26 C
Medan
Monday, October 21, 2024
spot_img

Makjang! Hakim Nyabu Bareng Polisi yang Diadilinya

Hakim Herman Fadhillah Daulay SH
Hakim Herman Fadhillah Daulay SH

MADINA, SUMUTPOS.CO – Kelakuan Herman Fadhillah Daulay SH sangat memalukan hakim lain. Semasa masih bertugas di Sibolga, hakim yang terakhir bertugas di PN Panyabungan itu nyabu bareng polisi yang diadilinya. Makjang!
Herman akhirnya direkomendasikan untuk diberhentikan tetap dengan tidak hormat karena terlibat kasus narkoba jenis sabu. Dan majelis hakim yang terdiri dari Komisioner Komisi Yudisial dan Hakim Agung akan segera memberikan putusan terhadap kasus yang melibatkan Hakim Herman Fadhillah Daulay itu.
Menanggapi itu, Ketua Pengadilan Negeri Panyabungan Kabupaten Madina, Halomoan Sianturi SH mengaku Hakim Herman Fadhillah Daulay itu bertugas di PN Panyabungan yang ia pimpin. “Benar, dia pindahan dari PN Sibolga,” sebut Halomoan.
Halomoan menjelaskan, Hakim Herman Fadhillah Daulay bertugas di PN Panyabungan terhitung dari bulan Oktober tahun 2014 yang lalu, Herman pindah tugas dari PN Sibolga. Namun, Halomoan menjelaskan, sejak bertugas di PN Panyabungan Madina, Herman tidak aktif bertugas, dan diketahui Herman hanya melaksanakan tugasnya sekitar seminggu setelah pindah ke PN Panyabungan.
“Sejak ia dipindahtugaskan dari PN Sibolga ke PN Madina bulan Oktober 2014 yang lalu, kalau tidak salah, ia hanya masuk sekitar seminggu. Habis itu, dia tak pernah masuk lagi, hingga kasus yang menjeratnya itu,” sebut Halomoan.
Ia juga menyebut, kasus yang dialami Hakik Herman itu diketahui di saat ia bertugas di PN Sibolga, karena itulah, Halomoan mengatakan, tidak banyak Hakim di PN Panyabungan yang sudah akrap dengan Hakim Herman. “Kan dia baru seminggu masuk, lalu tak pernah nampak lagi. Hakim-hakim yang lain saja belum mengenal Hakim Herman ini,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Hakim Pengadilan Negeri Mandailing Natal, Sumatera Utara, Herman Fadhillah Daulay, mengakui bahwa gajinya cukup untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu. Hal tersebut diakui Herman dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim di Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (19/5).
“Dalam seminggu, bisa dua kali menggunakan sabu,” ujar Herman saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim MKH, Selasa. Herman mengakui bahwa gaji pokoknya sebagai hakim sebesar Rp 10 juta. Ia membeli sabu-sabu dengan harga sekitar Rp 200.000 per paket.
Herman menjalani sidang MKH setelah dilaporkan atas pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. Dalam persidangan, Herman mengakui telah mengonsumsi sabu-sabu sejak 2008, saat ia menjadi calon hakim. Dalam sidang MKH itu, hakim Herman mengakui bahwa dirinya memang telah menggunakan narkoba jenis sabu sejak tahun 2008 namun sempat berhenti. Kemudian pada tahun 2013 menggunakan kembali.
Alasan Herman memakai kembali karena dirinya cekcok dengan istrinya. Cekcok disebabkan karena Herman bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga sedangkan istrinya di Pemda Padang Sidempuan. “Saat itu saya cekcok dengan istri saya. Setelah itu saya kenal narkoba,” ujar Herman.
Cekcok dimulai ketika Herman yang merupakan calon hakim dari PN Tangerang ditugaskan ke PN Sibolga. Sedangkan istri Herman merupakan pegawai negeri di Pemda Kabupaten Padang Sidempuan, Sumut. “Karena jaraknya jauh sekitar 3 jam, kami ada masalah,” ucapnya.
Karena jarak, itu Herman pun merasa kesepian. Alhasil dia pun bertemu dengan wanita yang dijadikan selingkuhannya dan menggunakan narkoba bersama. Hakim Herman sendiri sudah menikah sejak tahun 2009. Dia juga sudah dikaruniai seorang anak hasil pernikahannya. “Saya menyadari kalau itu salah,” ujarnya.
“Aku pernah menggunakan tahun 2008 namun cuma berhenti 2009, 2010. Tetapi saat di Sibolga tahun 2013 menggunakan lagi. Narkobanya jenis sabu. Tapi atas diskusi dengan keluarga, akhirnya saya melakukan rehabilitasi,” ujarnya.
Selain itu, Herman yang telah beristri dan memiliki dua orang anak juga mengaku telah melakukan perzinahan dengan seorang wanita. Itu dilakukan selama ia bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Sibolga, Sumatera Utara.
Herman direkomendasikan untuk diberhentikan tetap dengan tidak hormat, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 d ayat 2 huruf c angka 5 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial. Siang ini, majelis hakim MKH yang terdiri dari Komisioner Komisi Yudisial dan Hakim Agung akan segera memberikan putusan terhadap kasus yang melibatkan Herman.

