Sebelum Ditahan, dr Mahim Ajukan Penangguhan
Meski tim penyidik Pidana Khusus Kejari Binjai belum bisa memastikan penahanan terhadap dr Mahim.
Tak membuat dr Mahim pasrah menerima keadaan. dr Mahim yang didampingi 3 orang kuasa hukumnya masing-masing Andro Oki, Dahsat Tarigan dan Togar Lubis mengajukan penangguhan penahanan kepada Kejari Binjai.
Kepada wartawan, Dahsat pun mengklaim bahwa kedatangan kliennya sebagai bentuk menunjukkan sikap koperatif.
Menurutnya, dr Mahim mangkir dari panggilan penyidik dikarenakan kondisi kesehatan tidak memungkinkan, atau sedang tak sehat.
Bahkan, kata Dahsat lagi, dr Mahim juga masih dalam tahap perawatan rutin tim medis dan harus memeriksa kondisi kesehatan dalam waktu berkala.
“Selama ini, klien kami bukan tidak koperatif atau menghindar dari perkara yang ditangani Kejari Binjai. Namun dikarenakan kondisi beliau kurang sehat, ya beliau berobat dulu. Sampai saat ini pun masih menjalani perawatan rutin. Atas dasar itu pula, jika penyidik ingin melanjutkan pemeriksaan terhadap dr Mahim, kami selaku kuasa hukum meminta untuk dilakukan penangguhan penahanannya,”kata Dashat. Diketahui, dugaan korupsi Alkes RSUD Djoelham Binjai bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara tahun anggaran 2012 senilai Rp14 miliar.
Ketujuh tersangka tersebut masing-masing, mantan Dirut RSUD Djoelham Binjai, Mahim Siregar, Suriana sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Cipta sebagai Unit Layanan Pengadaan RSUD Djoelham, Suhadi Winata sebagai Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, Budi Asmono selaku Kacab Kimia Farma Medan Tahun 2012, Teddy selaku Direktur PT Mesarinda Abadi dan Feronica selaku Direktur PT Petan Daya Medica. Akibat ulah mereka, kerugian negara mencapai Rp3,5 miliar. (ted/han)