Namun tetap saja Darmawan divonis bersalah. Perbuatannya melanggar pasal 12 huruf c Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Darmawan menerima duit dari Gatot, Evi via Kaligis dan Garry, untuk mempengaruhi putusan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut. Saat itu Kejati Sumut tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi bantuan sosial, bantuan daerah bawahan, bantuan operasional sekolah, tunggakan dana bagi hasil, penyertaan moda pada sejumlah badan usaha milik daerah Provinsi Sumut. (boy/jpnn)