Hakim Herman Fadhillah Daulay SH
Hakim Herman Fadhillah Daulay SH

MADINA, SUMUTPOS.CO – Kelakuan Herman Fadhillah Daulay SH sangat memalukan hakim lain. Semasa masih bertugas di Sibolga, hakim yang terakhir bertugas di PN Panyabungan itu nyabu bareng polisi yang diadilinya. Makjang!
Herman akhirnya direkomendasikan untuk diberhentikan tetap dengan tidak hormat karena terlibat kasus narkoba jenis sabu. Dan majelis hakim yang terdiri dari Komisioner Komisi Yudisial dan Hakim Agung akan segera memberikan putusan terhadap kasus yang melibatkan Hakim Herman Fadhillah Daulay itu.
Menanggapi itu, Ketua Pengadilan Negeri Panyabungan Kabupaten Madina, Halomoan Sianturi SH mengaku Hakim Herman Fadhillah Daulay itu bertugas di PN Panyabungan yang ia pimpin. “Benar, dia pindahan dari PN Sibolga,” sebut Halomoan.
Halomoan menjelaskan, Hakim Herman Fadhillah Daulay bertugas di PN Panyabungan terhitung dari bulan Oktober tahun 2014 yang lalu, Herman pindah tugas dari PN Sibolga. Namun, Halomoan menjelaskan, sejak bertugas di PN Panyabungan Madina, Herman tidak aktif bertugas, dan diketahui Herman hanya melaksanakan tugasnya sekitar seminggu setelah pindah ke PN Panyabungan.
“Sejak ia dipindahtugaskan dari PN Sibolga ke PN Madina bulan Oktober 2014 yang lalu, kalau tidak salah, ia hanya masuk sekitar seminggu. Habis itu, dia tak pernah masuk lagi, hingga kasus yang menjeratnya itu,” sebut Halomoan.
Ia juga menyebut, kasus yang dialami Hakik Herman itu diketahui di saat ia bertugas di PN Sibolga, karena itulah, Halomoan mengatakan, tidak banyak Hakim di PN Panyabungan yang sudah akrap dengan Hakim Herman. “Kan dia baru seminggu masuk, lalu tak pernah nampak lagi. Hakim-hakim yang lain saja belum mengenal Hakim Herman ini,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Hakim Pengadilan Negeri Mandailing Natal, Sumatera Utara, Herman Fadhillah Daulay, mengakui bahwa gajinya cukup untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu. Hal tersebut diakui Herman dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim di Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (19/5).
“Dalam seminggu, bisa dua kali menggunakan sabu,” ujar Herman saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim MKH, Selasa. Herman mengakui bahwa gaji pokoknya sebagai hakim sebesar Rp 10 juta. Ia membeli sabu-sabu dengan harga sekitar Rp 200.000 per paket.
Herman menjalani sidang MKH setelah dilaporkan atas pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. Dalam persidangan, Herman mengakui telah mengonsumsi sabu-sabu sejak 2008, saat ia menjadi calon hakim. Dalam sidang MKH itu, hakim Herman mengakui bahwa dirinya memang telah menggunakan narkoba jenis sabu sejak tahun 2008 namun sempat berhenti. Kemudian pada tahun 2013 menggunakan kembali.
Alasan Herman memakai kembali karena dirinya cekcok dengan istrinya. Cekcok disebabkan karena Herman bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga sedangkan istrinya di Pemda Padang Sidempuan. “Saat itu saya cekcok dengan istri saya. Setelah itu saya kenal narkoba,” ujar Herman.
Cekcok dimulai ketika Herman yang merupakan calon hakim dari PN Tangerang ditugaskan ke PN Sibolga. Sedangkan istri Herman merupakan pegawai negeri di Pemda Kabupaten Padang Sidempuan, Sumut. “Karena jaraknya jauh sekitar 3 jam, kami ada masalah,” ucapnya.
Karena jarak, itu Herman pun merasa kesepian. Alhasil dia pun bertemu dengan wanita yang dijadikan selingkuhannya dan menggunakan narkoba bersama. Hakim Herman sendiri sudah menikah sejak tahun 2009. Dia juga sudah dikaruniai seorang anak hasil pernikahannya. “Saya menyadari kalau itu salah,” ujarnya.
“Aku pernah menggunakan tahun 2008 namun cuma berhenti 2009, 2010. Tetapi saat di Sibolga tahun 2013 menggunakan lagi. Narkobanya jenis sabu. Tapi atas diskusi dengan keluarga, akhirnya saya melakukan rehabilitasi,” ujarnya.
Selain itu, Herman yang telah beristri dan memiliki dua orang anak juga mengaku telah melakukan perzinahan dengan seorang wanita. Itu dilakukan selama ia bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Sibolga, Sumatera Utara.
Herman direkomendasikan untuk diberhentikan tetap dengan tidak hormat, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 d ayat 2 huruf c angka 5 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial. Siang ini, majelis hakim MKH yang terdiri dari Komisioner Komisi Yudisial dan Hakim Agung akan segera memberikan putusan terhadap kasus yang melibatkan Herman.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru