mereka.

Disela-sela pelaksanaan eksekusi, Jurusita Pengadilan Negeri Kabanajahe, Petrus Surbakti didampingi Kristian Surbakti, Amir Perangin-angin, Iman Putra mengatakan, eksekusi ini terkait masalah harta warisan antara termohon atas nama Perlabaan Perangin-angin dengan pemohon Komen br Perangin-angin. “Mereka ini adalah saudara, dan lahan ini telah dijual oleh termohon, dan di atasnya telah dibangun kios sebanyak 152 pintu dan beberapa ruko oleh pengembangnya. Sedangkan lima pintu ruko tidak dieksekusi karena pemiliknya melakukan perlawanan hukum, sehingga ditunda hingga beberapa waktu,” ujarnya.

Disambungnya lagi, setelah keluarnya surat penetapan eksekusi No.8/Pdt.X/2018/29/Pdt-G/2009/PN KBJ tertanggal 17 Desember 2017. “Kita laksanakan eksekusi ini atas adanya surat penetapan dengan dibantu pihak Polres Karo, dan lahan untuk dibagi dua kepada Perlabaan dan Komen br Perangin-angin sesuai dengan putusan yang sudah dikeluarkan.” ucapnya.

Edy Saputra Ginting (45) warga Desa Dokan, Kecamatan Merek salah satu pemilik kios mengatakan, bahwa dia telah memberi uang muka kios tersebut sebesar Rp40 juta dan angsurannya setiap bulan sebesar Rp 4 juta rupiah ke Bank Logo Berastagi. “Namun, adanya eksekusi ini, kami selaku pemilik kios tidak menuntut kepada pemilik lahan, tetapi kami akan menuntut Verawenta br Surbakti selaku pengembang,”ucapnya.(deo/han)

solideo/sumut pos
DIROBOHKAN: Bangunan 152 Kios rata dengan tanah setelah dirobohkan oleh juru sita PN Kabanjahe dalam menjalankan perintah eksekusi.

KARO, SUMUTPOS.CO – Juru sita Pengadilan Negeri Kabanjahe mengeksekusi 152 rumah toko/kios yang berada lokasi Mulawari Mart di Jalan Kabanjahe-Tigapanah, tepatnya di Simpang Desa Mulawari, Kecamatan Tigapanah, diwarnai isak tangis para pedagang, Selasa (18/12) siang.

Eksekusi itu dilakukan sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe No 29 /Pdt-G/2009/PN KBJ tanggal 2 Juni 2009 jo putusan Pengadilan Tinggi Medan No 167/Pdt/2010/PT-MDN tanggal 15 Juli 2010.

Pelaksanaan eksekusi dengan alat berat tersebut, juga dihadiri oleh Kepala Desa Mulawari, Bebas Kemit, begitu juga pihak pemohon serta pemilik kios, dan ruko termasuk pengembang, Verawenta br Surbakti. Eksekusi itupun mendapat penolakan dari Verawenta yang terus menangis meraung-raung. Namun perlawanan Verawenta tak membuahkan hasil, dia langsung diamankan personel Polwan Polres Karo. Alhasil, satu per satu bangunan mulai dihancurkan menggunakan alat berat.

Selain Verawenta, para pemilik kios yang datang ke lokasi hanya bisa pasrah. “Kenapa dieksekusi kios kita, pada hal kita mengangsur setiap bulan ke Bank Logo Beratagi,” isak mereka.

Disela-sela pelaksanaan eksekusi, Jurusita Pengadilan Negeri Kabanajahe, Petrus Surbakti didampingi Kristian Surbakti, Amir Perangin-angin, Iman Putra mengatakan, eksekusi ini terkait masalah harta warisan antara termohon atas nama Perlabaan Perangin-angin dengan pemohon Komen br Perangin-angin. “Mereka ini adalah saudara, dan lahan ini telah dijual oleh termohon, dan di atasnya telah dibangun kios sebanyak 152 pintu dan beberapa ruko oleh pengembangnya. Sedangkan lima pintu ruko tidak dieksekusi karena pemiliknya melakukan perlawanan hukum, sehingga ditunda hingga beberapa waktu,” ujarnya.

Disambungnya lagi, setelah keluarnya surat penetapan eksekusi No.8/Pdt.X/2018/29/Pdt-G/2009/PN KBJ tertanggal 17 Desember 2017. “Kita laksanakan eksekusi ini atas adanya surat penetapan dengan dibantu pihak Polres Karo, dan lahan untuk dibagi dua kepada Perlabaan dan Komen br Perangin-angin sesuai dengan putusan yang sudah dikeluarkan.” ucapnya.

Edy Saputra Ginting (45) warga Desa Dokan, Kecamatan Merek salah satu pemilik kios mengatakan, bahwa dia telah memberi uang muka kios tersebut sebesar Rp40 juta dan angsurannya setiap bulan sebesar Rp 4 juta rupiah ke Bank Logo Berastagi. “Namun, adanya eksekusi ini, kami selaku pemilik kios tidak menuntut kepada pemilik lahan, tetapi kami akan menuntut Verawenta br Surbakti selaku pengembang,”ucapnya.(deo/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/