MEDAN, SUMUTPOS.CO – Masa kampanye Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilgub Sumut) 2018 telah memasuki hari ke enam sejak dimulai 15 Februari lalu. Namun untuk alat peraga kampanye (APK) yakni baliho, spanduk dan umbul-umbul, belum bisa dipasang KPU ataupun pasangan calon (paslon) karena menunggu penetapan titik/lokasi pemasangan yang ditentukan di setiap kabupaten/kota.
Komisioner KPU Sumut, Yulhasni mengakui bahwa hingga kini belum ditentukan lokasi pemasangan APK yang ditetapkan oleh KPU Sumut berdasarkan hasil koordinasi dan kesepakatan antara KPU kabupaten/kota dengan pemerintah setempat. Hal ini karena beberapa daerah belum menyampaikan titik lokasi yang diusulkan.”Ada beberapa yang belum nyampaikan usulannya, seperti Simalungun, Paluta juga belum,” kata Yulhasni, Senin (19/2).
Sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 4/2017 tengan Kampanye Pilkada, terkait pemasangan APK, pada pasal 28 ayat (2) disebutkan bahwa jenis baliho/billboard/videotron paling besar ukuran 4×7 meter, paling banyak 5 buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kabupaten/kota.
Selanjutnya umbul-umbul paling besar ukuran 5×1,15 meter, paling banyak 20 buah setiap paslon untuk setiap kecamatan dan/atau spanduk paling besar ukuran 1,5×7 meter, paling banyak 2 buah setiap paslon untuk setiap desa/kelurahan.
Selain ketentuan lokasi pemasangan APK, Yulhasni juga mengakui untuk bahan yang difasilitasi KPU Sumut sendiri juga belum dapat dipastikan kapan pengadaannya akan selesai. Sebab katanya, saat ini masih dalam proses pengadaan. “Sudah ditenderkan, hasil akhirnya belum tahu,” sebut Yulhasni.
Bahkan jika di PKPU tersebut juga diatur bahwa paslon dapat menambahkan APK dengan ketentuan ukurannya sesuai dengan yang difasilitasi oleh KPU, tetap tidak dapat dipasang. Sebab belum ada penetapan lokasi pemasangan dimaksud.
Sebagaimana diketahui, untuk jumlahnya dapat dicetak paling banyak 150 persen dari jumlah maksimal sebagaimana diatur pada ayat sebelumnya. Dengan demikian, dalam waktu yang belum diketahui, APK dalam bentuk baliho, umbul-umbul dan spanduk belum akan terpasang di kabupaten kota.
Sehingga dengan belum adanya penetapan lokasi pemasangan APK, paslon hanya bisa memasang atau membuat bahan kampanya yang juga diatur dalam PKPU 4/2017. Sebagaimana diatur pada pasal 23, bahan kampanye berbentuk selebaran (8,25×21 cm), brosur (21×29,7 cm), pamphlet (21×29,7 cm) dan atau poster (40×60 cm). Selain itu, juga diatur, jumlah yang dicetak adalah 100 persen dari jumlah Kepala Keluarga.
Selain itu, paslon dan parpol pengusung juga bisa mencetak bahan kampanye dalam bentuk pakaian, penutup kepala, alat minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, paying dan atau stiker paling besar ukuran 10×5 cm. Sedangkan harganya dibatasi, jika dikonversikan ka dalam bentuk uang, nilainya paling tinggi Rp25.000. (bal/ila)