28.9 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

50 Warga Mariah Jambi Dipolisikan PTPN IV Dituding Garap Lahan

SIMALUNGUN-Sedikitnya 50-an warga Nagori Mariah Jambi, Kecamatan Bahjambi, Kabupaten Simalungun dipolisikan pihak PTN IV Bah Jambi. Masyarakat dituding telah menggarap lahan PTPN IV Bah Jambi yang berada di Huta Timuran afdeling II, Nagori Mariah Jambi, dengan ditanami pisang, ubi, dan pinang.

Kapolres Simalungun AKBP M Agus Fajar SIK melalui Kasubah Humas AKP H Panggabean SH mengatakan pihak PTPN IV Bahjambi membuat laporan pada hari Selasa (18/9). Dalam laporannya, pihak PTPN IV Bah Jambi mengaku bahwa puluhan hektare lahan mereka ditanami.

“Menurut pengakuan pihak PTPN IV bahwa lahan yang masih masuk dalam izin Hak Guna Usaha (HGU) dikelola masyarakat di sana. Makanya pihak PTPN IV Bah Jambi merasa tidak senang lalu menempuh jalur hukum. Masyarakat yang diadukan adalah Ganianus Sinaga (65) dkk sekitar 50an orangm” ujar Panggabean, Rabu (19/9).

Pengakuan pihak PTPN IV Bah Jambi, lahan yang kini dikelola masyarakat adalah masuk dalam HGU. Beberapa kali dilarang agar tidak menanami di lahan tersebut, masyarakat membandal. (osi/smg)

SIMALUNGUN-Sedikitnya 50-an warga Nagori Mariah Jambi, Kecamatan Bahjambi, Kabupaten Simalungun dipolisikan pihak PTN IV Bah Jambi. Masyarakat dituding telah menggarap lahan PTPN IV Bah Jambi yang berada di Huta Timuran afdeling II, Nagori Mariah Jambi, dengan ditanami pisang, ubi, dan pinang.

Kapolres Simalungun AKBP M Agus Fajar SIK melalui Kasubah Humas AKP H Panggabean SH mengatakan pihak PTPN IV Bahjambi membuat laporan pada hari Selasa (18/9). Dalam laporannya, pihak PTPN IV Bah Jambi mengaku bahwa puluhan hektare lahan mereka ditanami.

“Menurut pengakuan pihak PTPN IV bahwa lahan yang masih masuk dalam izin Hak Guna Usaha (HGU) dikelola masyarakat di sana. Makanya pihak PTPN IV Bah Jambi merasa tidak senang lalu menempuh jalur hukum. Masyarakat yang diadukan adalah Ganianus Sinaga (65) dkk sekitar 50an orangm” ujar Panggabean, Rabu (19/9).

Pengakuan pihak PTPN IV Bah Jambi, lahan yang kini dikelola masyarakat adalah masuk dalam HGU. Beberapa kali dilarang agar tidak menanami di lahan tersebut, masyarakat membandal. (osi/smg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/