Diduga Serobot Jalan Umum Libatkan Oknum APH, Warga Geruduk Kantor Camat Salapian

Namun imbauan tersebut tidak mampu meredam kemarahan warga. Massa akhirnya memilih membubarkan diri dari aula Kantor Camat Salapian dengan penuh kekecewaan.

Mantan penghulu setempat, Muhammad Akhyar Pelawi, mengatakan persoalan bermula dari aksi penutupan jalan secara sepihak yang diduga dilakukan oleh BL dan MB dengan memasang tali pembatas di badan jalan umum.

Menurut Akhyar, jalan tersebut sudah digunakan masyarakat sejak puluhan bahkan ratusan tahun lalu dan tidak pernah dipersoalkan kepemilikannya.

“Jalan itu sudah lama, dari zaman nenek saya sudah ada. Bukan zaman saya lagi, tapi sejak nenek kami dulu masyarakat sudah melintas di situ,” ungkap Akhyar.

Ia juga menyayangkan ketidakhadiran pihak yang dituding melakukan penutupan jalan sehingga mediasi gagal menghasilkan solusi damai.

“Akibatnya hal ini tidak bisa diselesaikan secara baik-baik. Pak MB tidak datang, jadi masyarakat tidak mendapatkan penjelasan,” katanya dengan nada kecewa.

Akhyar mempertanyakan alasan di balik pemasangan pembatas di jalan yang selama ini menjadi fasilitas umum masyarakat. “Apa alasan mereka memasang tali di jalan itu? Kami tidak tahu. Itu yang sebenarnya ingin kami tanyakan langsung,” tegasnya.

Menurut warga, aksi penutupan jalan membuat aktivitas masyarakat terganggu. Bahkan, warga mengaku sempat berkumpul beramai-ramai di lokasi karena akses keluar masuk menjadi terhambat.

Kuasa hukum masyarakat, Irfan, menilai kasus tersebut murni sengketa lahan yang berujung pada dugaan pencaplokan fasilitas umum.

Ia menegaskan, berdasarkan sejarah dan keterangan masyarakat, jalan tersebut merupakan jalan umum yang telah ada sejak era 1900-an dan tidak pernah diklaim sebagai milik pribadi.

“Jalan ini sudah berdiri sejak tahun 1900-an. Dari sejarah yang kami telusuri, tidak pernah ada pihak yang mengklaim jalan itu sebagai miliknya,” terang Irfan, Selasa (19/5/2026).

Menurutnya, lahan di sekitar lokasi diketahui merupakan milik ahli waris dari Marga Pelawi. Karena itu, pihaknya menilai klaim sepihak terhadap jalan umum tersebut tidak memiliki dasar yang jelas.

“Yang memiliki lahan di sekitar situ adalah ahli waris Marga Pelawi. Tapi jalan itu sejak dulu adalah fasilitas umum dan tidak pernah dipersoalkan,” ujarnya.

Irfan juga mengungkapkan, pihaknya memilih keluar dari mediasi lantaran pihak yang dianggap paling bertanggung jawab tidak hadir dalam forum. “Kami berharap pada mediasi berikutnya pihak yang bersangkutan hadir agar persoalan ini bisa terang,” katanya.

Tak hanya menempuh jalur mediasi, masyarakat juga telah melaporkan dugaan penyerobotan jalan umum tersebut ke Polda Sumatera Utara. Laporan itu mencakup dugaan perusakan fasilitas umum serta gangguan terhadap ketertiban masyarakat.

“Laporan sudah kami sampaikan ke Polda Sumut terkait dugaan perusakan jalan umum. Informasinya sudah masuk tahap penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para pelapor,” ungkap Irfan.

Ia menambahkan, sejumlah pihak turut dilaporkan dalam kasus tersebut, termasuk oknum aparat desa yang diduga ikut terlibat dalam dugaan pencaplokan jalan umum.

