30 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Ratusan Karyawan Tambang Martabe Bayar PPh sebesar Rp 48,57 Miliar

Foto: Istimewa Petugas Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Sidimpuan tengah memberikan penjelasan kepada karyawan Tambang Emas Martabe dalam mengisi pelaporan SPT 2014.
Foto: Istimewa
Petugas Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Sidimpuan tengah memberikan penjelasan kepada karyawan Tambang Emas Martabe dalam mengisi pelaporan SPT 2014.

BATANGTORU, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 781 karyawan Tambang Emas Martabe melakukan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh 21) tahun 2014 sebesar 48.577.814.827 rupiah.

Pembayaran PPh21 dari 781 karyawan Tambang Emas Martabe ini terdiri dari 27 orang karyawan Tambang Emas Martabe yang bekerja di kantor perwakilan Jakarta, 709 orang karyawan yang bekerja di lokasi Tambang Martabe, Batangtoru, dan 45 orang karyawan asing.

Pembayaran pajak penghasilan diatur dalam Undang-Undang No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) disebut Wajib Pajak. Wajib Pajak dikenai pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak atau dapat pula dikenai pajak untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak apabila kewajiban pajak subjektifnya dimulai atau berakhir dalam tahun pajak. Seluruh pembayaran PPh 21 ini disetor ke Kas Negara.

Selanjutnya, Kas Negara akan mendistribusikannya ke Kantor Pajak Domisili Perusahaan. PPh 21 karyawan Tambang Emas Martabe yang bekerja di Jakarta akan menjadi pendapatan bagi kantor Pajak Jakarta sebesar 2.356.753.250 rupiah. Sedangkan PPh karyawan Tambang Emas Martabe yang bekerja di lokasi penambangan di Batangtoru, PPh 21 – nya menjadi pendapatan Kantor Pajak Padang Sidimpuan sebesar 46. 221.061.577 rupiah.

Dengan bertambahnya jumlah karyawan dari 767 orang menjadi 781 orang, pembayaran PPh 21 mengalami kenaikan. Tahun 2013 lalu, total PPh 21 yang dibayar sebesar 37.826.721.775 rupiah, yang diterima kantor Pajak Jakarta sebesar 1.360.572.150 rupiah dan untuk kantor Pajak Padang Sidimpuan sebesar 36.496.149.625 rupiah.

Dalam pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2014, para karyawan Tambang Emas Martabe mempunyai dua pilihan. Ada yang mengisi formulir menyerahkannya kepada petugas pajak secara langsung, ada juga yang memilih untuk mengisi SPT 2014 secara online. Saat ini kantor pajak telah memberikan kemudahan bagi para wajib pajak untuk melaporkan pembayaran pajaknya secara online (e-filling) melalui situs kantor pajak (www.pajak.go.id).

Foto: Istimewa Petugas Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Sidimpuan tengah memberikan penjelasan kepada karyawan Tambang Emas Martabe dalam mengisi pelaporan SPT 2014.
Foto: Istimewa
Petugas Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Sidimpuan tengah memberikan penjelasan kepada karyawan Tambang Emas Martabe dalam mengisi pelaporan SPT 2014.

BATANGTORU, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 781 karyawan Tambang Emas Martabe melakukan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh 21) tahun 2014 sebesar 48.577.814.827 rupiah.

Pembayaran PPh21 dari 781 karyawan Tambang Emas Martabe ini terdiri dari 27 orang karyawan Tambang Emas Martabe yang bekerja di kantor perwakilan Jakarta, 709 orang karyawan yang bekerja di lokasi Tambang Martabe, Batangtoru, dan 45 orang karyawan asing.

Pembayaran pajak penghasilan diatur dalam Undang-Undang No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) disebut Wajib Pajak. Wajib Pajak dikenai pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak atau dapat pula dikenai pajak untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak apabila kewajiban pajak subjektifnya dimulai atau berakhir dalam tahun pajak. Seluruh pembayaran PPh 21 ini disetor ke Kas Negara.

Selanjutnya, Kas Negara akan mendistribusikannya ke Kantor Pajak Domisili Perusahaan. PPh 21 karyawan Tambang Emas Martabe yang bekerja di Jakarta akan menjadi pendapatan bagi kantor Pajak Jakarta sebesar 2.356.753.250 rupiah. Sedangkan PPh karyawan Tambang Emas Martabe yang bekerja di lokasi penambangan di Batangtoru, PPh 21 – nya menjadi pendapatan Kantor Pajak Padang Sidimpuan sebesar 46. 221.061.577 rupiah.

Dengan bertambahnya jumlah karyawan dari 767 orang menjadi 781 orang, pembayaran PPh 21 mengalami kenaikan. Tahun 2013 lalu, total PPh 21 yang dibayar sebesar 37.826.721.775 rupiah, yang diterima kantor Pajak Jakarta sebesar 1.360.572.150 rupiah dan untuk kantor Pajak Padang Sidimpuan sebesar 36.496.149.625 rupiah.

Dalam pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2014, para karyawan Tambang Emas Martabe mempunyai dua pilihan. Ada yang mengisi formulir menyerahkannya kepada petugas pajak secara langsung, ada juga yang memilih untuk mengisi SPT 2014 secara online. Saat ini kantor pajak telah memberikan kemudahan bagi para wajib pajak untuk melaporkan pembayaran pajaknya secara online (e-filling) melalui situs kantor pajak (www.pajak.go.id).

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/