26.7 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Razman: Sulit Buktikan Gatot Terlibat Tanpa Rekaman Sadapan

Gatot saat mendatangi gedung KPK.
Gubsu Gatot  (batik) saat mendatangi gedung KPK didampingi pengacaranya Razman Arief Nasution (kanan).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pengacara Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Razman Arif Nasution yakin KPK tidak mampu membuktikan kliennya terlibat dalam kasus suap hakim PTUN Medan. Pasalnya, alat bukti yang dipegang komisi antirasuah masih sangat lemah.

“Kalau KPK gak punya bukti dalam bentuk sadapan, KPK sulit membuktikan itu (keterlibatan Gatot),” kata Razman di kantor perwakilan Pemprov Sumatera Utara, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/7).

Menurutnya, tidak ada catatan aliran dana dari Gatot kepada pengacara senior OC Kaligis yang merupakan tersangka pemberi suap dalam kasus ini. Begitupun kepada tiga hakim dan panitera PTUN Medan yang jadi penerima suap.

Karenanya, kecuali ada rekaman Gatot memerintahkan memberi suap, KPK tidak bisa berbuat banyak. Razman pun sangat yakin bahwa KPK tidak memiliki alat bukti tersebut.

“Ada informasi, katanya penyadapan itu tidak benar, itu infonya,” ucap pria yang pernah dipenjara karena melakukan penganiayaan itu.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja menyatakan bahwa pihaknya memiliki alat bukti berupa rekaman hasil penyadapan terkait kasus suap PTUN Medan. Menurutnya, semua rekaman itu akan dibuka di persidangan nanti.

“(Sadapan) di pengadilan nanti akan dibuka,” ungkap Adnan, Kamis (24/7). (dil/jpnn)

Gatot saat mendatangi gedung KPK.
Gubsu Gatot  (batik) saat mendatangi gedung KPK didampingi pengacaranya Razman Arief Nasution (kanan).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pengacara Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Razman Arif Nasution yakin KPK tidak mampu membuktikan kliennya terlibat dalam kasus suap hakim PTUN Medan. Pasalnya, alat bukti yang dipegang komisi antirasuah masih sangat lemah.

“Kalau KPK gak punya bukti dalam bentuk sadapan, KPK sulit membuktikan itu (keterlibatan Gatot),” kata Razman di kantor perwakilan Pemprov Sumatera Utara, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/7).

Menurutnya, tidak ada catatan aliran dana dari Gatot kepada pengacara senior OC Kaligis yang merupakan tersangka pemberi suap dalam kasus ini. Begitupun kepada tiga hakim dan panitera PTUN Medan yang jadi penerima suap.

Karenanya, kecuali ada rekaman Gatot memerintahkan memberi suap, KPK tidak bisa berbuat banyak. Razman pun sangat yakin bahwa KPK tidak memiliki alat bukti tersebut.

“Ada informasi, katanya penyadapan itu tidak benar, itu infonya,” ucap pria yang pernah dipenjara karena melakukan penganiayaan itu.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja menyatakan bahwa pihaknya memiliki alat bukti berupa rekaman hasil penyadapan terkait kasus suap PTUN Medan. Menurutnya, semua rekaman itu akan dibuka di persidangan nanti.

“(Sadapan) di pengadilan nanti akan dibuka,” ungkap Adnan, Kamis (24/7). (dil/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/