Untuk memperlancar pengisian SPT secara online, beberapa orang petugas dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Sidimpuan mendatangi lokasi Tambang Emas Martabe dan memberikan pelayanan kepada karyawan Tambang Emas Martabe untuk mengisi SPT 2014. Bagi yang belum mendaftar, para karyawan menyerahkan secara langsung SPT 2014 kepada petugas pajak tersebut.
Pelaporan SPT secara online bertujuan mempermudah dan menghemat waktu pelaporan yang umumnya dilakukan manual oleh wajib pajak. Selain itu juga mempermudah pendataan wajib pajak di Indonesia dan mendukung kampanye Go Green Kantor Pajak. Kini setiap wajib pajak sudah bisa melakukan pelaporan online via internet di www.pajak.co.id dan akan menerima bukti pelaporan ke surat elektronik (e-mail) pribadi subjek pajak. Pelaporan wajib pajak PPh 21 berlangsung dari tanggal 1 Januari sampai 31 Maret setiap tahunnya.
Manajer Senior Komunikasi Korporat Tambang Emas Martabe, Katarina Siburian Hardono, menyatakan, “Manajemen Tambang Emas Martabe secara serius mendorong seluruh staf untuk aktif melaporkan kewajiban perpajakannya. Kesadaran dan kepatuhan membayar pajak menjadi perwujudan komitmen Tambang Emas Martabe untuk berkontribusi positif dalam memaksimalkan penerimaan negara yang sangat penting bagi pembangunan nasional.” (rel/mea)
Untuk memperlancar pengisian SPT secara online, beberapa orang petugas dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Sidimpuan mendatangi lokasi Tambang Emas Martabe dan memberikan pelayanan kepada karyawan Tambang Emas Martabe untuk mengisi SPT 2014. Bagi yang belum mendaftar, para karyawan menyerahkan secara langsung SPT 2014 kepada petugas pajak tersebut.
Pelaporan SPT secara online bertujuan mempermudah dan menghemat waktu pelaporan yang umumnya dilakukan manual oleh wajib pajak. Selain itu juga mempermudah pendataan wajib pajak di Indonesia dan mendukung kampanye Go Green Kantor Pajak. Kini setiap wajib pajak sudah bisa melakukan pelaporan online via internet di www.pajak.co.id dan akan menerima bukti pelaporan ke surat elektronik (e-mail) pribadi subjek pajak. Pelaporan wajib pajak PPh 21 berlangsung dari tanggal 1 Januari sampai 31 Maret setiap tahunnya.
Manajer Senior Komunikasi Korporat Tambang Emas Martabe, Katarina Siburian Hardono, menyatakan, “Manajemen Tambang Emas Martabe secara serius mendorong seluruh staf untuk aktif melaporkan kewajiban perpajakannya. Kesadaran dan kepatuhan membayar pajak menjadi perwujudan komitmen Tambang Emas Martabe untuk berkontribusi positif dalam memaksimalkan penerimaan negara yang sangat penting bagi pembangunan nasional.” (rel/mea)