MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubsu non-aktif Gatot Pudjo Nugroho akan dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) terkait kapasitasnya sebagai saksi pada persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah dan bansos Tahun Anggaran (TA) 2012-2013 dengan terdakwa Eddy Syofian. Pihak Kejari Medan sudah melayangkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hingga saat ini Gatot merupakan tahanan KPK sehingga Kejari Medan melakukan koordinasi untuk peminjaman tahanan. Namun, belum ada kejelasan kapan mantan orang nomor satu di Sumut ini akan diterbangkan dari Jakarta ke Medan.
“Pengajuan permohonan kepada KPK sudah dikirim sepekan yang lalu. Kita surati KPK agar pada Rabu ini (20/4), jaksa bisa menghadirkan Gatot di persidangan sebagai saksi,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Haris Hasbullah kepada Wartawan di Kejari Medan, Selasa (19/4) siang.
Adapun Kejari Medan sudah melakukan kordinasi kepada Kementerian Hukum dan HAM wilayah Sumut untuk penempatan Gatot selama berada di Medan. Rencananya, terpidana kasus suap hakim PTUN Medan tersebut akan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
“Hingga saat ini masih menanti kepastian apakah Gatot bisa dihadirkan besok atau pekan depan,” tandasnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rehulina Purba mengungkapkan belum ada kejelasan apakah Gatot akan hadir dalam persidangan mantan anak buahnya tersebut.
“Informasi terakhir belum ada kejelasan Gatot, apakah akan hadir dalam sidang pada bulan April ini. Kemungkinannya bulan Mei, beliau bisa dihadirkan,” sebut Rehulina.
Dalam dakwaan JPU Rehulina Purba dan Ingan Malem, Badan Kesbangpol dan Linmas yang saat itu dipimpin oleh Eddy Syofian merupakan salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bertugas mengevaluasi usulan permintaan dana hibah dan bansos.
Tercatat, penggunaan hibah tahun anggaran 2012 sebesar Rp188 miliar merupakan hasil evaluasi pada tahap pencairan oleh Badan Kesbangpol dan Linmas. Sementara, realisasi penggunaan hibah dan bansos tahun anggaran 2013 sebesar Rp481 miliar.
Setelah melakukan evaluasi terhadap proposal dari terdakwa, dana hibah dan bansos yang terealisasi sebesar Rp481 juta selanjutnya disalurkan kepada 146 penerima bantuan di tahun 2013.
“Terdakwa selaku penanggung jawab tidak melakukan verifikasi terhadap calon penerima hibah TA 2013 dan tidak mengindahkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 32 Tahun 2011,” tukas Rehulina.
Akibatnya, kata dia, muncul temuan adanya 14 lembaga penerima dana hibah tahun 2013 yang tidak diketahui keberadaannya alias fiktif. Ada pula dua lembaga tidak membuat laporan pertanggungjawaban dan dana bantuan dua lembaga lain yang dipangkas oleh oknum-oknum pemerintah.
“Perbuatan terdakwa Eddy Syofian bersama-sama dengan Gatot Pujo Nugroho mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,145 miliar sesuai hasil perhitungan BPK,” ujar Rehulina. (gus)