“Terlapor bukan hanya MB dan BL, tetapi juga pihak desa serta kepala dusun yang diduga ikut terlibat dalam aktivitas penutupan jalan itu,” pungkasnya. (ted/ila)

Namun imbauan tersebut tidak mampu meredam kemarahan warga. Massa akhirnya memilih membubarkan diri dari aula Kantor Camat Salapian dengan penuh kekecewaan.

Mantan penghulu setempat, Muhammad Akhyar Pelawi, mengatakan persoalan bermula dari aksi penutupan jalan secara sepihak yang diduga dilakukan oleh BL dan MB dengan memasang tali pembatas di badan jalan umum.

Menurut Akhyar, jalan tersebut sudah digunakan masyarakat sejak puluhan bahkan ratusan tahun lalu dan tidak pernah dipersoalkan kepemilikannya.

“Jalan itu sudah lama, dari zaman nenek saya sudah ada. Bukan zaman saya lagi, tapi sejak nenek kami dulu masyarakat sudah melintas di situ,” ungkap Akhyar.

Ia juga menyayangkan ketidakhadiran pihak yang dituding melakukan penutupan jalan sehingga mediasi gagal menghasilkan solusi damai.

“Akibatnya hal ini tidak bisa diselesaikan secara baik-baik. Pak MB tidak datang, jadi masyarakat tidak mendapatkan penjelasan,” katanya dengan nada kecewa.

Akhyar mempertanyakan alasan di balik pemasangan pembatas di jalan yang selama ini menjadi fasilitas umum masyarakat. “Apa alasan mereka memasang tali di jalan itu? Kami tidak tahu. Itu yang sebenarnya ingin kami tanyakan langsung,” tegasnya.

Menurut warga, aksi penutupan jalan membuat aktivitas masyarakat terganggu. Bahkan, warga mengaku sempat berkumpul beramai-ramai di lokasi karena akses keluar masuk menjadi terhambat.

Kuasa hukum masyarakat, Irfan, menilai kasus tersebut murni sengketa lahan yang berujung pada dugaan pencaplokan fasilitas umum.

Ia menegaskan, berdasarkan sejarah dan keterangan masyarakat, jalan tersebut merupakan jalan umum yang telah ada sejak era 1900-an dan tidak pernah diklaim sebagai milik pribadi.

“Jalan ini sudah berdiri sejak tahun 1900-an. Dari sejarah yang kami telusuri, tidak pernah ada pihak yang mengklaim jalan itu sebagai miliknya,” terang Irfan, Selasa (19/5/2026).

Menurutnya, lahan di sekitar lokasi diketahui merupakan milik ahli waris dari Marga Pelawi. Karena itu, pihaknya menilai klaim sepihak terhadap jalan umum tersebut tidak memiliki dasar yang jelas.

“Yang memiliki lahan di sekitar situ adalah ahli waris Marga Pelawi. Tapi jalan itu sejak dulu adalah fasilitas umum dan tidak pernah dipersoalkan,” ujarnya.

Irfan juga mengungkapkan, pihaknya memilih keluar dari mediasi lantaran pihak yang dianggap paling bertanggung jawab tidak hadir dalam forum. “Kami berharap pada mediasi berikutnya pihak yang bersangkutan hadir agar persoalan ini bisa terang,” katanya.

Tak hanya menempuh jalur mediasi, masyarakat juga telah melaporkan dugaan penyerobotan jalan umum tersebut ke Polda Sumatera Utara. Laporan itu mencakup dugaan perusakan fasilitas umum serta gangguan terhadap ketertiban masyarakat.

“Laporan sudah kami sampaikan ke Polda Sumut terkait dugaan perusakan jalan umum. Informasinya sudah masuk tahap penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para pelapor,” ungkap Irfan.

Ia menambahkan, sejumlah pihak turut dilaporkan dalam kasus tersebut, termasuk oknum aparat desa yang diduga ikut terlibat dalam dugaan pencaplokan jalan umum.

“Terlapor bukan hanya MB dan BL, tetapi juga pihak desa serta kepala dusun yang diduga ikut terlibat dalam aktivitas penutupan jalan itu,” pungkasnya. (ted/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru