JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga Kamis (19/3) malam, belum juga menerima laporan dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjonugroho, terkait Bupati Tobasa, Pandapotan Kasmin Simanjuntak yang telah berstatus terdakwa. Padahal Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan telah mulai menggelar persidangan atas kasus Kasmin, sejak Kamis (12/3) lalu.
Menurut Mendagri Tjahjo Kumolo, kondisi inilah yang mengakibatkan mengapa pihaknya hingga saat ini belum dapat menerbitkan surat keputusan pemberhentian sementara Kasmin dari jabatan Bupati Tobasa. “Kami masih menunggu laporan Gubernur Sumut terkait kepala daerah yang katanya sudah berstatus terdakwa,” ujarnya saat dihubungi dari Jakarta.
Saat ditanya apakah dalam hal ini ada batas waktu bagi Gubernur menyampaikan laporan, Tjahjo mengatakan tidak ada. Namun ia menegaskan, tetap perlu dilakukan secepatnya. Demi menjamin kelancaran roda pemerintahan di Tobasa. Karena jika tidak, program-program pelayanan terhadap masyarakat dapat menjadi terganggu.
“Tidak ada batas waktu, tapi kami ingin secepatnya. Supaya roda pemerintahan dapat tetap berjalan dengan baik. Tapi sampai saat ini kita belum mendapat laporan,” katanya. Tjahjo berjanji, begitu laporan diterima pihaknya akan segera menerbitkan surat keputusan pemberhentian semantara.
Nantinya setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, baru diambil langkah-langkah lebih lanjut. Apakah memberhentikan secara permanen, atau merehabilitasi nama baik Kasmin, kalau tidak terbukti bersalah. “Kalau terdakwa kami akan berhentikan sementara sambil menunggu proses pengadilan. Kami secara lisan minta gubenur buat laporan,” katanya.
Diketahui, Kasmin didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama Panitia
Pengadaan Tanah (P2T) atau menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. Dari penyimpangan yang terjadi dalam proyek pengadaan lahan acces road PLTA Asahan III, negara dirugikan Rp 4.439.232.710.
Ada sejumlah uang berjumlah Rp3,8 miliar yang masuk ke rekening Pandapotan Kasmin Simanjuntak. Uang itu juga ada dibelikan Kasmin, jam tangan merk Cartier tipe Ballon Bleu, seharga Rp 380 juta.
Atas perbuatannya Kasmin melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo
Pasal (18) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Selain didakwa melakukan korupsi, Kasmin juga dinyatakan telah melakukan tindak pidana pencucian uang melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (bay/trg)