PANCURBATU, SUMUTPOS.CO – Hampir setahun dicari, upaya pelarian Pdt Andreas Josep Tarigan akhirnya berakhir. Pria yang tersangkut kasus pembunuhan ini diciduk dari Bekasi, Jawa Barat, Senin (18/9) pagi.
Pdt Andreas masuk daftar pencarian Polrestabes Medan, karena diduga kuat terlibat dalam pembunuhan Tahan Ginting di Simpang Pantai Lubin Desa Namorih, Pancur Batu.
Saat diamankan personel Satuan Reskrim Polrestabes Medan dibantu personel Mabes Polri dari kediamannya di Perumahan Taman Sakura, Blok L.1, Bekasi, pria yang disebut-sebut sebagai Ketua Klasis GBKP Jakarta – Bali ini sempat berusaha melawan.
Setelah menjalani pemeriksaan awal, dia akhirnya diboyong ke Bandara Halim Perdana Kusuma untuk diterbangkan menuju ke Polrestabes Medan.
Keberhasilan Polisi pun mendapat apresiasi dari keluarga korban. Pasalnya, selama ini, Pdt Andreas merasa seperti kebal hukum dan yakin tak mungkin ditangkap polisi. Keyakinannya terbilang masuk akal, mengingat dia memang memiliki relasi cukup kuat.
Proses penangkapan terhadap Pdt Andreas berlangsung alot. Sebelumnya, pada Minggu (17/9) pagi, petugas yang mendapat info kalau tersangka akan melakukan khotbah di salah satu gereja di Bekasi, berjaga-jaga sekaligus melakukan pengintaian.
Namun, meski telah diintai hingga Minggu malam, keberadaannya tak kelihatan di gereja dimaksud. Belakangan diketahui, jadwal khotbahnya dialihkan kepada pendeta lain.
Alhasil, upaya pengejaran terpaksa dilanjutkan keesokan harinya. Dan akhirnya, pada Senin (18/9) pagi, petugas berhasil mendeteksi keberadaannya di rumah kontrakannya kawasan Perumahan Taman Sakura. Lalu sekira pukul 06.30 wib, Pdt Andreas pun diciduk petugas berpakaian preman.
Terkait penangkapan terhadap Pendeta Andreas Josep Tarigan di tempat persembunyiannya kawasan Bekasi itu, belum ada keterangan resmi dari perwira Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Sebelumnya, tiga terdakwa yang terlibat aksi pegeroyokan dan pembantaian hingga mengakibatkan Tahan Ginting tewas, sudah divonis di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Pancur Batu, pada Rabu (31/5/2017).
Perincian hukumannya, terdakwa Roni Tarigan dan terdakwa Roni Bangun alias Oni dihukum masing-masing selama 7 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Jeremia Tarigan alias Batut dihukum selama 6 tahun.
Dalam nota putusannya, majelis hakim yang dibacakan hakim anggota Abraham Ginting menyatakan, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana menghilangkan nyawa orang sesuai yang diatur dan diancam dengan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.