26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Samadikun Bakal Dimiskinkan

Samadikun Hartono, buron BLBI.
Samadikun Hartono, buron BLBI.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Tertangkapnya buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono membuat harapan pengembalian kerugian negara kembali terbuka. Kejaksaan Agung (Kejagung) akan berupaya menyita aset terpidana kasus BLBI Bank Modern itu itu untuk mengganti kerugian negara senilai Rp 169 miliar tersebut.

Jaksa Agung M Prasetyo menjelaskan, nantinya setelah Samadikun tiba di Indonesia, maka akan diperiksa terkait asetnya untuk uang pengganti korupsi tersebut.

“Akan ditanya apakah sudah ada uang penggantinya atau belum,” tegasnya ditemui di komplek kantor Kejagung kemarin (19/4).

Kalau ternyata belum ada uang penggantinya, lanjut Prasetyo, maka semua aset atau harta Samadikun akan disita untuk menggantinya. “Kita minta dia untuk jujur menyebutkan aset hasil korupsinya dimana saja,” ujar mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) tersebut.

Dia menuturkan, penangkapan Samadikun ini akan menjadi contoh bagi buronan lainnya, bahwa tidak ada tempat yang aman untuk pelaku pidana. “Kami akan tingkatkan upaya mengejar para buronan keluar negeri ini,” tuturnya.

Menurut dia, semua terpidana yang menjalani proses hukum harus mengikutinya sampai selesai. Semua kewajiban, baik hukuman penjara dan uang pengganti, juga harus ditempuh. “Kalau sudah berketetapan hukum, semua harus menjalankan kewajibannya,” paparnya.

Hingga saat ini, kapan pemulangan Samadikun belum juga diketahui. Kejagung hanya memastikan bahwa pemulangan buronan yang kabur sejak 2003 sedang dalam proses.

“Dalam proses pemulangan, kalau ditangkap diluar negeri itu tidak bisa asal comot,” ujarnya.

Prasetyo mengatakan, saat ini ada pembahasan intensif terkait mekanisme pemulangan Samadikun. Yang pasti, diharapkan dia bisa segera dipulangkan ke Indonesia. “Sedang dikoordinasikan dan dikomunikasikan tim Pemburu Koruptor Kejagung,” terangnya.

Sumber internal Kejagung menyebutkan kemungkinan ada sejumlah hambatan. Salah satunya, soal kewarganegaraan dari Samadikun. Kewarganegaraan ini menjadi penting dalam penangkapan buronan. “Dia sudah lama buronan di luar negeri, bisa jadi sudah berpindah warga negara, entah Tiongkok atau Singapura. Kalau sudah berpindah warga negara, tentunya perlu waktu yang jauh lebih panjang, dari pada kalau masih menjadi WNI,” ujarnya.

Belum lagi, soal apakah di Tiongkok kejahatan yang dilakukan Samadikun merupakan pidana. Sebab, harus ada kesamaan, soal aturan hukum. “Kalau di Tiongkok ini juga pidana, maka tidak akan ada yang menghambat. Kalau bukan pidana, maka akan ada kesulitan,” jelasnya.

Jaksa Agung menambahkan, penangkapan Samadikun di Shanghai, Tiongkok, ini tentunya perlu menjadi contoh. Setiap warga negara bisa membantu menangkap buronan. “Masyarakat kalau ada informasi dan jaringan, silahkan membantu mengejar buronan,” paparnya.

Samadikun Hartono, buron BLBI.
Samadikun Hartono, buron BLBI.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Tertangkapnya buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono membuat harapan pengembalian kerugian negara kembali terbuka. Kejaksaan Agung (Kejagung) akan berupaya menyita aset terpidana kasus BLBI Bank Modern itu itu untuk mengganti kerugian negara senilai Rp 169 miliar tersebut.

Jaksa Agung M Prasetyo menjelaskan, nantinya setelah Samadikun tiba di Indonesia, maka akan diperiksa terkait asetnya untuk uang pengganti korupsi tersebut.

“Akan ditanya apakah sudah ada uang penggantinya atau belum,” tegasnya ditemui di komplek kantor Kejagung kemarin (19/4).

Kalau ternyata belum ada uang penggantinya, lanjut Prasetyo, maka semua aset atau harta Samadikun akan disita untuk menggantinya. “Kita minta dia untuk jujur menyebutkan aset hasil korupsinya dimana saja,” ujar mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) tersebut.

Dia menuturkan, penangkapan Samadikun ini akan menjadi contoh bagi buronan lainnya, bahwa tidak ada tempat yang aman untuk pelaku pidana. “Kami akan tingkatkan upaya mengejar para buronan keluar negeri ini,” tuturnya.

Menurut dia, semua terpidana yang menjalani proses hukum harus mengikutinya sampai selesai. Semua kewajiban, baik hukuman penjara dan uang pengganti, juga harus ditempuh. “Kalau sudah berketetapan hukum, semua harus menjalankan kewajibannya,” paparnya.

Hingga saat ini, kapan pemulangan Samadikun belum juga diketahui. Kejagung hanya memastikan bahwa pemulangan buronan yang kabur sejak 2003 sedang dalam proses.

“Dalam proses pemulangan, kalau ditangkap diluar negeri itu tidak bisa asal comot,” ujarnya.

Prasetyo mengatakan, saat ini ada pembahasan intensif terkait mekanisme pemulangan Samadikun. Yang pasti, diharapkan dia bisa segera dipulangkan ke Indonesia. “Sedang dikoordinasikan dan dikomunikasikan tim Pemburu Koruptor Kejagung,” terangnya.

Sumber internal Kejagung menyebutkan kemungkinan ada sejumlah hambatan. Salah satunya, soal kewarganegaraan dari Samadikun. Kewarganegaraan ini menjadi penting dalam penangkapan buronan. “Dia sudah lama buronan di luar negeri, bisa jadi sudah berpindah warga negara, entah Tiongkok atau Singapura. Kalau sudah berpindah warga negara, tentunya perlu waktu yang jauh lebih panjang, dari pada kalau masih menjadi WNI,” ujarnya.

Belum lagi, soal apakah di Tiongkok kejahatan yang dilakukan Samadikun merupakan pidana. Sebab, harus ada kesamaan, soal aturan hukum. “Kalau di Tiongkok ini juga pidana, maka tidak akan ada yang menghambat. Kalau bukan pidana, maka akan ada kesulitan,” jelasnya.

Jaksa Agung menambahkan, penangkapan Samadikun di Shanghai, Tiongkok, ini tentunya perlu menjadi contoh. Setiap warga negara bisa membantu menangkap buronan. “Masyarakat kalau ada informasi dan jaringan, silahkan membantu mengejar buronan,” paparnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/