MEDAN, SUMUTPOS.CO – Berkas gugatan sengketa Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgub Sumut) 2018 dari JR Saragih ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dinyatakan lengkap dan telah didaftarkan untuk persidangan selama 12 hari kalender. Rencananya, jadwal sidang diagendakan akan digelar sore ini, sekitar pukul 15.00 WIB di Kantor Bawaslu Sumut.
Pimpinan Bawaslu Sumut bidang Penindakan, Herdi Munthe mengatakan, pihaknya akan mulai menggelar sidang sengketa Pilgub Sumut 2018 pada hari ini, Selasa (20/2), sekira pukul 15.00 WIB. Hal ini setelah sebelumnya penerimaan pengajuan gugatan diberi waktu tiga hari sejak penetapan paslon 12 Feberuari lalu. Selanjutnya adalah penelitian berkas selama tiga hari dihitung saat hari kerja. Selanjutnya proses persidangan hingga keputusan selama 12 hari kalender.“Ya hitungannya 12 hari kalender, termasuk hari libur. Kita akan proses, setelah berkasnya mereka lengkapi tadi dan di register untuk segera disidangkan,” bilang Herdi.
Sedangkan untuk hasilnya, lanjut Herdi, jika pasangan tersebut dimenangkan, maka Bawaslu Sumut akan memutuskannya. Namun bila gugatan tersebut ditolak, penggugat berhak mengajukan gugatan sengketa (banding) atas keputusan KPU Sumut terkait penetapan pasangan calon Pilgub Sumut 2018 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sementara itu, Tim kuasa hukum JR Saragih Ikhwaluddin Simatupang meyakini, pihaknya akan dapat memenangkan perkara, terkait keputusan KPU Sumut yang menetapkan pasangan JR Saragih-Ance Selian masuk katgori tidak memenuhi syarat (TMS) pencalonan di Pilgub Sumut 2018 pada 12 Februaru lalu.
“Kita yakin ini bisa menang kalau mengacu norma peraturan. Tetapi semua itu juga kehendak Tuhan Yang Maha Kuasa, kita tidak boleh juga takabur. Ini adalah upaya kita untuk itu,” ujarnya, Senin (19/2).
Ikhwaluddin mengatakan, untuk menghadapi sengketa tersebut, pihaknya sudah menginventarisir beberapa alibi dan alat bukti untuk menguatkan gugatan mereka dan telah diserahkan ke Bawaslu Sumut.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Berkas gugatan sengketa Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgub Sumut) 2018 dari JR Saragih ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dinyatakan lengkap dan telah didaftarkan untuk persidangan selama 12 hari kalender. Rencananya, jadwal sidang diagendakan akan digelar sore ini, sekitar pukul 15.00 WIB di Kantor Bawaslu Sumut.
Pimpinan Bawaslu Sumut bidang Penindakan, Herdi Munthe mengatakan, pihaknya akan mulai menggelar sidang sengketa Pilgub Sumut 2018 pada hari ini, Selasa (20/2), sekira pukul 15.00 WIB. Hal ini setelah sebelumnya penerimaan pengajuan gugatan diberi waktu tiga hari sejak penetapan paslon 12 Feberuari lalu. Selanjutnya adalah penelitian berkas selama tiga hari dihitung saat hari kerja. Selanjutnya proses persidangan hingga keputusan selama 12 hari kalender.“Ya hitungannya 12 hari kalender, termasuk hari libur. Kita akan proses, setelah berkasnya mereka lengkapi tadi dan di register untuk segera disidangkan,” bilang Herdi.
Sedangkan untuk hasilnya, lanjut Herdi, jika pasangan tersebut dimenangkan, maka Bawaslu Sumut akan memutuskannya. Namun bila gugatan tersebut ditolak, penggugat berhak mengajukan gugatan sengketa (banding) atas keputusan KPU Sumut terkait penetapan pasangan calon Pilgub Sumut 2018 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sementara itu, Tim kuasa hukum JR Saragih Ikhwaluddin Simatupang meyakini, pihaknya akan dapat memenangkan perkara, terkait keputusan KPU Sumut yang menetapkan pasangan JR Saragih-Ance Selian masuk katgori tidak memenuhi syarat (TMS) pencalonan di Pilgub Sumut 2018 pada 12 Februaru lalu.
“Kita yakin ini bisa menang kalau mengacu norma peraturan. Tetapi semua itu juga kehendak Tuhan Yang Maha Kuasa, kita tidak boleh juga takabur. Ini adalah upaya kita untuk itu,” ujarnya, Senin (19/2).
Ikhwaluddin mengatakan, untuk menghadapi sengketa tersebut, pihaknya sudah menginventarisir beberapa alibi dan alat bukti untuk menguatkan gugatan mereka dan telah diserahkan ke Bawaslu Sumut.