32.8 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Binahati Didakwa Merugikan Negara Rp6 Miliar

Foto: BAGUS SYAHPUTRA/SUMUT POS
DAKWAAN: Mantan Bupati Nias Binahati B Baeha, saat menjalani sidang dengan agenda dakwaan di Pengadilan Tipikor Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Mantan Bupati Nias Binahati B Baeha, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Medan, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp6 miliar, pada penyertaan modal Pemkab Nias 2007 kepada PT Riau Airlines.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Yus Iman M Harefa, menyebutkan, terdakwa saat menjabat sebagai bupati melakukan penyertaan modal ke PT Riau Airlines. Namun, penyertaan modal yang tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri No: 131.12-233 Tahun 2006, tertanggal 2 Mei 2006.

“Dengan itu, terdakwa bertindak sendiri-sendiri atau secara bersama dengan saksi Heru Nurhayadi, yang bertindak selaku Direktur PT Riau Air Lines, membuat perjanjian kerja sama tertuang dalam perjanjian No: 934/DIR/V/2007, tertanggal 4 Mei 2007,” ungkap Yus, di hadapan majelis hakim diketuai Achmad Sayuti di Ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/10).

Jaksa pria dari Kejari Gunung Sitoli itu, menjelaskan, dalam kasus korupsi pada penyertaan modal ini, telah menguntungkan diri sendiri bagi terdakwa. Dengan itu, telah terjadi indikasi korupsi pada penyertaan modal tersebut.

Sementara kerja sama Pemkab Nias kepada pihak ketiga, yakni PT Riau Airlines, tidak ada dasar hukum. Seharusnya didukung dengan penerbitan terlebih dahulu Peraturan Daerah (Perda), sehingga terjalin kerja sama secara legal. “Terdakwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dalam hal ini Pemkab Nias sebesar Rp6 miliar,” ungkap Yus.

Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana. Dengan ancaman maksimal penjara selama 20 tahun.

Atas dakwaan itu, Binahati B Baeha melalui tim kuasa hukumnya, akan mengajukan nota keberatan dakwaan (eksepsi) pada sidang selanjutnya. Dengan itu, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan. (gus/saz)

 

Foto: BAGUS SYAHPUTRA/SUMUT POS
DAKWAAN: Mantan Bupati Nias Binahati B Baeha, saat menjalani sidang dengan agenda dakwaan di Pengadilan Tipikor Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Mantan Bupati Nias Binahati B Baeha, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Medan, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp6 miliar, pada penyertaan modal Pemkab Nias 2007 kepada PT Riau Airlines.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Yus Iman M Harefa, menyebutkan, terdakwa saat menjabat sebagai bupati melakukan penyertaan modal ke PT Riau Airlines. Namun, penyertaan modal yang tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri No: 131.12-233 Tahun 2006, tertanggal 2 Mei 2006.

“Dengan itu, terdakwa bertindak sendiri-sendiri atau secara bersama dengan saksi Heru Nurhayadi, yang bertindak selaku Direktur PT Riau Air Lines, membuat perjanjian kerja sama tertuang dalam perjanjian No: 934/DIR/V/2007, tertanggal 4 Mei 2007,” ungkap Yus, di hadapan majelis hakim diketuai Achmad Sayuti di Ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/10).

Jaksa pria dari Kejari Gunung Sitoli itu, menjelaskan, dalam kasus korupsi pada penyertaan modal ini, telah menguntungkan diri sendiri bagi terdakwa. Dengan itu, telah terjadi indikasi korupsi pada penyertaan modal tersebut.

Sementara kerja sama Pemkab Nias kepada pihak ketiga, yakni PT Riau Airlines, tidak ada dasar hukum. Seharusnya didukung dengan penerbitan terlebih dahulu Peraturan Daerah (Perda), sehingga terjalin kerja sama secara legal. “Terdakwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dalam hal ini Pemkab Nias sebesar Rp6 miliar,” ungkap Yus.

Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana. Dengan ancaman maksimal penjara selama 20 tahun.

Atas dakwaan itu, Binahati B Baeha melalui tim kuasa hukumnya, akan mengajukan nota keberatan dakwaan (eksepsi) pada sidang selanjutnya. Dengan itu, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan. (gus/saz)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/