25.6 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Tahun Depan, Tenaga Honorer Dihapus

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kabar buruk bagi tenaga honorer se-Indonesia. Pasalnya, Status tenaga honorer akan selesai pada tahun 2023. Sehingga, tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di instansi pemerintahan.

Dengan demikian, mulai tahun depan, status pegawai pemerintah hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keduanya disebut Aparatur Sipil Negara (ASN).

Adapun, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada pasal 96, yakni melarang mengangkat tenaga non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, nantinya yang bekerja di instansi pemerintah adalah pegawai berstatus ASN dan PPPK saja.

‘’Instansi pemerintah juga diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Rabu (19/1)n

Lantas, bagaimana nasib beberapa pekerjaan di instansi pemerintahan, seperti petugas keamanan dan kebersihan? Menjawab pertanyaan tersebut, Tjahjo mengatakan, pekerjaan semacam itu akan dipenuhi melalui tenaga alih daya. Melalui pihak ketiga atau pekerja outsourcing dengan beban biaya umum, bukan biaya gaji. “Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah,” sebutnya.

Ia juga menyampaikan, tenaga honorer ini juga menjadi kekhawatiran, sebab instansi pemerintah daerah terus melakukan rekrutmen yang tidak berkesudahan. “Hal ini juga membuat pemasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini. Oleh karenanya, diperlukan kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer,” pungkasnya.

Fokus Rekrutmen PPPK

Dalam keterangan sama, Tjahjo juga mengungkapkan, fokus pemerintah di tahun 2022 ini adalah mengutamakan rekrutmen PPPK guna memenuhi kebutuhan ASN di sektor pendidikan dan kesehatan. Sektor pendidikan dan kesehatan diketahui sebagai sektor yang memiliki tenaga honorer yang cukup banyak.

Di samping itu, Tjahjo menuturkan, pemerintah juga akan mengkaji secara menyeluruh terkait dampak dari transformasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) yang akan diterapkan di seluruh instansi pemerintah. Saat ini, lebih dari sepertiga ASN menempati jabatan pelaksana, di mana posisi tersebut akan berkurang 30-40 persen seiring dengan transformasi digital.

Sehingga, lanjut Tjahjo, Pemerintah mempersiapkan strategi alih tugas melalui upskilling dan reskilling agar ASN mampu melaksanakan pekerjaan yang masih dibutuhkan. “Oleh karena itu, untuk sementara rekrutmen Tahun Anggaran 2022 difokuskan pada PPPK terlebih dahulu, khususnya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dasar kependidikan (guru) dan tenaga pelayanan kesehatan,” ujarnya.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kabar buruk bagi tenaga honorer se-Indonesia. Pasalnya, Status tenaga honorer akan selesai pada tahun 2023. Sehingga, tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di instansi pemerintahan.

Dengan demikian, mulai tahun depan, status pegawai pemerintah hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keduanya disebut Aparatur Sipil Negara (ASN).

Adapun, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada pasal 96, yakni melarang mengangkat tenaga non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, nantinya yang bekerja di instansi pemerintah adalah pegawai berstatus ASN dan PPPK saja.

‘’Instansi pemerintah juga diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Rabu (19/1)n

Lantas, bagaimana nasib beberapa pekerjaan di instansi pemerintahan, seperti petugas keamanan dan kebersihan? Menjawab pertanyaan tersebut, Tjahjo mengatakan, pekerjaan semacam itu akan dipenuhi melalui tenaga alih daya. Melalui pihak ketiga atau pekerja outsourcing dengan beban biaya umum, bukan biaya gaji. “Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah,” sebutnya.

Ia juga menyampaikan, tenaga honorer ini juga menjadi kekhawatiran, sebab instansi pemerintah daerah terus melakukan rekrutmen yang tidak berkesudahan. “Hal ini juga membuat pemasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini. Oleh karenanya, diperlukan kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer,” pungkasnya.

Fokus Rekrutmen PPPK

Dalam keterangan sama, Tjahjo juga mengungkapkan, fokus pemerintah di tahun 2022 ini adalah mengutamakan rekrutmen PPPK guna memenuhi kebutuhan ASN di sektor pendidikan dan kesehatan. Sektor pendidikan dan kesehatan diketahui sebagai sektor yang memiliki tenaga honorer yang cukup banyak.

Di samping itu, Tjahjo menuturkan, pemerintah juga akan mengkaji secara menyeluruh terkait dampak dari transformasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) yang akan diterapkan di seluruh instansi pemerintah. Saat ini, lebih dari sepertiga ASN menempati jabatan pelaksana, di mana posisi tersebut akan berkurang 30-40 persen seiring dengan transformasi digital.

Sehingga, lanjut Tjahjo, Pemerintah mempersiapkan strategi alih tugas melalui upskilling dan reskilling agar ASN mampu melaksanakan pekerjaan yang masih dibutuhkan. “Oleh karena itu, untuk sementara rekrutmen Tahun Anggaran 2022 difokuskan pada PPPK terlebih dahulu, khususnya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dasar kependidikan (guru) dan tenaga pelayanan kesehatan,” ujarnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/