LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO -Pelanggaran terhadap lalulintas produk sumber daya ikan dan barang ilegal menyebabkan kerugian keuangan negara Rp362 miliar.
Demikian diungkap Kepala Badan BKIPM Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Dr Rina, pada acara peresmian gedung layanan pemeriksaan fisik serta launching moderenisasi sistem pengawasan dan pelayanan berbasis warehouse.
Acara digelar di Kantor Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) kelas I Medan di Jalan Aras Kabu Kecamatan Beringin, Senin (19/2).
Menurutnya, hampir setiap tahun pihaknya memproses 300 kasus pelanggaran terhadap lalulintas produk sumber daya ikan dan barang ilegal. Dimana, penyebabnya karena masih diberlakukanya sistem manual ketika pemeriksaan produk sumber daya ikan maupun barang ilegal.
“Masih ada celah yang dilihat oleh oknum sehingga mencoba melakukan kegiatan melanggar hukum. Hampir setiap hari kami memproses pelanggaran hukum,” terangnya.
Agar meminimalisir terjadinya pelangaran tersebut, maka BKIPM melakukan sebuah terobosan membuat moderenisasi sistem pengawasan dan pelayanan berbasis warehouse. Dimana setiap produk sumber daya ikan yang akan di ekspor keluar negeri oleh eksportir, akan diperiksa menggunakan alat X-Ray.
“Sistem ini menjadi model bagai BKIPM seluruh Indonesia. Keuntungan sistem baru ini adalah memakai X-Ray dalam melakukan pemeriksaan. Kalau dilakukan secara manual, pemeriksaan membutuhkan waktu rata-rata 5 menit per box. Sementara bila memakai X-Ray, pemeriksaan bisa berjalan satu box 20 detik,” terang Rina.
Selain akurat, sistim pengawasan dan pelayanan berbasis warehouse ini akan memberikan pelayanan kepada eksportir. Sistem ini akan terintegrasi dengan Otoritas Bandara Internasional Kualanamu, Avsec, Bea Cukai dan Regulated Agent.
LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO -Pelanggaran terhadap lalulintas produk sumber daya ikan dan barang ilegal menyebabkan kerugian keuangan negara Rp362 miliar.
Demikian diungkap Kepala Badan BKIPM Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Dr Rina, pada acara peresmian gedung layanan pemeriksaan fisik serta launching moderenisasi sistem pengawasan dan pelayanan berbasis warehouse.
Acara digelar di Kantor Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) kelas I Medan di Jalan Aras Kabu Kecamatan Beringin, Senin (19/2).
Menurutnya, hampir setiap tahun pihaknya memproses 300 kasus pelanggaran terhadap lalulintas produk sumber daya ikan dan barang ilegal. Dimana, penyebabnya karena masih diberlakukanya sistem manual ketika pemeriksaan produk sumber daya ikan maupun barang ilegal.
“Masih ada celah yang dilihat oleh oknum sehingga mencoba melakukan kegiatan melanggar hukum. Hampir setiap hari kami memproses pelanggaran hukum,” terangnya.
Agar meminimalisir terjadinya pelangaran tersebut, maka BKIPM melakukan sebuah terobosan membuat moderenisasi sistem pengawasan dan pelayanan berbasis warehouse. Dimana setiap produk sumber daya ikan yang akan di ekspor keluar negeri oleh eksportir, akan diperiksa menggunakan alat X-Ray.
“Sistem ini menjadi model bagai BKIPM seluruh Indonesia. Keuntungan sistem baru ini adalah memakai X-Ray dalam melakukan pemeriksaan. Kalau dilakukan secara manual, pemeriksaan membutuhkan waktu rata-rata 5 menit per box. Sementara bila memakai X-Ray, pemeriksaan bisa berjalan satu box 20 detik,” terang Rina.
Selain akurat, sistim pengawasan dan pelayanan berbasis warehouse ini akan memberikan pelayanan kepada eksportir. Sistem ini akan terintegrasi dengan Otoritas Bandara Internasional Kualanamu, Avsec, Bea Cukai dan Regulated Agent.