25.6 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Status PPKM di Provinsi Sumatera Utara, 26 Daerah Masuk Level 1

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah kembali memperbaharui level status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Berdasarkan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/2/INST/2022 tanggal 17 Januari 2022, sebanyak 26 kabupaten/kota ditetapkan PPKM level 1, sedangkan 7 daerah lagi level 2.

Adapun 26 kabupaten/kota level 1, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, Nias, Langkat, Karo, Deliserdang, Asahan, Labuhanbatu, Toba, Mandailing Natal, Nias Selatan, Pakpak Bharat, Humbang Hasundutan, Batubara, Padanglawas Utara, Labuhanbatu Selatan, Nias Utara, Nias Barat, Medan, Pematangsiantar, Sibolga, Tanjungbalai, Binjai, Tebingtinggi, dan Padang Sidimpuan. Sementara, 7 daerah level 2 yaitu Simalungun, Dairi, Samosir, Serdang Bedagai, Padanglawas, Labuhanbatu Utara, dan Gunungsitoli.

Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut dr Aris Yudariansyah mengatakan, meski saat ini lebih banyak daerah yang berstatus level 1 ketimbang level 2, Pemerintah Provinsi Sumut tetap akan menguatkan 3T (testing, tracing dan treatment) untuk upaya mencegah penyebaran Covid-19.

“Testing akan ditingkatkan sesuai dengan tingkat positivity ratenya secara mingguan. Kemudian, kalau tracing perlu dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi dan orang yang diidentifikasi sebagai kontak erat perlu dikarantina. Sementara untuk treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala pasien. Jadi hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis saja yang perlu dirawat di rumah sakit. Begitu juga isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan,” ungkapnya, Rabu (19/1).

Di samping itu, Aris mengaku, upaya percepatan vaksinasi juga tetap harus terus dilakukan untuk melindungi sebanyak mungkin orang. Hal ini sebagai upaya untuk menurunkan laju penularan dan mengutamakan keselamatan masyarakat yang rentan untuk meninggal (seperti lansia dan orang dengan komorbid). “Instruksi gubernur tersebut akan berlaku mulai tanggal 18 Januari 2022 sampai 31 Januari 2022 mendatang,” ucapnya.

Aris menambahkan, sesuai instruksi gubernur, penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1. “Level PPKM kabupaten/kota dinaikkan 1 level apabila capaian total vaksinasi dosis 1 kurang dari 50 persen,” pungkasnya. (ris)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah kembali memperbaharui level status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Berdasarkan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/2/INST/2022 tanggal 17 Januari 2022, sebanyak 26 kabupaten/kota ditetapkan PPKM level 1, sedangkan 7 daerah lagi level 2.

Adapun 26 kabupaten/kota level 1, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, Nias, Langkat, Karo, Deliserdang, Asahan, Labuhanbatu, Toba, Mandailing Natal, Nias Selatan, Pakpak Bharat, Humbang Hasundutan, Batubara, Padanglawas Utara, Labuhanbatu Selatan, Nias Utara, Nias Barat, Medan, Pematangsiantar, Sibolga, Tanjungbalai, Binjai, Tebingtinggi, dan Padang Sidimpuan. Sementara, 7 daerah level 2 yaitu Simalungun, Dairi, Samosir, Serdang Bedagai, Padanglawas, Labuhanbatu Utara, dan Gunungsitoli.

Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut dr Aris Yudariansyah mengatakan, meski saat ini lebih banyak daerah yang berstatus level 1 ketimbang level 2, Pemerintah Provinsi Sumut tetap akan menguatkan 3T (testing, tracing dan treatment) untuk upaya mencegah penyebaran Covid-19.

“Testing akan ditingkatkan sesuai dengan tingkat positivity ratenya secara mingguan. Kemudian, kalau tracing perlu dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi dan orang yang diidentifikasi sebagai kontak erat perlu dikarantina. Sementara untuk treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala pasien. Jadi hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis saja yang perlu dirawat di rumah sakit. Begitu juga isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan,” ungkapnya, Rabu (19/1).

Di samping itu, Aris mengaku, upaya percepatan vaksinasi juga tetap harus terus dilakukan untuk melindungi sebanyak mungkin orang. Hal ini sebagai upaya untuk menurunkan laju penularan dan mengutamakan keselamatan masyarakat yang rentan untuk meninggal (seperti lansia dan orang dengan komorbid). “Instruksi gubernur tersebut akan berlaku mulai tanggal 18 Januari 2022 sampai 31 Januari 2022 mendatang,” ucapnya.

Aris menambahkan, sesuai instruksi gubernur, penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1. “Level PPKM kabupaten/kota dinaikkan 1 level apabila capaian total vaksinasi dosis 1 kurang dari 50 persen,” pungkasnya. (ris)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/